Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bali Siapkan Peraturan Daerah untuk Berantas Praktik Nominee WNA

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
September 8, 2025
in Regional
0 0
0
Bali Siapkan Peraturan Daerah untuk Berantas Praktik Nominee WNA
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

DENPASAR, Pajaknow.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah merampungkan rancangan peraturan daerah (raperda) guna menutup celah praktik pinjam nama atau nominee yang kerap dilakukan oleh warga negara asing (WNA).

Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan raperda ini sangat dibutuhkan untuk melindungi kedaulatan masyarakat Bali, sekaligus mencegah kebocoran pajak daerah.

“Tujuan kami pemerintah bersama DPRD memberikan ruang agar masyarakat Bali tetap menjadi tuan di rumah sendiri,” kata Giri, dikutip Minggu (7/9/2025).

Menurutnya, aturan ini disiapkan tidak hanya untuk pembatasan, tetapi juga penindakan tegas terhadap praktik nominee yang selama ini sulit dijerat hukum. Modus yang disasar meliputi penghindaran pajak, penyamaran penanaman modal asing (PMA), hingga praktik kawin kontrak. Giri menambahkan, raperda sudah melalui kajian akademis dan kini masuk dalam tahap pembahasan bersama DPRD. Ia menekankan agar pengesahan dilakukan secara hati-hati sehingga tidak menimbulkan celah hukum baru.

Baca juga: Pemasangan Tapping Box Tingkatkan Setoran Pajak Restoran

Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak pelanggaran, termasuk vila ilegal yang didirikan dengan kedok nominee. Hal ini sekaligus memastikan bahwa arah pembangunan dan investasi di Bali tetap berpihak pada kepentingan rakyat lokal.

“Ini bukan sekadar pembatasan, tapi penindakan. Dengan begitu, segala bentuk penyalahgunaan hukum oleh pihak asing bisa langsung diproses sesuai aturan daerah tanpa menunggu polemik berkepanjangan,” tegasnya.

Selain aspek investasi, regulasi ini diyakini dapat memperkuat pelayanan publik. Menurut Giri, kehadiran aturan nominee berhubungan langsung dengan kualitas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Dia juga menekankan perlunya dukungan semua pihak agar raperda ini berjalan optimal. Bali, menurutnya, membutuhkan tatanan hukum yang rapi agar arah pembangunan, perlindungan masyarakat, dan kedaulatan negara berjalan seimbang.

Baca juga: Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB Rp169 Miliar

“Bali ini butuh tatanan. Ketika sudah terpola, gerakan kita akan lebih baik, semua ada dasar hukum. Keberpihakan kita kepada peraturan perundangan dan perlindungan hukum itu sendiri,” jelasnya.

Pemprov Bali menargetkan pembahasan raperda segera rampung agar bisa diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Bali dalam waktu dekat.

Sumber terkait:

  • NusaBali – Raperda Nominee Segera Dirampungkan
  • CNN Indonesia – Nasional
Tags: BaliInvestasi AsingNomineePajak DaerahPeraturan Daerah
Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Pelaku Usaha Desak Pemerintah Tunda Cukai Baru

Pelaku Usaha Desak Pemerintah Tunda Cukai Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version