JAKARTA – Ketepatan pengisian angka dalam dokumen perpajakan adalah hal krusial. Merespons kebingungan masyarakat mengenai digit desimal, Contact Center Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, menegaskan tata cara pembulatan nilai rupiah dalam Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Berdasarkan ketentuan terbaru, jumlah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan nominal PPh yang tercantum dalam bukti potong wajib diisi dengan pembulatan ke dalam rupiah penuh. Hal ini bertujuan untuk mempermudah administrasi dan meminimalisir kesalahan penghitungan akibat selisih sen.
“Pembulatan dalam rupiah penuh yang dimaksud, yaitu dengan membulatkan nilai desimal lebih dari 0,50 ke atas, dan jika kurang dari atau sama dengan 0,50 dibulatkan ke bawah.”
— Kring Pajak, Layanan Informasi DJP
Simulasi Penghitungan dan Dasar Hukum
Penegasan ini merujuk pada Pasal 129 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Otoritas pajak memberikan simulasi sederhana untuk memudahkan pemahaman wajib pajak. Misalnya, jika DPP tercantum senilai Rp729.999,90, angka desimal 0,90 (lebih dari 0,50) membuat nominal tersebut dibulatkan ke atas menjadi Rp730.000.
Namun, aturan ini tidak berlaku jika angka nominal sudah bulat alias tidak memiliki desimal. “Untuk pertanyaan wajib pajak yang mencontohkan DPP senilai Rp700.300, maka seharusnya DPP-nya tetap Rp700.300 karena tidak memiliki nilai desimal,” jelas Kring Pajak merespons pertanyaan warganet.
Berlaku Juga untuk PPN dan Pengecualian Dolar AS
Penting untuk dicatat, mekanisme pembulatan rupiah penuh ini tidak hanya terbatas pada PPh 21. Ketentuan serupa juga diterapkan untuk jumlah DPP, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tercantum dalam:
- Faktur Pajak;
- Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak; dan
- SPT Masa PPN.
Kendati demikian, terdapat pengecualian khusus bagi Wajib Pajak Badan yang menyelenggarakan pembukuan dalam mata uang asing. Untuk SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan dengan mata uang dolar Amerika Serikat (AS), pengisian dilakukan dengan pembulatan hingga 2 digit nilai desimal.
Aturan Kurs Dolar AS: Jika angka ketiga di belakang koma kurang dari 0,005 dibulatkan ke bawah. Jika sama dengan atau lebih dari 0,005 dibulatkan ke atas.













