website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bapenda Lotim Peringatkan Penipuan Pajak Bermodus Rekening Pribadi

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 13, 2025
in Regional
0 0
0
Pemkab Lombok Timur Hapus Denda PBB-P2 untuk Wajib Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SELONG — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Timur mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat terkait maraknya penipuan yang mencatut nama instansi untuk meminta pembayaran pajak melalui rekening pribadi.

Baca Juga: KPP Palopo Ingatkan PKP, Fasilitas PPN Tak Dipungut Butuh SKTD dan RKIP Valid

Peringatan ini dikeluarkan setelah beredar surat palsu berkop Bapenda yang meminta wajib pajak melakukan pembayaran ke rekening seseorang. Kepala Bapenda Lombok Timur, Muksin, menegaskan bahwa surat tersebut merupakan modus penipuan yang semakin canggih.

“Kami pastikan surat tersebut palsu. Bapenda tidak pernah meminta wajib pajak membayar pajak ke rekening pribadi,” tegas Muksin, Rabu (12/11/2025).

Dalam surat palsu itu, pelaku bahkan mencantumkan kop resmi, tanda tangan, dan stempel, serta menyebut bahwa terjadi pemeliharaan sistem pajak daerah sehingga pembayaran dialihkan ke rekening pribadi atas nama Wulandari Apriyani cq Bapenda Lombok Tengah.

Modus penipuan tersebut disebarkan melalui pesan Whatsapp dan surat fisik dengan alasan SIPDAH (Sistem Informasi Perpajakan Daerah) sedang mengalami gangguan.

Baca Juga: Pemkab Lombok Timur Beri Pemutihan Denda PBB-P2 Hingga Akhir Tahun

Muksin kembali menegaskan bahwa seluruh pembayaran pajak daerah hanya dapat dilakukan melalui kanal resmi, yaitu:

  • Aplikasi SIPDAH: https://sipdah.lomboktimurkab.go.id
  • Bank NTB Syariah: Rekening 0022100001012 a.n. Badan Pendapatan Kabupaten Lombok Timur
  • Bank Mandiri: Rekening 1610016933487 a.n. Badan Pendapatan Kabupaten Lombok Timur

“Jangan pernah mentransfer pembayaran pajak ke rekening pribadi atau nomor rekening yang tidak tercantum dalam sistem resmi Bapenda.”

Ia menambahkan bahwa Bapenda Lombok Timur tidak pernah mengirimkan pesan pribadi melalui Whatsapp untuk meminta data atau pembayaran pajak. Seluruh informasi resmi hanya disampaikan melalui website resmi dan media sosial terverifikasi.

“Segera laporkan kepada Bapenda atau aparat penegak hukum jika menemukan pesan mencurigakan yang meminta transfer dana.”

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Purbaya Dorong Laboratorium Bea Cukai Diperkuat untuk Topang Pengawasan Impor

Purbaya Dorong Laboratorium Bea Cukai Diperkuat untuk Topang Pengawasan Impor

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version