website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

BI Pangkas Suku Bunga Acuan ke 4,75%, Terendah Sejak 2022

Johannes Albert by Johannes Albert
September 17, 2025
in Nasional
0 0
0
BI Pangkas Suku Bunga Acuan ke 4,75%, Terendah Sejak 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali melonggarkan kebijakan moneternya dengan memangkas BI Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75% pada September 2025. Keputusan diambil usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 16–17 September 2025 sebagai langkah terukur menyeimbangkan dorongan pemulihan ekonomi dan stabilitas makro.
“Berdasarkan asesmen perkembangan global dan nasional, RDG BI memutuskan menurunkan BI Rate menjadi 4,75%.”
— Gubernur BI Perry Warjiyo, 17 September 2025

Rangkaian Pemangkasan: 150 bps Sejak 2024

Sejak September 2024, BI telah enam kali menurunkan suku bunga. Penurunan berlanjut pada Januari, April, Juli, Agustus, hingga September 2025 membawa akumulasi pemangkasan ke 150 bps dan menempatkan BI Rate pada level terendah sejak 2022. Baca juga: Stimulus Ekonomi 2025: Magang Bergaji UMP hingga Subsidi Ojol

Detail Keputusan: DF Turun 50 bps, LF Turun 25 bps

Selain BI Rate, Deposit Facility (DF) dipangkas 50 bps ke 3,74% dan Lending Facility (LF) turun 25 bps ke 5,50%. Paket pelonggaran ini diharapkan menurunkan biaya dana perbankan, memperbaiki transmisi suku bunga kredit, serta menambah likuiditas untuk menopang pembiayaan sektor riil. BI menegaskan sasaran inflasi 2025–2026 tetap dijaga di kisaran 2,5% ± 1%. Kebijakan makroprudensial longgar dan ekspansi likuiditas moneter terus diperkuat agar pemulihan kredit terutama UMKM dan sektor padat karya lebih merata.
“Ekspansi likuiditas dan kebijakan makroprudensial longgar diperkuat untuk menurunkan suku bunga, meningkatkan likuiditas, dan mendorong kredit.”
— Perry Warjiyo

Stabilitas Rupiah & Penguatan Sistem Pembayaran

Penurunan suku bunga juga dirancang agar sejalan dengan stabilitas nilai tukar rupiah yang konsisten dengan fundamental. Di saat yang sama, BI melanjutkan agenda digitalisasi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri, dan peningkatan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran. Situs Resmi Bank Indonesia Baca juga: Serikat Pekerja Desak Moratorium Cukai Rokok

Dampak ke Ekonomi: Kredit, Konsumsi, dan Sentimen

Dengan biaya pinjaman yang lebih rendah, perbankan diharapkan lebih proaktif menyalurkan kredit, terutama ke sektor produktif. Bagi pelaku usaha, penurunan bunga berpotensi memperbaiki arus kas dan investasi; bagi rumah tangga, ruang konsumsi dapat meningkat seiring penurunan beban cicilan. Realisasi dampak pemangkasan suku bunga sangat bergantung pada transmisi ke suku bunga kredit perbankan dan permintaan pembiayaan dari dunia usaha. Pemantauan inflasi dan nilai tukar tetap krusial dalam menjaga kesinambungan kebijakan.
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu

Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version