“Wajib pajak yang akan lapor SPT sudah pasti tidak akan bisa lapor tanpa mengaktivasi akun wajib pajaknya.”
Gambaran Angka: Siapa Saja yang Sudah Aktivasi?
Dari total 2,6 juta akun yang sudah aktif, sekitar 2,1 juta merupakan wajib pajak orang pribadi, sedangkan sekitar 500.000 sisanya adalah wajib pajak badan. Dengan selisih yang masih besar dari target, DJP mengingatkan agar proses aktivasi segera dipercepat agar pelaporan tidak terhambat.
Baca juga: Menkeu Purbaya Desak Pemda Percepat Belanja Produktif
Mengapa Aktivasi Akun Coretax Begitu Genting?
Tahun depan adalah periode pertama SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilaporkan melalui Coretax. Tanpa aktivasi, wajib pajak tidak dapat mengakses layanan pelaporan SPT. Rosmauli menegaskan, aktivasi adalah gerbang utama sebelum langkah-langkah teknis lain dilakukan.
Setelah aktivasi, wajib pajak wajib mengurus kode otorisasi atau sertifikat digital untuk e-sign SPT. “Tidak hanya sampai mengaktivasi akun, tapi juga harus sampai tahap berikutnya yaitu mendapatkan kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Karena tidak akan bisa sign elektronik kalau tidak dapat kode otorisasi atau sertifikat elektronik,” jelasnya dalam media briefing, Senin (20/10/2025).
Baca juga: Pemerintah Rilis PP 43/2025 Soal Pelaporan Keuangan
Langkah Singkat Aktivasi Akun Coretax
- Akses portal resmi Coretax dan pilih menu Aktivasi Akun.
- Masukkan identitas (NPWP/NIK), email, dan nomor HP yang valid serta terdaftar di DJP.
- Lakukan verifikasi (OTP/tautan email), lalu buat kata sandi baru saat first login.
- Ajukan kode otorisasi/sertifikat digital untuk kebutuhan tanda tangan elektronik saat pelaporan SPT.
Seluruh proses dapat dilakukan mandiri menggunakan ponsel atau laptop. Disarankan menyelesaikan aktivasi dan pengajuan sertifikat digital jauh sebelum batas pelaporan agar tidak terjadi bottleneck.
Baca juga: Bebas PPN 16 Produk Makanan Utama di Trinidad & Tobago
Imbauan DJP
DJP meminta wajib pajak—baik orang pribadi maupun badan—untuk tidak menunda aktivasi akun. Dengan adopsi sistem inti baru, administrasi pajak diharapkan lebih terintegrasi, efisien, dan transparan. Namun, keberhasilan implementasi sangat bergantung pada kesiapan wajib pajak melakukan aktivasi dan memperoleh sertifikat digital tepat waktu.














