website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bekali Relawan Renjani, Kantor Pajak Kunjungi Tax Center UPJ

Johannes Albert by Johannes Albert
January 17, 2026
in Regional
0 0
0
Bekali Relawan Renjani, Kantor Pajak Kunjungi Tax Center UPJ
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tangerang Barat melakukan kunjungan kerja ke Tax Center Universitas Pembangunan Jaya (UPJ) untuk memberikan pembekalan kepada 41 Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani). Kegiatan ini digelar secara luring pada 12 Januari 2026 sebagai bagian dari persiapan layanan pelaporan SPT Tahunan.

Penyuluh pajak KPP Pratama Tangerang Barat, Muhammad Widodo Ma’ruf, menjelaskan bahwa para relawan akan bertugas memberikan asistensi pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi Non Usahawan melalui kanal Coretax DJP. Oleh karena itu, pembekalan dinilai penting agar kualitas layanan kepada wajib pajak tetap terjaga.

“Tujuan dari kunjungan kerja ini adalah untuk mempersiapkan Renjani dalam melayani wajib pajak yang membutuhkan bantuan ketika melaporkan SPT Tahunan melalui Coretax DJP, sekaligus mempererat kerja sama antara Universitas Pembangunan Jaya dan KPP Pratama Tangerang Barat.”

— Muhammad Widodo Ma’ruf

Baca Juga: PMK 112/2025 Berlakukan Principal Purpose Test untuk Semua P3B

Apresiasi untuk Peran Aktif Kampus

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Tangerang Barat, Sugeng Slamet, menyampaikan apresiasi kepada Universitas Pembangunan Jaya yang dinilai konsisten dan proaktif mendukung program Direktorat Jenderal Pajak selama beberapa tahun terakhir.

Menurut Sugeng, keberadaan relawan pajak dari Tax Center UPJ memberikan kontribusi nyata dalam membantu pelayanan SPT Tahunan kepada masyarakat, khususnya pada periode pelaporan yang padat.

Apresiasi: Keterlibatan Renjani dinilai mampu memperluas jangkauan layanan pajak kepada wajib pajak.

Baca Juga: Investasi 2025 Tembus Rp1.931 Triliun, Jadi Penopang Ekonomi Domestik

Coretax DJP dan Tenggat Pelaporan SPT

Di akhir kegiatan, Sugeng berharap keterlibatan relawan pajak dapat mempercepat proses asistensi pelaporan SPT Tahunan sekaligus memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan kantor pajak. Hal ini dinilai krusial mengingat pelaporan SPT Tahunan kini sepenuhnya dilakukan melalui Coretax DJP mulai tahun ini.

Wajib pajak yang ingin menggunakan Coretax DJP harus terlebih dahulu melakukan aktivasi akun. Selain itu, kepatuhan terhadap tenggat pelaporan juga menjadi perhatian utama untuk menghindari sanksi administratif.

Sanksi Jika Terlambat Lapor

Untuk wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan PPh harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yakni hingga Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki batas waktu empat bulan setelah akhir tahun pajak atau hingga April 2026.

Apabila batas waktu tersebut tidak dipatuhi, wajib pajak orang pribadi dapat dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000. Adapun wajib pajak badan berisiko dikenai denda administratif senilai Rp1 juta.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak – Pelaporan SPT
  • Direktorat Jenderal Pajak – Coretax DJP
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Taiwan Perketat Aturan: Influencer Wajib Setor Pajak, Cek Ketentuannya!

Taiwan Perketat Aturan: Influencer Wajib Setor Pajak, Cek Ketentuannya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version