website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

Johannes Albert by Johannes Albert
January 14, 2026
in Nasional
0 0
0
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan serangkaian surat edaran (SE) strategis di awal tahun ini. Langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum dan standarisasi layanan, mulai dari tata cara persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP), mekanisme pengaduan, hingga panduan edukasi perpajakan seiring implementasi sistem inti perpajakan (Coretax System).

Salah satu beleid krusial yang dirilis adalah SE-18/PJ/2025 yang mengatur pedoman pelaksanaan MAP. Aturan ini mencabut ketentuan lama (SE-49/PJ/2021) dan memberikan panduan komprehensif bagi Wajib Pajak dalam negeri yang ingin mengajukan penyesuaian (corresponding adjustment) terkait koreksi harga transfer oleh otoritas pajak mitra.

“SE-18/PJ/2025 memuat pedoman pengajuan MAP, penelitian, perundingan, hingga tindak lanjut atas surat keputusan persetujuan bersama (SKPB).”

— Kutipan Dokumen Surat Edaran DJP

Baca Juga: Kabar Lega Multinasional! Transisi Safe Harbour Pajak Global Diperpanjang

Selain aspek teknis internasional, DJP juga membenahi sisi pelayanan domestik dengan menerbitkan SE-14/PJ/2025 dan SE-15/PJ/2025. Kedua aturan ini menjadi standar baru dalam penanganan pengaduan, baik terkait pelayanan, dugaan tindak pidana perpajakan, maupun pelanggaran kode etik pegawai.

Tujuannya jelas: memberikan respon yang terukur dan berkesinambungan atas setiap keluhan masyarakat, sekaligus mempersiapkan ekosistem pengaduan yang kompatibel dengan Coretax System.

Baca Juga: Sudah Daftar NPWP Tapi Email Tak Kunjung Masuk? Ini Langkah Saran DJP

Edukasi Pajak dan Insentif Magang 2026

Tak hanya soal regulasi teknis, DJP melalui SE-13/PJ/2025 juga memperbarui strategi edukasi perpajakan. Sasaran edukasi kini dipetakan menjadi empat kelompok utama: calon wajib pajak, wajib pajak terdaftar/baru, pihak ketiga (seperti tax center dan relawan pajak), serta non-wajib pajak.

Baca Juga: Cegah Ragu, Fiskus Surakarta Edukasi Guru SMP Soal Pajak Dana BOS

Di sisi lain, kabar baik datang bagi dunia pendidikan tinggi. Pemerintah tengah mematangkan aturan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk peserta magang lulusan perguruan tinggi. Insentif yang direncanakan berlaku untuk tahun anggaran 2026 ini diharapkan dapat menjembatani kebutuhan industri akan SDM kompeten.

“Melalui pengaturan perpajakan yang jelas dan terukur, pemerintah berupaya menciptakan iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan program pemagangan,” tulis Ditjen Peraturan Perundang-Undangan dalam keterangannya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan PPh 21 DTP untuk Peserta Magang Lulusan Kampus

Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah memastikan keberlanjutan skema PPh Final 0,5% hingga tahun 2029. Juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa paket stimulus ekonomi ini terus dimatangkan regulasinya guna menjaga momentum pertumbuhan usaha rakyat.

Stimulus Berlanjut: Pemerintah matangkan regulasi agar PPh Final UMKM 0,5% dapat terus dinikmati hingga 2029.

Baca Juga: DJP Sorot Modus Pecah Usaha Demi PPh Final UMKM, Revisi PP 55/2022 Menguat

Isu Korupsi dan Tantangan Utang

Di tengah pembenahan regulasi, DJP juga menghadapi ujian integritas. Lembaga ini menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Pusat DJP terkait penyidikan dugaan suap oknum pegawai. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyarankan percepatan pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai solusi sistemik pencegahan korupsi.

Baca Juga: Wajib Pajak Bersiap! 11,86 Juta Akun Coretax Telah Diaktivasi Jelang Implementasi Penuh

Tantangan fiskal lainnya terlihat dari rasio utang pemerintah yang diproyeksikan menembus 41,03% dari PDB pada akhir 2025. Dengan total utang yang diperkirakan mencapai Rp9.549,46 triliun, pengelolaan APBN yang pruden menjadi kunci menjaga stabilitas ekonomi nasional di tahun mendatang.

Baca Juga: Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361 Triliun, DJP Ungkap Penyebab Lonjakan


Sumber Terkait:

  • DJP – Regulasi Perpajakan Terbaru
  • Kemenkeu – Realisasi dan Kinerja APBN
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Mau Ajukan WP Non-Aktif? Ini Jawaban Soal Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Mau Ajukan WP Non-Aktif? Ini Jawaban Soal Kewajiban Lapor SPT Tahunan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version