website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Banyak Keluhan Restitusi Tak Mulus, DPR Tegur Dirjen Pajak Beri Penjelasan Lengkap

Johannes Albert by Johannes Albert
November 20, 2025
in Nasional
0 0
0
Banyak Keluhan Restitusi Tak Mulus, DPR Tegur Dirjen Pajak Beri Penjelasan Lengkap
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Mekanisme restitusi dipercepat kembali menjadi sorotan. Anggota Komisi XI DPR Hillary Brigitta Lasut mengungkap banyaknya keluhan wajib pajak terkait proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak yang dinilai tidak semudah ketentuan yang tertera dalam peraturan maupun publikasi resmi Ditjen Pajak (DJP).

Menurut Hillary, masih banyak wajib pajak yang kesulitan memperoleh kembali kelebihan pembayaran pajak, padahal secara regulasi mekanisme restitusi dipercepat seharusnya memungkinkan pengembalian dilakukan tanpa pemeriksaan, cukup melalui penelitian saja.

“Bayangkan, mereka sudah kelebihan membayar pajak, tetapi untuk mendapatkan hak mereka kembali sepertinya sulit sekali. Prosedurnya berjalan tidak sesuai dengan yang diharapkan.”
— Hillary Brigitta Lasut, Anggota Komisi XI DPR

Baca Juga: Fasilitas DJP untuk UMKM Lebih dari Sekadar PPh Final 0,5%

Disampaikan Langsung dalam RDP dengan Pejabat Kemenkeu

Keluhan tersebut Hillary sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama beberapa pejabat eselon I Kementerian Keuangan, termasuk Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto. Ia menegaskan, kebijakan dan pelayanan pajak semestinya diarahkan untuk mendukung investasi dan kegiatan ekonomi, bukan justru menambah hambatan birokrasi.

Menurut Hillary, tujuan restitusi dipercepat adalah agar pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang memenuhi syarat dapat diproses tanpa pemeriksaan, sehingga arus kas wajib pajak tetap terjaga dan bisa kembali digunakan untuk menggerakkan bisnis.

Restitusi Dipercepat Dinilai Masih Sulit Diakses

Idealnya, wajib pajak yang sudah memenuhi kriteria dapat dengan cepat mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajaknya. Namun, dalam praktiknya masih banyak wajib pajak yang merasa kesulitan ketika mengajukan permohonan restitusi pajak, termasuk melalui skema dipercepat.

Hillary pun meminta DJP untuk memperbaiki prosedur dan implementasi ketentuan restitusi dipercepat agar lebih sesuai dengan semangat yang tertuang dalam regulasi.

Baca Juga: ADB Kucurkan Rp78 Triliun untuk Percepat Transisi Energi Bersih Indonesia

“Kalau mereka sudah sesuai dengan kriteria, sudah merupakan pengusaha kena pajak berisiko rendah dan lain-lain, seharusnya tidak sulit untuk dilakukan.”
— Hillary Brigitta Lasut

Penjelasan Dirjen Pajak: Aturan Mengikat Fiskus dan Wajib Pajak

Menanggapi kritik tersebut, Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa ketentuan restitusi dipercepat sebenarnya telah disusun secara rinci dan mengikat baik bagi wajib pajak maupun fiskus. DJP, kata Bimo, memiliki prosedur operasional yang jelas beserta service level agreement (SLA) yang mengatur batas waktu pemrosesan restitusi dipercepat.

Bimo menegaskan bahwa DJP tidak memiliki niat untuk menghambat pengembalian kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak yang berhak.

“Kami tidak ada niat untuk menahan pembayaran pengembalian pendahuluan ataupun seperti yang dikhawatirkan. Hak wajib pajak akan selalu kami penuhi.”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak

DJP Revisi Aturan Restitusi Dipercepat

Belum lama ini, DJP menerbitkan PER-6/PJ/2025 s.t.d.d PER-16/PJ/2025, yang mengatur penyesuaian ketentuan pelaksanaan restitusi dipercepat. Melalui peraturan tersebut, DJP memperbarui dan mempertegas aspek-aspek teknis pelaksanaan, termasuk prosedur permohonan, tata cara penelitian, dan batasan-batasan yang berlaku.

Baca Juga: Inflasi Pangan Naik, Pemerintah Dorong Diversifikasi Menu

Tiga Pihak yang Berhak Mengajukan Restitusi Dipercepat

Sesuai ketentuan, terdapat tiga golongan pihak yang dapat memanfaatkan fasilitas restitusi dipercepat, yaitu:

  1. Wajib pajak kriteria tertentu;
  2. Wajib pajak persyaratan tertentu;
  3. Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah yang melakukan kegiatan tertentu.

Perincian kriteria dari setiap golongan tersebut mengacu pada PMK 39/2018 s.t.d.t.d PMK 119/2024 yang menjadi dasar pengaturan lebih lanjut mengenai restitusi dipercepat.

Dengan kerangka regulasi yang semakin diperjelas, diharapkan mekanisme restitusi dipercepat dapat berjalan lebih efektif sekaligus memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT

DJP Beberkan Tantangan Berat Penerapan Cooperative Compliance di Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version