website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bali Siapkan Peraturan Daerah untuk Berantas Praktik Nominee WNA

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 8, 2025
in Regional
0 0
0
Bali Siapkan Peraturan Daerah untuk Berantas Praktik Nominee WNA
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR, Pajaknow.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah merampungkan rancangan peraturan daerah (raperda) guna menutup celah praktik pinjam nama atau nominee yang kerap dilakukan oleh warga negara asing (WNA).

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan raperda ini sangat dibutuhkan untuk melindungi kedaulatan masyarakat Bali, sekaligus mencegah kebocoran pajak daerah.

“Tujuan kami pemerintah bersama DPRD memberikan ruang agar masyarakat Bali tetap menjadi tuan di rumah sendiri,” kata Giri, dikutip Minggu (7/9/2025).

Menurutnya, aturan ini disiapkan tidak hanya untuk pembatasan, tetapi juga penindakan tegas terhadap praktik nominee yang selama ini sulit dijerat hukum. Modus yang disasar meliputi penghindaran pajak, penyamaran penanaman modal asing (PMA), hingga praktik kawin kontrak. Giri menambahkan, raperda sudah melalui kajian akademis dan kini masuk dalam tahap pembahasan bersama DPRD. Ia menekankan agar pengesahan dilakukan secara hati-hati sehingga tidak menimbulkan celah hukum baru.

Baca juga: Pemasangan Tapping Box Tingkatkan Setoran Pajak Restoran

Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak pelanggaran, termasuk vila ilegal yang didirikan dengan kedok nominee. Hal ini sekaligus memastikan bahwa arah pembangunan dan investasi di Bali tetap berpihak pada kepentingan rakyat lokal.

“Ini bukan sekadar pembatasan, tapi penindakan. Dengan begitu, segala bentuk penyalahgunaan hukum oleh pihak asing bisa langsung diproses sesuai aturan daerah tanpa menunggu polemik berkepanjangan,” tegasnya.

Selain aspek investasi, regulasi ini diyakini dapat memperkuat pelayanan publik. Menurut Giri, kehadiran aturan nominee berhubungan langsung dengan kualitas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Dia juga menekankan perlunya dukungan semua pihak agar raperda ini berjalan optimal. Bali, menurutnya, membutuhkan tatanan hukum yang rapi agar arah pembangunan, perlindungan masyarakat, dan kedaulatan negara berjalan seimbang.

Baca juga: Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB Rp169 Miliar

“Bali ini butuh tatanan. Ketika sudah terpola, gerakan kita akan lebih baik, semua ada dasar hukum. Keberpihakan kita kepada peraturan perundangan dan perlindungan hukum itu sendiri,” jelasnya.

Pemprov Bali menargetkan pembahasan raperda segera rampung agar bisa diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Bali dalam waktu dekat.

Sumber terkait:

  • NusaBali – Raperda Nominee Segera Dirampungkan
  • CNN Indonesia – Nasional
Tags: BaliInvestasi AsingNomineePajak DaerahPeraturan Daerah
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Pelaku Usaha Desak Pemerintah Tunda Cukai Baru

Pelaku Usaha Desak Pemerintah Tunda Cukai Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version