Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bupati Jombang Turunkan PBB-P2 34% Tahun 2026

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 4, 2025
in Regional
1 0
0
Bupati Jombang Turunkan PBB-P2 34% Tahun 2026
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JOMBANG, Pajaknow.id – Setelah tiga tahun berturut-turut menghadapi kenaikan beban Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), masyarakat Jombang akhirnya mendapat kabar gembira. Bupati Jombang Warsubi memastikan nilai ketetapan PBB-P2 tahun 2026 akan mengalami penurunan signifikan.

“Kesepakatan sudah kami tandatangani bersama DPRD, bahwa PBB-P2 Jombang tahun 2026 akan kami turunkan, dan hal ini pasti terealisasi.”

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Warsubi di hadapan masyarakat pada Selasa (2/9/2025).
Ia menegaskan bahwa keputusan ini bukan sekadar wacana, melainkan hasil kesepakatan resmi yang telah ditandatangani bersama DPRD Jombang pada 13 Agustus 2025. Dengan turunnya beban pajak, pemerintah daerah berharap bisa memberikan ruang lega bagi warga dalam menghadapi kondisi ekonomi yang penuh tantangan.

Baca Juga: Pendataan Potensi Pajak Sukses, Badung Temukan ‘Harta Karun’ 19.000 Objek Usaha Baru

Warsubi juga menekankan, masyarakat yang merasa keberatan dengan tagihan PBB-P2 tahun ini tidak perlu resah. Mereka dapat mengajukan permohonan keberatan langsung ke kantor desa masing-masing, tanpa harus datang ke kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dengan mekanisme ini, warga lebih mudah mendapatkan keadilan fiskal sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Bogor Bebaskan PBB-P2 di Bawah Rp100 Ribu, Warga Lega

Sejak 2022, tren kenaikan PBB-P2 di Jombang cukup terasa. Data menunjukkan, nilai ketetapan PBB-P2 meningkat dari Rp29,08 miliar pada 2022 menjadi Rp43,15 miliar pada 2025. Kenaikan tersebut kerap memicu keluhan masyarakat, terutama pemilik lahan kecil dan menengah yang merasa keberatan dengan beban tambahan setiap tahunnya.

Dengan adanya kebijakan baru, nilai ketetapan PBB-P2 tahun 2026 diproyeksikan hanya Rp28,34 miliar.
Angka ini turun drastis sebesar 34,32% atau Rp14,8 miliar dibandingkan dengan ketetapan 2025.
Bahkan, nominalnya kembali ke level yang hampir setara dengan ketetapan 2022.
Hal ini menunjukkan adanya komitmen pemerintah daerah untuk menyeimbangkan kebutuhan penerimaan pajak dengan kemampuan masyarakat.

“Yang penting tidak memberatkan masyarakat Jombang.
Kami ingin memastikan kebijakan pajak tetap adil dan sejalan dengan daya beli masyarakat.”

Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah tidak hanya mengejar target penerimaan,
tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sosial dan ekonomi masyarakat. Dalam jangka panjang, kebijakan fiskal yang lebih manusiawi diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, karena warga akan merasa pajak yang mereka bayar proporsional dengan kondisi ekonomi yang dihadapi.

Pemangkasan PBB-P2 ini pun sejalan dengan tren beberapa daerah lain di Indonesia yang menyesuaikan tarif atau memberikan keringanan pajak demi menjaga kepercayaan publik. Penyesuaian seperti ini dinilai penting agar pajak daerah tetap menjadi instrumen pembangunan, bukan beban yang justru menurunkan produktivitas masyarakat.

Sumber terkait:

Berita lengkap di Kabar Jatim
Tags: BapendaJombangPajak DaerahPBB-P2Warsubi
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Mengenal Fasilitas KEK (PMK 33/2021): Pajak & Kepabeanan

Mengenal Fasilitas KEK (PMK 33/2021): Pajak & Kepabeanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version