MEDAN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Sumatera Utara, mulai memperketat pengawasan fiskal guna menutup celah kebocoran pendapatan daerah. Memasuki tahun anggaran 2026, validasi data administrasi dan inspeksi lapangan akan diintensifkan, dengan fokus utama membidik sektor restoran dan tempat hiburan.
Kepala Bapenda Kota Medan, Agha Novrian, menegaskan bahwa langkah agresif ini diambil demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Akurasi data menjadi kunci agar pemungutan pajak berjalan efisien dan tepat sasaran.
“Tahun 2026 memang menjadi momentum untuk pembenahan dan validasi ulang data pajak, khususnya sektor restoran dan tempat hiburan.”
— Agha Novrian, Kepala Bapenda Kota Medan
Audit Omzet vs Setoran Pajak
Bapenda telah menyusun strategi komprehensif yang mencakup pemutakhiran basis data wajib pajak hingga pemeriksaan fisik di lapangan (“uji petik”). Agha menjelaskan, tujuan utamanya adalah memastikan kesesuaian antara omzet riil yang diraup pengusaha dengan jumlah pajak yang disetorkan ke kas daerah.
Ketidaksesuaian data seringkali menjadi sumber kebocoran PAD. “Pada prinsipnya, kami sepakat bahwa pajak daerah harus dipungut sesuai dengan ketentuan dan kondisi riil usaha,” tegasnya.
Soroti Izin Usaha Biliar
Selain audit keuangan, Bapenda juga merespons masukan DPRD Kota Medan terkait klasifikasi izin usaha yang kerap tidak sinkron dengan aktivitas di lapangan. Salah satu sorotan tajam mengarah pada usaha tempat hiburan seperti arena biliar.
DPRD menilai kerap terjadi ketidaksesuaian antara izin yang dikantongi dengan praktik bisnis operasionalnya, yang berujung pada potensi hilangnya penerimaan pajak. Menyikapi hal ini, Agha berjanji akan melakukan verifikasi ketat dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk penegakan aturan.
Penegakan Aturan: “Jika ditemukan pelaku usaha yang tidak sesuai antara izin dan aktivitasnya, tentu kami akan berkoordinasi… Prinsipnya semua pelaku usaha diperlakukan sama.”














