JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pengacara, artis, atau pekerja bebas lainnya perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).
Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak agar wajib pajak dapat menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto.
Pemberitahuan penggunaan NPPN wajib disampaikan maksimal hingga 31 Maret tahun pajak berjalan.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2015 yang mewajibkan wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan penggunaan norma kepada Dirjen Pajak.
Baca Juga: Cara Buat Bupot PPh Final di Coretax
Alternatif Selain Pembukuan
Pada dasarnya, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan menyelenggarakan pembukuan untuk mengetahui penghasilan neto secara akurat.
Namun, tidak semua wajib pajak mampu melakukan pembukuan. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan opsi penggunaan NPPN sebagai metode alternatif untuk menghitung penghasilan neto.
NPPN memungkinkan wajib pajak menghitung penghasilan bersih hanya berdasarkan pencatatan penghasilan bruto, tanpa perlu pembukuan lengkap.
Syarat Menggunakan NPPN
Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan NPPN. Metode ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi beberapa kriteria.
Pertama, menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang tidak dikenakan PPh final. Kedua, memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun.
Ketiga, menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN tepat waktu melalui Coretax DJP. Keempat, tidak memilih menyelenggarakan pembukuan dan hanya melakukan pencatatan.
Apa Itu Pekerjaan Bebas?
Pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian tertentu dan tidak terikat hubungan kerja.
Ciri utama pekerjaan bebas antara lain bekerja atas nama sendiri, tidak terikat sebagai pegawai, serta mengandalkan keahlian profesional.
Profesi yang termasuk dalam kategori ini cukup beragam, mulai dari tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, dan dokter, hingga pelaku seni seperti artis, penyanyi, dan content creator.
Cara Kerja NPPN
Dalam praktiknya, NPPN menggunakan persentase tertentu yang ditetapkan oleh DJP berdasarkan jenis usaha dan wilayah wajib pajak.
Persentase tersebut dikalikan dengan penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto. Metode ini mempermudah wajib pajak dalam menghitung pajak tanpa harus menyusun laporan pembukuan lengkap.
Namun, apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, maka secara otomatis dianggap memilih menggunakan pembukuan.
Baca Juga: Prabowo Yakin Tax Ratio RI Capai 13% PDB
Pentingnya Kepatuhan Administrasi
Dengan adanya NPPN, pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Namun demikian, kepatuhan administratif tetap menjadi kunci, terutama dalam menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN tepat waktu.
Keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan pemberitahuan dapat berdampak pada metode penghitungan pajak yang harus digunakan oleh wajib pajak.














