JAKARTA – Wajib pajak yang belum terdaftar atau belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tetap dapat menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025.
Melalui beleid tersebut, pemerintah memperjelas mekanisme pengawasan kepatuhan perpajakan terhadap wajib pajak belum terdaftar, termasuk tata cara penyampaian SP2DK, jenis tanggapan yang dapat diberikan, hingga batas waktu penyampaian respons.
“Dalam rangka pengawasan wajib pajak belum terdaftar, DJP melakukan kegiatan permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dengan menerbitkan SP2DK.”
Pasal 15 ayat (1) PMK 111/2025
Ketentuan ini menegaskan bahwa status belum terdaftar bukan berarti wajib pajak terbebas dari pengawasan. DJP tetap dapat meminta klarifikasi atas data yang dimiliki sebagai dasar penilaian kepatuhan perpajakan.
Dua Pilihan Tanggapan atas SP2DK
PMK 111/2025 memberikan ruang bagi wajib pajak belum terdaftar yang menerima SP2DK untuk menyampaikan tanggapan kepada DJP. Terdapat dua opsi tanggapan yang dapat dipilih.
Pertama, wajib pajak dapat langsung memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan data yang diminta. Kedua, wajib pajak dapat memberikan penjelasan tertulis kepada DJP terkait kewajiban perpajakan sebagaimana tercantum dalam SP2DK.
Batas Waktu 14 Hari dan Dasar Perhitungannya
Regulasi ini juga mengatur batas waktu penyampaian tanggapan atas SP2DK. Wajib pajak diberikan waktu paling lambat 14 hari sejak terjadinya peristiwa yang paling duluan dari beberapa kondisi yang ditetapkan.
PMK 111/2025 merinci empat peristiwa yang menjadi dasar perhitungan batas waktu tersebut. Pertama, tanggal penerbitan SP2DK apabila akun wajib pajak telah aktif. Kedua, tanggal aktivasi akun wajib pajak apabila akun sebelumnya belum aktif.
Ketiga, tanggal bukti pengiriman SP2DK melalui pos, jasa ekspedisi, atau kurir. Keempat, tanggal penyampaian SP2DK secara langsung kepada wajib pajak, wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa.
Artinya, satu peristiwa yang terjadi paling awal akan menjadi patokan awal penghitungan batas waktu tanggapan SP2DK.
Selain itu, wajib pajak juga diberi kesempatan untuk mengajukan perpanjangan waktu penyampaian tanggapan maksimal selama 7 hari. Permohonan perpanjangan tersebut harus disampaikan secara tertulis kepada kantor pelayanan pajak (KPP) yang menerbitkan SP2DK.













