website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 26 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Wajib pajak orang pribadi yang berprofesi sebagai pengacara, artis, atau pekerja bebas lainnya perlu menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN).

Pemberitahuan tersebut wajib disampaikan paling lambat 3 bulan sejak awal tahun pajak agar wajib pajak dapat menggunakan NPPN dalam menghitung penghasilan neto.

Pemberitahuan penggunaan NPPN wajib disampaikan maksimal hingga 31 Maret tahun pajak berjalan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PER-17/PJ/2015 yang mewajibkan wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan penggunaan norma kepada Dirjen Pajak.

Baca Juga: Cara Buat Bupot PPh Final di Coretax

Alternatif Selain Pembukuan

Pada dasarnya, wajib pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas diwajibkan menyelenggarakan pembukuan untuk mengetahui penghasilan neto secara akurat.

Namun, tidak semua wajib pajak mampu melakukan pembukuan. Oleh karena itu, pemerintah menyediakan opsi penggunaan NPPN sebagai metode alternatif untuk menghitung penghasilan neto.

NPPN memungkinkan wajib pajak menghitung penghasilan bersih hanya berdasarkan pencatatan penghasilan bruto, tanpa perlu pembukuan lengkap.

Syarat Menggunakan NPPN

Tidak semua wajib pajak dapat menggunakan NPPN. Metode ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi beberapa kriteria.

Pertama, menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang tidak dikenakan PPh final. Kedua, memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam setahun.

Ketiga, menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN tepat waktu melalui Coretax DJP. Keempat, tidak memilih menyelenggarakan pembukuan dan hanya melakukan pencatatan.

Baca Juga: Daerah Legalkan Parkir Liar demi Tambah Pajak

Apa Itu Pekerjaan Bebas?

Pekerjaan bebas merupakan pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang memiliki keahlian tertentu dan tidak terikat hubungan kerja.

Ciri utama pekerjaan bebas antara lain bekerja atas nama sendiri, tidak terikat sebagai pegawai, serta mengandalkan keahlian profesional.

Profesi yang termasuk dalam kategori ini cukup beragam, mulai dari tenaga ahli seperti pengacara, akuntan, dan dokter, hingga pelaku seni seperti artis, penyanyi, dan content creator.

Cara Kerja NPPN

Dalam praktiknya, NPPN menggunakan persentase tertentu yang ditetapkan oleh DJP berdasarkan jenis usaha dan wilayah wajib pajak.

Persentase tersebut dikalikan dengan penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto. Metode ini mempermudah wajib pajak dalam menghitung pajak tanpa harus menyusun laporan pembukuan lengkap.

Namun, apabila wajib pajak tidak menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN, maka secara otomatis dianggap memilih menggunakan pembukuan.

Baca Juga: Prabowo Yakin Tax Ratio RI Capai 13% PDB

Pentingnya Kepatuhan Administrasi

Dengan adanya NPPN, pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Namun demikian, kepatuhan administratif tetap menjadi kunci, terutama dalam menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN tepat waktu.

Keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan pemberitahuan dapat berdampak pada metode penghitungan pajak yang harus digunakan oleh wajib pajak.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

March 26, 2026
Setor Sendiri PPh Final Sewa Bangunan, Begini Buat Bupotnya di Coretax

Setor Sendiri PPh Final Sewa Bangunan, Begini Buat Bupotnya di Coretax

March 26, 2026
Prabowo Yakin Tax Ratio RI Bisa Capai 13% PDB

Prabowo Yakin Tax Ratio RI Bisa Capai 13% PDB

March 26, 2026
Wah! Daerah Ini Bakal Legalkan Parkir Liar Biar Bisa Dipungut Pajak

Wah! Daerah Ini Bakal Legalkan Parkir Liar Biar Bisa Dipungut Pajak

March 26, 2026

Recent News

Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

March 26, 2026
Setor Sendiri PPh Final Sewa Bangunan, Begini Buat Bupotnya di Coretax

Setor Sendiri PPh Final Sewa Bangunan, Begini Buat Bupotnya di Coretax

March 26, 2026
Prabowo Yakin Tax Ratio RI Bisa Capai 13% PDB

Prabowo Yakin Tax Ratio RI Bisa Capai 13% PDB

March 26, 2026
Wah! Daerah Ini Bakal Legalkan Parkir Liar Biar Bisa Dipungut Pajak

Wah! Daerah Ini Bakal Legalkan Parkir Liar Biar Bisa Dipungut Pajak

March 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version