Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Monday, 13 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

BI Pangkas Suku Bunga Acuan ke 4,75%, Terendah Sejak 2022

Johannes Albert by Johannes Albert
September 17, 2025
in Nasional
0 0
0
BI Pangkas Suku Bunga Acuan ke 4,75%, Terendah Sejak 2022
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) kembali melonggarkan kebijakan moneternya dengan memangkas BI Rate sebesar 25 bps menjadi 4,75% pada September 2025. Keputusan diambil usai Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 16–17 September 2025 sebagai langkah terukur menyeimbangkan dorongan pemulihan ekonomi dan stabilitas makro.
“Berdasarkan asesmen perkembangan global dan nasional, RDG BI memutuskan menurunkan BI Rate menjadi 4,75%.”
— Gubernur BI Perry Warjiyo, 17 September 2025

Rangkaian Pemangkasan: 150 bps Sejak 2024

Sejak September 2024, BI telah enam kali menurunkan suku bunga. Penurunan berlanjut pada Januari, April, Juli, Agustus, hingga September 2025 membawa akumulasi pemangkasan ke 150 bps dan menempatkan BI Rate pada level terendah sejak 2022. Baca juga: Stimulus Ekonomi 2025: Magang Bergaji UMP hingga Subsidi Ojol

Detail Keputusan: DF Turun 50 bps, LF Turun 25 bps

Selain BI Rate, Deposit Facility (DF) dipangkas 50 bps ke 3,74% dan Lending Facility (LF) turun 25 bps ke 5,50%. Paket pelonggaran ini diharapkan menurunkan biaya dana perbankan, memperbaiki transmisi suku bunga kredit, serta menambah likuiditas untuk menopang pembiayaan sektor riil. BI menegaskan sasaran inflasi 2025–2026 tetap dijaga di kisaran 2,5% ± 1%. Kebijakan makroprudensial longgar dan ekspansi likuiditas moneter terus diperkuat agar pemulihan kredit terutama UMKM dan sektor padat karya lebih merata.
“Ekspansi likuiditas dan kebijakan makroprudensial longgar diperkuat untuk menurunkan suku bunga, meningkatkan likuiditas, dan mendorong kredit.”
— Perry Warjiyo

Stabilitas Rupiah & Penguatan Sistem Pembayaran

Penurunan suku bunga juga dirancang agar sejalan dengan stabilitas nilai tukar rupiah yang konsisten dengan fundamental. Di saat yang sama, BI melanjutkan agenda digitalisasi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri, dan peningkatan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran. Situs Resmi Bank Indonesia Baca juga: Serikat Pekerja Desak Moratorium Cukai Rokok

Dampak ke Ekonomi: Kredit, Konsumsi, dan Sentimen

Dengan biaya pinjaman yang lebih rendah, perbankan diharapkan lebih proaktif menyalurkan kredit, terutama ke sektor produktif. Bagi pelaku usaha, penurunan bunga berpotensi memperbaiki arus kas dan investasi; bagi rumah tangga, ruang konsumsi dapat meningkat seiring penurunan beban cicilan. Realisasi dampak pemangkasan suku bunga sangat bergantung pada transmisi ke suku bunga kredit perbankan dan permintaan pembiayaan dari dunia usaha. Pemantauan inflasi dan nilai tukar tetap krusial dalam menjaga kesinambungan kebijakan.
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu

Pemkab Deli Serdang Gratiskan PBB bagi Warga Tidak Mampu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Pemkab Siak Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025

Pemkab Siak Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025

October 13, 2025
Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

October 13, 2025
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025

Recent News

Pemkab Siak Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025

Pemkab Siak Hapus Denda PBB hingga Akhir 2025

October 13, 2025
Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

Irlandia Turunkan PPN Apartemen Jadi 9%, Dorong Pembangunan Hunian Terjangkau

October 13, 2025
TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

TKD Jateng Dipangkas Rp12,5 T, Pemda Diminta Tak Naikkan Pajak

October 12, 2025
Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

Purbaya Ajak Pabrik Rokok Ilegal Masuk Sistem Legal Akhir 2025

October 12, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version