BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso bergerak cepat menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait ketidaksesuaian data laporan pajak sejumlah pelaku usaha. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melakukan inspeksi mendadak ke berbagai hotel dan restoran untuk mencocokkan tingkat hunian serta data transaksi yang dilaporkan.
Kepala Bapenda Bondowoso, Selamet Yantoko, mengatakan inspeksi dilakukan untuk memastikan data okupansi hotel dan kunjungan restoran sesuai dengan laporan yang masuk dalam aplikasi Great Code. Aplikasi tersebut merupakan bagian dari sistem e-monitoring pajak daerah yang terhubung dengan sistem kasir usaha.
“Sementara ini kami mencatat jumlahnya. Nantinya kami cocokkan dengan data yang terekam dalam aplikasi,” ujar Selamet, Jumat (14/1/2025).
Sidak ini dilakukan setelah BPK menemukan ketidaksinkronan laporan laba salah satu rumah makan dengan pajak yang disetor. Selisih pembayaran pajak yang tercatat mencapai Rp60 juta. Atas temuan itu, Bapenda memastikan penagihan akan dilakukan demi memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga: pemkab lombok timur beri pemutihan denda pbb p2 hingga akhir tahun.
Target Pajak Belum Tercapai
Bapenda menetapkan tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa perhotelan dan PBJT makanan-minuman sebesar 10%. Sektor ini menjadi salah satu penopang utama PAD Bondowoso.
Pada 2025, target penerimaan PBJT perhotelan ditetapkan sebesar Rp2,5 miliar dari total 19 hotel terdaftar. Namun, realisasi hingga awal November baru mencapai Rp1 miliar. Sementara itu, PBJT makanan dan minuman ditargetkan Rp4 miliar, tetapi capaian menjelang akhir tahun masih belum optimal.
Selamet menjelaskan sebagian besar pelaku usaha sebenarnya tertib membayar pajak. Namun, persoalan validitas data transaksi kerap menjadi hambatan. Mekanisme self assessment membuat wajib pajak melaporkan sendiri pajak terutang sehingga risiko ketidaksinkronan data tetap ada.
“Berbeda dengan pajak tanah, air, atau reklame yang memakai sistem official assessment. Untuk PBJT, pelaku usaha menghitung dan melaporkan sendiri pajaknya,” jelas Selamet.
Optimalisasi Great Code dan Dampak Penurunan TKD
Untuk memperbaiki akurasi pelaporan pajak, Bapenda mendorong seluruh hotel dan restoran menggunakan Great Code karena sistem itu mampu memantau transaksi secara real time. Dengan demikian, ketidaksesuaian data bisa langsung terdeteksi.
Upaya ini juga berkaitan dengan strategi pemkab menjaga stabilitas pendapatan daerah. Pemerintah daerah terdampak pemangkasan Dana Transfer ke Daerah (TKD), termasuk penurunan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).
Baca juga: kpp palopo ingatkan pkp fasilitas ppn tak dipungut butuh sktd dan rkip valid.
Menurut data jatim.bpk.go.id, pendapatan Bondowoso pada 2026 diperkirakan turun menjadi Rp1,8 triliun dari Rp2 triliun pada 2025. Penurunan terjadi akibat pemangkasan TKD senilai Rp60 miliar dan turunnya DBH CHT dari Rp65 miliar menjadi Rp34 miliar.















