website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bupati Jombang Turunkan PBB-P2 34% Tahun 2026

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 4, 2025
in Regional
1 0
0
Bupati Jombang Turunkan PBB-P2 34% Tahun 2026
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JOMBANG, Pajaknow.id – Setelah tiga tahun berturut-turut menghadapi kenaikan beban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), masyarakat Jombang akhirnya mendapat kabar gembira. Bupati Jombang Warsubi memastikan nilai ketetapan PBB-P2 tahun 2026 akan mengalami penurunan signifikan.

“Kesepakatan sudah kami tandatangani bersama DPRD, bahwa PBB-P2 Jombang tahun 2026 akan kami turunkan, dan hal ini pasti terealisasi.”

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Warsubi di hadapan masyarakat pada Selasa (2/9/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar wacana, melainkan hasil kesepakatan resmi yang telah ditandatangani bersama DPRD Jombang pada 13 Agustus 2025. Dengan turunnya beban pajak, pemerintah daerah berharap bisa memberikan ruang lega bagi warga dalam menghadapi kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Baca Juga: Pendataan Potensi Pajak Sukses, Badung Temukan ‘Harta Karun’ 19.000 Objek Usaha Baru

Warsubi juga menekankan, masyarakat yang merasa keberatan dengan tagihan PBB-P2 tahun ini tidak perlu resah. Mereka dapat mengajukan permohonan keberatan langsung ke kantor desa masing-masing, tanpa harus datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dengan mekanisme ini, warga lebih mudah mendapatkan keadilan fiskal sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Bogor Bebaskan PBB-P2 di Bawah Rp100 Ribu, Warga Lega

Sejak 2022, tren kenaikan PBB-P2 di Jombang cukup terasa. Data menunjukkan, nilai ketetapan PBB-P2 meningkat dari Rp29,08 miliar pada 2022 menjadi Rp43,15 miliar pada 2025. Kenaikan tersebut kerap memicu keluhan masyarakat, terutama pemilik lahan kecil dan menengah yang merasa keberatan dengan beban tambahan setiap tahunnya.

Dengan adanya kebijakan baru, nilai ketetapan PBB-P2 tahun 2026 diproyeksikan hanya Rp28,34 miliar.
Angka ini turun drastis sebesar 34,32% atau Rp14,8 miliar dibandingkan dengan ketetapan 2025.
Bahkan, nominalnya kembali ke level yang hampir setara dengan ketetapan 2022.
Hal ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk menyeimbangkan kebutuhan penerimaan pajak dengan kemampuan masyarakat.

“Yang penting tidak memberatkan masyarakat Jombang.
Kami ingin memastikan kebijakan pajak tetap adil dan sejalan dengan daya beli masyarakat.”

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak hanya mengejar target penerimaan,
tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam jangka panjang, kebijakan fiskal yang lebih manusiawi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, karena warga akan merasa pajak yang mereka bayar proporsional dengan kondisi ekonomi yang dihadapi.

Pemangkasan PBB-P2 ini pun sejalan dengan tren beberapa daerah lain di Indonesia yang menyesuaikan tarif atau memberikan keringanan pajak demi menjaga kepercayaan publik. Penyesuaian seperti ini dinilai penting agar pajak daerah tetap menjadi instrumen pembangunan, bukan beban yang justru menurunkan produktivitas masyarakat.

Sumber terkait:

Berita lengkap di Kabar Jatim
Tags: BapendaJombangPajak DaerahPBB-P2Warsubi
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Mengenal Fasilitas KEK (PMK 33/2021): Pajak & Kepabeanan

Mengenal Fasilitas KEK (PMK 33/2021): Pajak & Kepabeanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version