website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Banjarmasin Telusuri Anjloknya Pajak Sarang Walet

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 19, 2025
in Regional
0 0
0
Banjarmasin Telusuri Anjloknya Pajak Sarang Walet
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BANJARMASIN, PajakNow.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin tengah menelusuri penyebab turunnya penerimaan pajak sarang burung walet yang terus anjlok dari tahun ke tahun.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kota Banjarmasin, Edy Wibowo, menyebut timnya kini melakukan pemetaan ulang untuk mencari tahu faktor utama penyebab penurunan tersebut.

“Apakah memang akibat pembangunan atau karena migrasinya burung walet, ini yang sedang kami kaji lebih dalam,”
— Edy Wibowo, Kepala BPKPAD Kota Banjarmasin.

Pada 2023, BPKPAD mencatat realisasi pajak sarang burung walet hanya Rp83,67 juta dari target Rp1,5 miliar. Sementara itu, pada 2024 target diturunkan menjadi Rp500 juta, namun realisasi baru mencapai 10% atau sekitar Rp50,44 juta.

Edy menuturkan pihaknya berencana menggandeng kalangan akademisi untuk melakukan kajian mendalam terkait anjloknya pajak dari sektor sarang walet. Melalui kerja sama ini, pemerintah berharap dapat merumuskan langkah strategis dalam mengoptimalkan potensi pajak di masa mendatang.

“Kami akan lakukan kajian akademis agar ke depan bisa menentukan apakah objek pajak sarang walet ini masih potensial atau tidak,” ujarnya.

Selain itu, Pemkot juga berencana memanggil para pengusaha sarang walet yang belum melaporkan dan menyetorkan kewajiban pajaknya ke kas daerah. Berdasarkan data terakhir, jumlah pengusaha sarang walet yang masih aktif tercatat sekitar 100 orang.

Baca Juga: Semangat Hari Pahlawan, Mojokerto Hapus Denda Pajak Hingga Akhir Tahun

Namun, Edy mengakui populasi pemilik usaha walet di Banjarmasin kini semakin menurun, sehingga pemerintah perlu melakukan pendataan ulang secara menyeluruh. Pendataan ini juga diharapkan dapat membuka peluang penggalian potensi pajak baru di sektor lain.

“Memang wajib pajak sarang burung walet sudah mulai berkurang di Banjarmasin, tetapi kami tetap optimistis menggali potensi lain,” tuturnya.

Langkah evaluasi dan perbaikan strategi pemungutan pajak daerah seperti ini sejalan dengan upaya sejumlah daerah lain yang tengah memperkuat sumber pendapatan asli daerah (PAD).

Baca Juga:  Pemkab Kendal Genjot Pajak Daerah dari Kawasan Ekonomi Khusus

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Ditopang Pajak Kendaraan dan BBM, Lampung Kantongi Rp1,98 Triliun

Ditopang Pajak Kendaraan dan BBM, Lampung Kantongi Rp1,98 Triliun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version