“Pajak daerah itu adalah titipan dari masyarakat. Kami ingin memastikan uang rakyat benar-benar disetorkan untuk pembangunan daerah.”
— Samsudin, Kepala Bapenda Banyuwangi
“Ada beberapa transaksi yang tidak tercatat dalam laporan pajak daerah. Saat ini kami sedang melakukan klarifikasi kepada para pemilik usaha,” ujarnya, dikutip pada Kamis (23/10/2025).
Pada dasarnya, setiap tagihan yang diterbitkan kasir rumah makan atau restoran sudah termasuk pajak yang dipungut dari konsumen. Pajak itu seharusnya disetorkan kepada pemerintah daerah. Namun, dari hasil pemeriksaan, Bapenda menemukan sejumlah pelaku usaha yang belum menyetorkan pajak yang telah dipungut.
Baca Juga: Kolaborasi DJP Jatim II dan Tax Center Siapkan Mahasiswa Hadapi Era Coretax
Samsudin menegaskan bahwa operasi ini merupakan langkah terakhir setelah berbagai upaya persuasif tidak diindahkan. “Kami sudah melakukan klarifikasi, tetapi hasilnya belum memuaskan. Maka, operasi ini menjadi solusi agar para wajib pajak lebih terbuka dan kooperatif,” tambahnya.
Dalam setiap proses penagihan, Bapenda tetap mengedepankan pendekatan pasif dengan mengirimkan surat tagihan terlebih dahulu dan memberikan batas waktu pelunasan. Jika tetap tidak direspons, maka langkah penegakan di lapangan dilakukan bersama aparat hukum.
Baca Juga: Pengusaha Nilai NJOP Tak Adil, Desak Pemkot Semarang Revisi Sistem Zonasi
“Melalui operasi ini, kami berharap pelaku usaha sektor Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) semakin tertib dalam melaporkan kewajibannya. Secara tidak langsung, mereka turut berperan dalam pembangunan Banyuwangi,” tutup Samsudin, dilansir dari Duta.co.













