website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 30 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cair Jelang Ramadan, Rp11,92 Triliun Uang Pajak Siap Guyur Bansos Pangan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
February 11, 2026
in Nasional
0 0
0
Cair Jelang Ramadan, Rp11,92 Triliun Uang Pajak Siap Guyur Bansos Pangan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah memastikan ketersediaan jaring pengaman sosial menjelang bulan suci Ramadan 2026. Anggaran jumbo senilai Rp11,92 triliun telah disiapkan untuk menggulirkan program bantuan sosial (bansos) pangan guna menjaga daya beli masyarakat di tengah potensi kenaikan harga kebutuhan pokok.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, paket bantuan ini dirancang khusus untuk meringankan beban masyarakat berpenghasilan rendah. Bansos tersebut mencakup komoditas strategis berupa 10 kilogram beras dan 2 liter minyak goreng yang akan diberikan selama dua bulan.

“Target penerimanya adalah 35,04 juta keluarga penerima manfaat, yaitu masyarakat yang berasal dari desil 1 sampai dengan desil 4. Estimasi kebutuhan anggarannya sebesar Rp11,92 triliun.”

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Baca Juga: Sudah Beli Tiket Mudik Sebelum 10 Februari? Maaf, Anda Tidak Dapat Diskon PPN DTP

Pemerintah menargetkan penyaluran bantuan ini sudah bisa dieksekusi menjelang masuknya bulan puasa pada kuartal I/2026. Tujuannya jelas, yakni agar masyarakat penerima manfaat memiliki ruang fiskal lebih untuk membeli kebutuhan pokok lainnya, sehingga permintaan (*demand*) terhadap barang dan jasa di pasar tetap terjaga stabil.

Airlangga juga mewanti-wanti seluruh jajaran kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah (Pemda) untuk mengawal ketat proses distribusi. Kelancaran logistik menjadi kunci agar bantuan ini tepat sasaran dan tepat waktu.

Baca Juga: Tok! Putusan PK MA Selamatkan Uang Pajak Rp20,89 Triliun

Stimulus Diskon Tiket Mudik Lebaran

Tak hanya urusan perut, pemerintah juga mengalokasikan stimulus sektor transportasi untuk memfasilitasi tradisi mudik Lebaran. Estimasi anggaran sebesar Rp911,16 miliar disiapkan untuk memberikan diskon tiket pada moda transportasi kereta api, kapal laut, hingga pesawat udara.

Rincian insentif tersebut meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 100% untuk tiket pesawat periode terbang 14-29 Maret 2026. Selain itu, ada diskon 30% untuk tiket kereta api dan angkutan laut PT Pelni, serta pembebasan tarif jasa kepelabuhanan (diskon 100%) untuk angkutan penyeberangan ASDP pada 12-31 Maret 2026.

Kontribusi Pajak: Seluruh anggaran stimulus ini bersumber dari APBN 2026. Perlu diingat, sekitar 70% postur APBN ditopang oleh penerimaan pajak yang dibayarkan masyarakat.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan *multiplier effect* bagi perekonomian nasional selama momen Ramadan dan Idulfitri, sekaligus membuktikan peran vital pajak yang kembali disalurkan untuk kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Demam Coretax Meluas, Giliran Pegawai Kemensetneg ‘Antre’ Belajar Lapor SPT

Sumber Terkait:

  • Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Menteri-menteri Jersey menampik kemungkinan melakukan tinjauan pajak gaya Guernsey.

Menteri-menteri Jersey menampik kemungkinan melakukan tinjauan pajak gaya Guernsey.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Sukabumi Gelar Pemutihan PBB hingga September

March 30, 2026
Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

March 30, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Awas Keliru! SPT Lebih Bayar Akibat Salah Input PPh 21 Istri Batal Dapat Restitusi

March 30, 2026
Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

March 30, 2026

Recent News

Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Sukabumi Gelar Pemutihan PBB hingga September

March 30, 2026
Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

March 30, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Awas Keliru! SPT Lebih Bayar Akibat Salah Input PPh 21 Istri Batal Dapat Restitusi

March 30, 2026
Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

March 30, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version