website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bupati Jombang Turunkan PBB-P2 34% Tahun 2026

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 4, 2025
in Regional
1 0
0
Bupati Jombang Turunkan PBB-P2 34% Tahun 2026
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JOMBANG, Pajaknow.id – Setelah tiga tahun berturut-turut menghadapi kenaikan beban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), masyarakat Jombang akhirnya mendapat kabar gembira. Bupati Jombang Warsubi memastikan nilai ketetapan PBB-P2 tahun 2026 akan mengalami penurunan signifikan.

“Kesepakatan sudah kami tandatangani bersama DPRD, bahwa PBB-P2 Jombang tahun 2026 akan kami turunkan, dan hal ini pasti terealisasi.”

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Warsubi di hadapan masyarakat pada Selasa (2/9/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar wacana, melainkan hasil kesepakatan resmi yang telah ditandatangani bersama DPRD Jombang pada 13 Agustus 2025. Dengan turunnya beban pajak, pemerintah daerah berharap bisa memberikan ruang lega bagi warga dalam menghadapi kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Baca Juga: Pendataan Potensi Pajak Sukses, Badung Temukan ‘Harta Karun’ 19.000 Objek Usaha Baru

Warsubi juga menekankan, masyarakat yang merasa keberatan dengan tagihan PBB-P2 tahun ini tidak perlu resah. Mereka dapat mengajukan permohonan keberatan langsung ke kantor desa masing-masing, tanpa harus datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dengan mekanisme ini, warga lebih mudah mendapatkan keadilan fiskal sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Bogor Bebaskan PBB-P2 di Bawah Rp100 Ribu, Warga Lega

Sejak 2022, tren kenaikan PBB-P2 di Jombang cukup terasa. Data menunjukkan, nilai ketetapan PBB-P2 meningkat dari Rp29,08 miliar pada 2022 menjadi Rp43,15 miliar pada 2025. Kenaikan tersebut kerap memicu keluhan masyarakat, terutama pemilik lahan kecil dan menengah yang merasa keberatan dengan beban tambahan setiap tahunnya.

Dengan adanya kebijakan baru, nilai ketetapan PBB-P2 tahun 2026 diproyeksikan hanya Rp28,34 miliar.
Angka ini turun drastis sebesar 34,32% atau Rp14,8 miliar dibandingkan dengan ketetapan 2025.
Bahkan, nominalnya kembali ke level yang hampir setara dengan ketetapan 2022.
Hal ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk menyeimbangkan kebutuhan penerimaan pajak dengan kemampuan masyarakat.

“Yang penting tidak memberatkan masyarakat Jombang.
Kami ingin memastikan kebijakan pajak tetap adil dan sejalan dengan daya beli masyarakat.”

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak hanya mengejar target penerimaan,
tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam jangka panjang, kebijakan fiskal yang lebih manusiawi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, karena warga akan merasa pajak yang mereka bayar proporsional dengan kondisi ekonomi yang dihadapi.

Pemangkasan PBB-P2 ini pun sejalan dengan tren beberapa daerah lain di Indonesia yang menyesuaikan tarif atau memberikan keringanan pajak demi menjaga kepercayaan publik. Penyesuaian seperti ini dinilai penting agar pajak daerah tetap menjadi instrumen pembangunan, bukan beban yang justru menurunkan produktivitas masyarakat.

Sumber terkait:

Berita lengkap di Kabar Jatim
Tags: BapendaJombangPajak DaerahPBB-P2Warsubi
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Mengenal Fasilitas KEK (PMK 33/2021): Pajak & Kepabeanan

Mengenal Fasilitas KEK (PMK 33/2021): Pajak & Kepabeanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version