website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 30 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bingung Lapor SPT Pakai Coretax? KPP Buka Layanan ‘Jemput Bola’

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 12, 2026
in Regional
0 0
0
Bingung Lapor SPT Pakai Coretax? KPP Buka Layanan ‘Jemput Bola’
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUDUS – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus menghadirkan layanan Mobile Tax Unit (MTU) sebagai solusi bagi wajib pajak yang masih kesulitan melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Layanan ini digelar di Balai Desa Getaspejaten pada 4 Februari 2026.

Melalui program ini, petugas pajak mendatangi langsung masyarakat di tingkat desa dan kecamatan. Strategi ‘jemput bola’ ini diharapkan mampu mempermudah wajib pajak menyesuaikan diri dengan sistem administrasi perpajakan yang kini sepenuhnya menggunakan Coretax DJP.

“Dengan berpindah-pindah lokasi dari satu kantor kecamatan ke kantor desa lainnya sesuai jadwal, warga cukup melangkah ke balai desa terdekat untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya.”


— Pegawai KPP Pratama Kudus

Berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih menggunakan DJP Online, pelaporan SPT Tahunan 2026 dilakukan melalui Coretax DJP. Perubahan sistem ini membuat sebagian wajib pajak membutuhkan pendampingan teknis secara langsung.

Baca Juga: Panduan Revaluasi Aset Tetap via Coretax, Cek Syaratnya

Alternatif Jika Tidak Bisa ke KPP

KPP Pratama Kudus menegaskan bahwa wajib pajak yang masih bingung tidak perlu khawatir. Selain datang langsung ke kantor pajak, masyarakat juga bisa memanfaatkan jadwal Mobile Tax Unit yang akan terus berpindah lokasi sesuai kebutuhan wilayah.

Langkah ini sekaligus memperluas jangkauan layanan pajak agar tidak terpusat di kantor KPP saja. Dengan demikian, wajib pajak yang berada jauh dari kantor pajak tetap mendapatkan pendampingan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: KPK Minta Banten Perbaiki Tata Kelola MBLB, Cegah Kebocoran Pajak

Hampir 2 Juta SPT Sudah Masuk

Di tingkat nasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan hingga 10 Februari 2026 telah menerima 1,98 juta SPT Tahunan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,72 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 192.276 dari orang pribadi nonkaryawan.

Sementara itu, untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, SPT yang telah diterima mencapai 62.836 laporan. Adapun wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, DJP telah menerima 462 SPT.

Catatan: Wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026.

Kehadiran layanan jemput bola ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan sekaligus memastikan pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar di tengah masa transisi menuju sistem Coretax DJP.

Baca Juga: Cair Jelang Ramadan, Rp11,92 Triliun Uang Pajak Guyur Bansos


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Pemerintah daerah menyetujui kenaikan pajak daerah sebesar 9%.

Pemerintah daerah menyetujui kenaikan pajak daerah sebesar 9%.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Sukabumi Gelar Pemutihan PBB hingga September

March 30, 2026
Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

March 30, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Awas Keliru! SPT Lebih Bayar Akibat Salah Input PPh 21 Istri Batal Dapat Restitusi

March 30, 2026
Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

March 30, 2026

Recent News

Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Sukabumi Gelar Pemutihan PBB hingga September

March 30, 2026
Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

Starmer berjanji akan ‘memperjuangkan nilai-nilai’ dalam pemilihan umum tingkat daerah

March 30, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Awas Keliru! SPT Lebih Bayar Akibat Salah Input PPh 21 Istri Batal Dapat Restitusi

March 30, 2026
Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

Respons Konflik Timteng, ADB Sediakan Dukungan Keuangan untuk Anggota

March 30, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version