website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 18, 2026
in Regional
0 0
0
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat optimistis bahwa kebijakan relaksasi persyaratan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan jumlah wajib pajak yang aktif membayar kewajibannya. Langkah ini juga diyakini mampu mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) pada tahun berjalan.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari strategi pemerintah daerah dalam menciptakan sistem pelayanan publik yang lebih sederhana, efisien, dan mudah diakses oleh masyarakat. Dengan penyederhanaan prosedur, diharapkan hambatan administratif yang selama ini menjadi kendala dapat diminimalisir.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat Asep Supriatna menyampaikan bahwa saat ini masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dalam proses pembayaran PKB. Cukup dengan menunjukkan STNK dan KTP, masyarakat sudah dapat menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Masyarakat hanya membawa STNK dan KTP saja. Semudah itu.”

— Asep Supriatna

Menurutnya, kemudahan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memberikan pelayanan yang lebih ramah dan praktis bagi masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang selama ini mengalami kesulitan memenuhi persyaratan administratif.

Kebijakan ini saat ini telah diterapkan di wilayah Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi sebagai tahap awal implementasi. Ke depan, tidak menutup kemungkinan kebijakan serupa akan diperluas ke wilayah lain di Jawa Barat apabila terbukti efektif meningkatkan kepatuhan pajak.

Baca Juga: Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Potensi Kenaikan Jumlah Pembayar

Penyederhanaan prosedur pembayaran ini diyakini mampu meningkatkan jumlah pembayar PKB secara signifikan. Sebelumnya, kewajiban membawa BPKB atau fotokopinya kerap menjadi kendala administratif, terutama bagi masyarakat yang tidak menyimpan dokumen tersebut secara mudah diakses.

Dengan adanya relaksasi ini, proses pembayaran menjadi jauh lebih sederhana dan cepat, sehingga diharapkan mampu mendorong masyarakat yang sebelumnya menunda pembayaran untuk segera melunasi kewajibannya.

Bapenda Jawa Barat memperkirakan bahwa jumlah wajib pajak yang aktif membayar PKB dapat meningkat sekitar 5% hingga 7%. Angka ini dinilai cukup signifikan dalam mendukung peningkatan PAD sekaligus memperkuat basis kepatuhan pajak daerah.

Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu, seiring dengan kemudahan layanan yang diberikan pemerintah.

Baca Juga: Kalkulator Reformasi Pajak Diluncurkan di Guernsey

Pembayaran PKB Meningkat Jelang Lebaran

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa tren pembayaran PKB memang cenderung meningkat menjelang Hari Raya Idulfitri. Hal ini sejalan dengan meningkatnya aktivitas ekonomi masyarakat serta kebutuhan administrasi kendaraan menjelang mudik Lebaran.

Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir terjadi lonjakan penerimaan harian yang cukup signifikan, dari sebelumnya sekitar Rp20 miliar menjadi Rp26 miliar.

Peningkatan ini menunjukkan adanya respons positif dari masyarakat terhadap kebijakan kemudahan pembayaran pajak yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Selain faktor musiman, kemudahan prosedur juga diyakini turut berkontribusi terhadap kenaikan tersebut.

Baca Juga: JK Ingatkan Risiko Jika Defisit APBN Dilonggarkan

Dana PKB untuk Infrastruktur

Pemerintah daerah menegaskan bahwa penerimaan dari PKB akan dimanfaatkan secara optimal untuk pembangunan infrastruktur, khususnya dalam perbaikan dan pemerataan kualitas jalan di seluruh wilayah Jawa Barat.

Investasi pada infrastruktur jalan dinilai sangat penting karena berkaitan langsung dengan mobilitas masyarakat, distribusi barang, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Dengan demikian, peningkatan kepatuhan pembayaran pajak tidak hanya berdampak pada peningkatan penerimaan daerah, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam bentuk pembangunan yang lebih merata dan berkualitas.

Sumber Terkait

  • Bapenda Jawa Barat
  • Pemerintah Provinsi Jawa Barat
  • Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version