KUDUS – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kudus menghadirkan layanan Mobile Tax Unit (MTU) sebagai solusi bagi wajib pajak yang masih kesulitan melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP. Layanan ini digelar di Balai Desa Getaspejaten pada 4 Februari 2026.
Melalui program ini, petugas pajak mendatangi langsung masyarakat di tingkat desa dan kecamatan. Strategi ‘jemput bola’ ini diharapkan mampu mempermudah wajib pajak menyesuaikan diri dengan sistem administrasi perpajakan yang kini sepenuhnya menggunakan Coretax DJP.
“Dengan berpindah-pindah lokasi dari satu kantor kecamatan ke kantor desa lainnya sesuai jadwal, warga cukup melangkah ke balai desa terdekat untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya.”
— Pegawai KPP Pratama Kudus
Berbeda dengan tahun sebelumnya yang masih menggunakan DJP Online, pelaporan SPT Tahunan 2026 dilakukan melalui Coretax DJP. Perubahan sistem ini membuat sebagian wajib pajak membutuhkan pendampingan teknis secara langsung.
Alternatif Jika Tidak Bisa ke KPP
KPP Pratama Kudus menegaskan bahwa wajib pajak yang masih bingung tidak perlu khawatir. Selain datang langsung ke kantor pajak, masyarakat juga bisa memanfaatkan jadwal Mobile Tax Unit yang akan terus berpindah lokasi sesuai kebutuhan wilayah.
Langkah ini sekaligus memperluas jangkauan layanan pajak agar tidak terpusat di kantor KPP saja. Dengan demikian, wajib pajak yang berada jauh dari kantor pajak tetap mendapatkan pendampingan dalam pelaporan SPT Tahunan.
Hampir 2 Juta SPT Sudah Masuk
Di tingkat nasional, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan hingga 10 Februari 2026 telah menerima 1,98 juta SPT Tahunan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1,72 juta berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan dan 192.276 dari orang pribadi nonkaryawan.
Sementara itu, untuk wajib pajak badan dengan tahun buku Januari–Desember, SPT yang telah diterima mencapai 62.836 laporan. Adapun wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, DJP telah menerima 462 SPT.
Catatan: Wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan SPT Tahunan paling lambat 31 Maret 2026, sedangkan wajib pajak badan paling lambat 30 April 2026.
Kehadiran layanan jemput bola ini diharapkan dapat mendorong peningkatan kepatuhan sekaligus memastikan pelaporan SPT Tahunan berjalan lancar di tengah masa transisi menuju sistem Coretax DJP.















