website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 13 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 13, 2026
in Nasional
0 0
0
Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Bagi para pekerja di ibu kota dan berbagai kota besar di Indonesia, momentum Lebaran selalu menjadi waktu yang istimewa. Menjelang Hari Raya Idulfitri, banyak masyarakat bersiap untuk mudik ke kampung halaman guna berkumpul kembali dengan keluarga besar.

Namun, ada satu hal penting yang tidak boleh dilupakan sebelum berangkat mudik, yakni kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh).

Periode libur Lebaran tahun ini hampir berbarengan dengan batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2026. Oleh karena itu, agar perjalanan mudik terasa lebih tenang dan Lebaran bisa dinikmati tanpa beban pikiran, sebaiknya kewajiban perpajakan diselesaikan lebih dahulu.

Jika ingin mudik dengan tenang dan menikmati Lebaran tanpa beban pikiran, pastikan pelaporan SPT Tahunan sudah disampaikan sebelum batas waktunya.

Pembahasan mengenai pelaporan SPT Tahunan ini juga menjadi topik utama dalam siniar Dapur DDTCNews edisi Maret 2026.

Baca Juga: Kantor Pajak Jelaskan Konsep Matching Penghasilan dan Bukti Potong

Bahas Pelaporan SPT dalam Siniar

Siniar tersebut menghadirkan narasumber Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Inge Diana Rismawanti.

Diskusi dipandu oleh Head of Tax Knowledge & Training Center DDTC Kurniawan Agung Wicaksono.

Dalam kesempatan tersebut, Inge menjelaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun ini memiliki perbedaan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Hal ini karena proses pelaporan sudah sepenuhnya menggunakan Coretax System.

“Karena itulah kami siap untuk mendampingi wajib pajak sampai bisa lapor SPT Tahunan.”


— Inge Diana Rismawanti

DJP juga menyadari bahwa sistem Coretax masih menjadi hal baru bagi sebagian wajib pajak sehingga proses pendampingan dan edukasi terus dilakukan.

Baca Juga: Ketua Dewan Mengundurkan Diri Setelah Dilarang Menjabat karena Pajak yang Belum Dibayar

Menjawab Pertanyaan Wajib Pajak

Siniar tersebut tidak hanya membahas teknis pelaporan SPT Tahunan, tetapi juga menjawab berbagai pertanyaan yang sering muncul dari masyarakat.

Misalnya, banyak pekerja kantoran bertanya mengapa mereka masih perlu melaporkan SPT Tahunan meskipun gajinya sudah dipotong pajak oleh perusahaan.

Ada pula pertanyaan mengenai alasan mengapa masih muncul status kurang bayar meskipun wajib pajak merasa sudah mengisi SPT dengan benar.

Berbagai pertanyaan tersebut dijelaskan secara rinci dalam diskusi siniar tersebut sehingga diharapkan dapat membantu wajib pajak memahami kewajiban perpajakan mereka.

Baca Juga: Ada Gejolak Global, DPR Ingatkan Defisit APBN Harus Dijaga Rendah

Bagi wajib pajak yang masih memiliki pertanyaan seputar pelaporan SPT Tahunan, siniar tersebut dapat menjadi referensi yang bermanfaat untuk memahami proses pelaporan secara lebih jelas.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan
  • Informasi SPT Tahunan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

March 13, 2026
Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi sedang Bertumbuh

Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi sedang Bertumbuh

March 13, 2026
DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

March 13, 2026
Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

March 13, 2026

Recent News

Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

Kelebihan Bayar PPh Final UMKM? Ini Cara Ajukan Restitusi di Coretax

March 13, 2026
Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi sedang Bertumbuh

Rapat Bersama Prabowo, Purbaya Tekankan Ekonomi sedang Bertumbuh

March 13, 2026
DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

DJP Catat 46 P3B Sudah Dimodifikasi via Multilateral Instrument

March 13, 2026
Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

Biar Mudik Lebih Tenang, Lapor SPT Tahunan Dulu Yuk!

March 13, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version