JOMBANG, Pajaknow.id – Setelah tiga tahun berturut-turut menghadapi kenaikan beban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), masyarakat Jombang akhirnya mendapat kabar gembira. Bupati Jombang Warsubi memastikan nilai ketetapan PBB-P2 tahun 2026 akan mengalami penurunan signifikan.
“Kesepakatan sudah kami tandatangani bersama DPRD, bahwa PBB-P2 Jombang tahun 2026 akan kami turunkan, dan hal ini pasti terealisasi.”
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Warsubi di hadapan masyarakat pada Selasa (2/9/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar wacana, melainkan hasil kesepakatan resmi yang telah ditandatangani bersama DPRD Jombang pada 13 Agustus 2025. Dengan turunnya beban pajak, pemerintah daerah berharap bisa memberikan ruang lega bagi warga dalam menghadapi kondisi ekonomi yang penuh tantangan.
Baca Juga: Pendataan Potensi Pajak Sukses, Badung Temukan ‘Harta Karun’ 19.000 Objek Usaha Baru
Warsubi juga menekankan, masyarakat yang merasa keberatan dengan tagihan PBB-P2 tahun ini tidak perlu resah. Mereka dapat mengajukan permohonan keberatan langsung ke kantor desa masing-masing, tanpa harus datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dengan mekanisme ini, warga lebih mudah mendapatkan keadilan fiskal sesuai aturan yang berlaku.
Baca Juga: Bogor Bebaskan PBB-P2 di Bawah Rp100 Ribu, Warga Lega
Sejak 2022, tren kenaikan PBB-P2 di Jombang cukup terasa. Data menunjukkan, nilai ketetapan PBB-P2 meningkat dari Rp29,08 miliar pada 2022 menjadi Rp43,15 miliar pada 2025. Kenaikan tersebut kerap memicu keluhan masyarakat, terutama pemilik lahan kecil dan menengah yang merasa keberatan dengan beban tambahan setiap tahunnya.
Dengan adanya kebijakan baru, nilai ketetapan PBB-P2 tahun 2026 diproyeksikan hanya Rp28,34 miliar.
Angka ini turun drastis sebesar 34,32% atau Rp14,8 miliar dibandingkan dengan ketetapan 2025.
Bahkan, nominalnya kembali ke level yang hampir setara dengan ketetapan 2022.
Hal ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk menyeimbangkan kebutuhan penerimaan pajak dengan kemampuan masyarakat.
“Yang penting tidak memberatkan masyarakat Jombang.
Kami ingin memastikan kebijakan pajak tetap adil dan sejalan dengan daya beli masyarakat.”
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak hanya mengejar target penerimaan,
tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam jangka panjang, kebijakan fiskal yang lebih manusiawi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, karena warga akan merasa pajak yang mereka bayar proporsional dengan kondisi ekonomi yang dihadapi.
Pemangkasan PBB-P2 ini pun sejalan dengan tren beberapa daerah lain di Indonesia yang menyesuaikan tarif atau memberikan keringanan pajak demi menjaga kepercayaan publik. Penyesuaian seperti ini dinilai penting agar pajak daerah tetap menjadi instrumen pembangunan, bukan beban yang justru menurunkan produktivitas masyarakat.