website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Cegah Ragu, Fiskus Surakarta Edukasi Guru SMP Pajak Dana BOS

Johannes Albert by Johannes Albert
January 13, 2026
in Regional
0 0
0
Cegah Ragu, Fiskus Surakarta Edukasi Guru SMP Pajak Dana BOS
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURAKARTA – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menuntut ketelitian tinggi, terutama terkait kewajiban perpajakan. Guna memastikan akuntabilitas anggaran pendidikan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta turun tangan memberikan pendampingan teknis kepada puluhan operator dan guru jenjang SMP di wilayah tersebut.

Langkah jemput bola ini diapresiasi penuh oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Dwi Ariyatno. Menurutnya, pemahaman yang utuh mengenai aspek perpajakan sangat krusial agar pihak sekolah tidak lagi merasa was-was dalam menjalankan kewajiban administrasinya.

“Pendampingan ini diharapkan membantu satuan pendidikan memahami aspek perpajakan agar tidak ragu dalam menjalankan kewajiban. Pelaporan yang tepat bukan hanya kewajiban, tetapi bagian dari akuntabilitas sekolah.”

— Dwi Ariyatno, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta

Baca Juga: NIK Istri Tak Muncul Saat Buat Bupot Coretax? Ini Solusinya

Kupas Tuntas Coretax System

Dalam sesi edukasi tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Surakarta, Zaima, membedah secara mendalam penggunaan Coretax System DJP. Materi dimulai dari hal mendasar seperti perubahan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi 16 digit yang kini menjadi standar baru.

Tidak hanya itu, para guru dan operator sekolah juga dibimbing mengenai mekanisme pengaturan akun. Penjelasan mencakup aktivasi, reset kata sandi, hingga penunjukan Person in Charge (PIC). Zaima juga memperkenalkan konsep impersonating, sebuah fitur yang memungkinkan akses akun badan (sekolah) dilakukan melalui akun pribadi PIC yang terdaftar.

Baca Juga: Bea Keluar Batu Bara Masih Digodok, Ekspor Emas Resmi Kena Tarif

Pentingnya pemutakhiran data tak luput dari pembahasan. Zaima menekankan agar data akun wajib pajak sekolah—mulai dari email aktif, nomor telepon, hingga daftar pihak terkait—selalu diperbarui. Peserta juga diberikan pemahaman alur penandatanganan dokumen elektronik menggunakan sertifikat digital atau kode otorisasi.

Tips Praktis: “Deposit pajak dapat digunakan untuk pembayaran sebelum kewajiban muncul guna mencegah sanksi keterlambatan.”

Agar materi lebih meresap, kegiatan tidak berhenti pada teori. Para peserta diajak melakukan simulasi langsung, mulai dari pembuatan billing deposit pajak dengan kode setoran 411618–100, hingga teknis penerbitan bukti potong PPh Pasal 23 melalui e-bupot unifikasi.

Baca Juga: Segera Terbit, Revisi Aturan PPh Final UMKM Menunggu Diteken Prabowo

Simulasi ditutup dengan praktik pembuatan SPT Masa Unifikasi. “Mulai dari pembuatan konsep, pengisian data bukti potong, pengisian daftar pajak setor sendiri, hingga langkah bayar dan lapor,” jelas Zaima. Sinergi antara KPP Pratama Surakarta dan Dinas Pendidikan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi tata kelola dana publik yang lebih transparan dan taat pajak.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Pemerintah Kota Surakarta
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Mahasiswa Laporkan Dugaan Penghindaran Pajak Hotel di Lombok Utara ke Kejati NTB

Mahasiswa Laporkan Dugaan Penghindaran Pajak Hotel di Lombok Utara ke Kejati NTB

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version