website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 6 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bikin Jalan Rusak tapi Tak Bayar PKB, Pemprov Dorong Mutasi Kendaraan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 6, 2026
in Regional
0 0
0
Bikin Jalan Rusak tapi Tak Bayar PKB, Pemprov Dorong Mutasi Kendaraan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KUPANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti maraknya kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT, tetapi tidak membayarkan pajak kendaraan bermotor (PKB) di daerah setempat.

Gubernur NTT Emanuel Melkiades Laka Lena menilai kondisi tersebut menimbulkan ketidakadilan. Pasalnya, kerusakan jalan terjadi di NTT, sementara setoran PKB justru masuk ke daerah asal kendaraan.

“Kerusakan jalan terjadi di NTT, tetapi pajaknya masuk ke daerah lain. Ini juga tidak adil.”

— Emanuel Melkiades Laka Lena

Baca Juga: 60 PKP Tak Patuh Setor PPN, Negara Ini Kerahkan Tim Penegakan Hukum

Menurut Melki, persoalan kendaraan berpelat luar daerah ini tidak hanya berkaitan dengan aspek fiskal, tetapi juga menyangkut keseimbangan antara hak masyarakat atas fasilitas publik dan kewajiban membayar pajak.

Pendekatan Persuasif, Bukan Menghukum

Melki menegaskan Pemprov NTT tidak bermaksud menerapkan kebijakan yang bersifat menghukum. Pemerintah daerah, kata dia, lebih menekankan pendekatan persuasif agar masyarakat memahami pentingnya PKB sebagai salah satu penopang utama pembangunan daerah.

Baca Juga: Pejabat Bea Cukai Terjaring OTT KPK, Ini Sikap Resmi DJBC

Ia menjelaskan pemerintah pusat saat ini mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan potensi fiskal yang dimiliki. Di NTT, PKB menjadi salah satu sumber pendapatan penting untuk membiayai pembangunan dan pelayanan publik.

Untuk itu, Pemprov NTT tengah berupaya mengoptimalkan potensi PKB, termasuk dengan mendorong kendaraan berpelat luar daerah agar melakukan mutasi dan membayar PKB di NTT.

Larangan BBM Bersubsidi Masih Dikaji

Salah satu langkah yang sempat mengemuka adalah rencana pembatasan penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan berpelat luar daerah serta kendaraan yang menunggak PKB.

Namun, Melki menyatakan kebijakan tersebut masih akan diformulasikan ulang agar tidak terkesan disuasif dan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

Baca Juga: Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

“Pesan ini lebih bersifat imbauan kepada masyarakat. Terkait penggunaan istilah larangan, kami masih mempertimbangkannya dan akan memformulasikan kembali agar tidak bersifat imperatif,” kata Melki.

Dia juga menyoroti masih adanya kendaraan yang menunggak PKB, tetapi tetap menggunakan fasilitas jalan yang sama dengan warga yang patuh membayar pajak. Menurutnya, kondisi tersebut menciptakan ketimpangan karena biaya pemeliharaan infrastruktur bersumber dari pajak masyarakat.

Ke depan, Pemprov NTT akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mendorong percepatan mutasi kendaraan berpelat luar daerah. Melki menegaskan PKB memiliki peran langsung dalam mendukung pembangunan dan pergerakan ekonomi lokal, terutama di tengah keterbatasan fiskal akibat pemangkasan dana transfer ke daerah.


Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan
  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

February 6, 2026
DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

February 6, 2026
Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

February 6, 2026
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

February 6, 2026

Recent News

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

Dewan Kabupaten Surrey menyetujui kenaikan pajak sebesar 4,99%.

February 6, 2026
DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

DJP Masuk Sekolah: Ratusan Siswa Diajak Paham Pajak Sejak Dini

February 6, 2026
Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

Pemkot Raup Pajak Rp12 Miliar di Awal Tahun, Disokong PBJT Listrik

February 6, 2026
Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

Negara Ini Siapkan Insentif Pajak untuk Suku Cadang Mobil Listrik

February 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version