JAKARTA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat melakukan kunjungan kerja ke Tax Center Universitas Pembangunan Jaya (UPJ) untuk memberikan pembekalan kepada 41 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Kegiatan ini digelar secara luring pada 12 Januari 2026 sebagai bagian dari persiapan layanan pelaporan SPT Tahunan.
Penyuluh pajak KPP Pratama Tangerang Barat, Muhammad Widodo Ma’ruf, menjelaskan bahwa para relawan akan bertugas memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Non Usahawan melalui kanal Coretax DJP. Oleh karena itu, pembekalan dinilai penting agar kualitas layanan kepada wajib pajak tetap terjaga.
“Tujuan dari kunjungan kerja ini adalah untuk mempersiapkan Renjani dalam melayani wajib pajak yang membutuhkan bantuan ketika melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, sekaligus mempererat kerja sama antara Universitas Pembangunan Jaya dan KPP Pratama Tangerang Barat.”
— Muhammad Widodo Ma’ruf
Apresiasi untuk Peran Aktif Kampus
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tangerang Barat, Sugeng Slamet, menyampaikan apresiasi kepada Universitas Pembangunan Jaya yang dinilai konsisten dan proaktif mendukung program Direktorat Jenderal Pajak selama beberapa tahun terakhir.
Menurut Sugeng, keberadaan relawan pajak dari Tax Center UPJ memberikan kontribusi nyata dalam membantu pelayanan SPT Tahunan kepada masyarakat, khususnya pada periode pelaporan yang padat.
Apresiasi: Keterlibatan Renjani dinilai mampu memperluas jangkauan layanan pajak kepada wajib pajak.
Coretax DJP dan Tenggat Pelaporan SPT
Di akhir kegiatan, Sugeng berharap keterlibatan relawan pajak dapat mempercepat proses asistensi pelaporan SPT Tahunan sekaligus memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan kantor pajak. Hal ini dinilai krusial mengingat pelaporan SPT Tahunan kini sepenuhnya dilakukan melalui Coretax DJP mulai tahun ini.
Wajib pajak yang ingin menggunakan Coretax DJP harus terlebih dahulu melakukan aktivasi akun. Selain itu, kepatuhan terhadap tenggat pelaporan juga menjadi perhatian utama untuk menghindari sanksi administratif.
Sanksi Jika Terlambat Lapor
Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan PPh harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni hingga Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki batas waktu empat bulan setelah akhir tahun pajak atau hingga April 2026.
Apabila batas waktu tersebut tidak dipatuhi, wajib pajak orang pribadi dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000. Adapun wajib pajak badan berisiko dikenai denda administratif senilai Rp1 juta.















