“Ketika kami mengundang mereka investasi, ekosistem kita masih cukup mahal karena red tape birokrasi. Ekonomi biaya tinggi, perizinan biaya tinggi,” ujar Bimo, Kamis (11/12/2025).
Insentif Tax Holiday Ada, Namun Investor Tetap Terhambat
Pemerintah sejatinya telah menawarkan insentif besar, termasuk tax holiday hingga 20 tahun bagi industri ekstraktif dan sektor hilirisasi mineral kritis seperti nikel. Menurut Bimo, kebijakan tersebut berhasil menarik perusahaan berteknologi tinggi untuk beroperasi di Indonesia. Namun konsekuensinya, penerimaan pajak dari korporasi tidak bisa langsung dipungut selama masa insentif.
“Apakah otoritas pajak bisa memungut pajak korporasinya? Enggak bisa, karena ada tax holiday dan kita harus hargai itu,” tegasnya.
Baca juga: KBLI 2025 Segera Terbit, Ini Implikasi Pentingnya Bagi Wajib Pajak
Biaya Produksi Nikel Kompetitif, Nilai Tambah Masih Tanda Tanya
Bimo menyebut biaya produksi dan pemurnian nikel di Indonesia termasuk salah satu yang paling rendah di dunia. Meski demikian, ia mempertanyakan apakah keunggulan biaya tersebut sudah benar-benar berkontribusi optimal terhadap nilai tambah di dalam negeri.
“Cost of production, cost of smelting nikel di Indonesia paling the most economical. Tapi apakah nilai tambahnya optimal di Indonesia? Ini masih question mark,” ujarnya.
Ia menambahkan, hampir semua kawasan industri untuk hilirisasi mineral kritis dan strategis mendapatkan fasilitas tax holiday, sehingga kontribusi pajaknya baru akan terlihat setelah masa insentif berakhir.
Baca juga: Hong Kong Bersiap Tukar Data Kripto Global untuk Perangi Penggelapan Pajak
Tantangan SDM dan Praktik Culas di Lapangan
Meski berlimpah sumber daya alam dan komoditas, Bimo menegaskan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan dari sisi sumber daya manusia, baik pelaku usaha maupun birokrat. Ia menyoroti masih adanya praktik curang di lapangan yang mempersulit pelaku usaha dan mengganggu iklim investasi.
Untuk mewujudkan tata niaga yang lebih sehat, pemerintah terus melakukan reformasi, mulai dari pembenahan tata kelola perizinan hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran.
“Di sisi hulu ada Satgas PKH. Sebelum tata kelola diperbaiki, deterrent effect-nya kita kedepankan. Di hulu untuk perusahaan-perusahaan ekstraktif, baik minerba maupun kelapa sawit,” jelasnya.
Baca juga: Pembelian Barang/Jasa dari Luar Negeri, Begini Aturan PPh Jika Penjual Punya BUT
“Insentif fiskal sudah ada, tapi ekosistem investasi masih mahal. Birokrasi dan ekonomi biaya tinggi harus dibenahi agar Indonesia benar-benar kompetitif.”
– Bimo Wijayanto














