SURAKARTA – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menuntut ketelitian tinggi, terutama terkait kewajiban perpajakan. Guna memastikan akuntabilitas anggaran pendidikan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surakarta turun tangan memberikan pendampingan teknis kepada puluhan operator dan guru jenjang SMP di wilayah tersebut.
Langkah jemput bola ini diapresiasi penuh oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Dwi Ariyatno. Menurutnya, pemahaman yang utuh mengenai aspek perpajakan sangat krusial agar pihak sekolah tidak lagi merasa was-was dalam menjalankan kewajiban administrasinya.
“Pendampingan ini diharapkan membantu satuan pendidikan memahami aspek perpajakan agar tidak ragu dalam menjalankan kewajiban. Pelaporan yang tepat bukan hanya kewajiban, tetapi bagian dari akuntabilitas sekolah.”
— Dwi Ariyatno, Kepala Dinas Pendidikan Kota Surakarta
Kupas Tuntas Coretax System
Dalam sesi edukasi tersebut, Penyuluh Pajak KPP Pratama Surakarta, Zaima, membedah secara mendalam penggunaan Coretax System DJP. Materi dimulai dari hal mendasar seperti perubahan format Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi 16 digit yang kini menjadi standar baru.
Tidak hanya itu, para guru dan operator sekolah juga dibimbing mengenai mekanisme pengaturan akun. Penjelasan mencakup aktivasi, reset kata sandi, hingga penunjukan Person in Charge (PIC). Zaima juga memperkenalkan konsep impersonating, sebuah fitur yang memungkinkan akses akun badan (sekolah) dilakukan melalui akun pribadi PIC yang terdaftar.
Pentingnya pemutakhiran data tak luput dari pembahasan. Zaima menekankan agar data akun wajib pajak sekolah—mulai dari email aktif, nomor telepon, hingga daftar pihak terkait—selalu diperbarui. Peserta juga diberikan pemahaman alur penandatanganan dokumen elektronik menggunakan sertifikat digital atau kode otorisasi.
Tips Praktis: “Deposit pajak dapat digunakan untuk pembayaran sebelum kewajiban muncul guna mencegah sanksi keterlambatan.”
Agar materi lebih meresap, kegiatan tidak berhenti pada teori. Para peserta diajak melakukan simulasi langsung, mulai dari pembuatan billing deposit pajak dengan kode setoran 411618–100, hingga teknis penerbitan bukti potong PPh Pasal 23 melalui e-bupot unifikasi.
Simulasi ditutup dengan praktik pembuatan SPT Masa Unifikasi. “Mulai dari pembuatan konsep, pengisian data bukti potong, pengisian daftar pajak setor sendiri, hingga langkah bayar dan lapor,” jelas Zaima. Sinergi antara KPP Pratama Surakarta dan Dinas Pendidikan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi tata kelola dana publik yang lebih transparan dan taat pajak.














