website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bea Keluar Batu Bara Masih Digodok, Ekspor Emas Resmi Kena Tarif

Johannes Albert by Johannes Albert
January 12, 2026
in Nasional
0 0
0
Bea Keluar Batu Bara Masih Digodok, Ekspor Emas Resmi Kena Tarif
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan rencana pungutan baru untuk komoditas unggulan nasional. Meski wacana pengenaan bea keluar untuk ekspor batu bara dan emas sudah bergaung, realisasinya di lapangan menunjukkan progres yang berbeda.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa regulasi mengenai bea keluar batu bara saat ini masih dalam tahap pembahasan intensif antara Kementerian Keuangan dan kementerian teknis terkait. Alhasil, waktu pasti implementasinya belum dapat dipastikan.

“Seperti disampaikan Pak Menteri Keuangan, [ekspor batu bara] akan dikenakan bea keluar batu bara. Sampai saat ini aturannya sedang disinkronisasi oleh kementerian terkait.”

— Djaka Budhi Utama, Dirjen Bea dan Cukai

Baca Juga: UU APBN 2026 Akhirnya Terbit, Target Pendapatan Rp3.153 T dan Defisit 2,68% PDB

Berbeda nasib dengan batu bara, kebijakan bea keluar untuk komoditas emas justru sudah ketok palu. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/2025 yang diundangkan pada 9 Desember 2025 lalu.

Sesuai ketentuan, aturan tersebut berlaku efektif 14 hari setelah diundangkan. Djaka memastikan bahwa pungutan bea keluar emas sudah resmi berjalan sejak akhir tahun lalu dan akan dipungut secara penuh mulai tahun 2026 ini.

“Bea keluar emas sudah berlakukan sejak tanggal 23 Desember [2025] dan mulai tahun ini sudah resmi berlaku,” tegasnya, dikutip Minggu (11/1/2026).

Baca Juga: Aturan Baru Terbit, Wajib Pajak Tak Ber-NPWP Kini Bisa Langsung Dapat SP2DK

Rincian Tarif Bea Keluar Emas

Dalam PMK 80/2025, pemerintah menetapkan skema tarif yang spesifik berdasarkan bentuk produk emas yang diekspor. Berikut adalah empat kategori tarif yang berlaku:

1. Produk Dore: Tarif 12,5% – 15% (untuk emas bongkah, ingot, batang tuangan, dll).
2. Emas Tidak Ditempa (Non-Dore): Tarif 10% – 12,5% (bentuk granules dan lainnya).
3. Emas Bongkah/Ingot (Non-Dore): Tarif 7,5% – 10% (bentuk tidak ditempa).
4. Minted Bars (Emas Batangan): Tarif 7,5% – 10% (diproduksi dengan cetak/press sesuai desain).

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong hilirisasi serta meningkatkan nilai tambah komoditas mineral di dalam negeri, sekaligus menambah pundi-pundi penerimaan negara.

Baca Juga: Mimpi APBN Tanpa Defisit dan Realitas Fiskal yang Menyengat


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • JDIH Kementerian Keuangan (PMK 80/2025)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

NIK Istri Tak Muncul Saat Buat Bupot Coretax? Ini Solusinya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Recent News

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version