DENPASAR, Pajaknow.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah merampungkan rancangan peraturan daerah (raperda) guna menutup celah praktik pinjam nama atau nominee yang kerap dilakukan oleh warga negara asing (WNA).
Wakil Gubernur Bali, I Nyoman Giri Prasta, menegaskan raperda ini sangat dibutuhkan untuk melindungi kedaulatan masyarakat Bali, sekaligus mencegah kebocoran pajak daerah.
“Tujuan kami pemerintah bersama DPRD memberikan ruang agar masyarakat Bali tetap menjadi tuan di rumah sendiri,” kata Giri, dikutip Minggu (7/9/2025).
Menurutnya, aturan ini disiapkan tidak hanya untuk pembatasan, tetapi juga penindakan tegas terhadap praktik nominee yang selama ini sulit dijerat hukum. Modus yang disasar meliputi penghindaran pajak, penyamaran penanaman modal asing (PMA), hingga praktik kawin kontrak. Giri menambahkan, raperda sudah melalui kajian akademis dan kini masuk dalam tahap pembahasan bersama DPRD. Ia menekankan agar pengesahan dilakukan secara hati-hati sehingga tidak menimbulkan celah hukum baru.
Baca juga: Pemasangan Tapping Box Tingkatkan Setoran Pajak Restoran
Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah akan memiliki dasar hukum yang jelas untuk menindak pelanggaran, termasuk vila ilegal yang didirikan dengan kedok nominee. Hal ini sekaligus memastikan bahwa arah pembangunan dan investasi di Bali tetap berpihak pada kepentingan rakyat lokal.
“Ini bukan sekadar pembatasan, tapi penindakan. Dengan begitu, segala bentuk penyalahgunaan hukum oleh pihak asing bisa langsung diproses sesuai aturan daerah tanpa menunggu polemik berkepanjangan,” tegasnya.
Selain aspek investasi, regulasi ini diyakini dapat memperkuat pelayanan publik. Menurut Giri, kehadiran aturan nominee berhubungan langsung dengan kualitas pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat. Dia juga menekankan perlunya dukungan semua pihak agar raperda ini berjalan optimal. Bali, menurutnya, membutuhkan tatanan hukum yang rapi agar arah pembangunan, perlindungan masyarakat, dan kedaulatan negara berjalan seimbang.
Baca juga: Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB Rp169 Miliar
“Bali ini butuh tatanan. Ketika sudah terpola, gerakan kita akan lebih baik, semua ada dasar hukum. Keberpihakan kita kepada peraturan perundangan dan perlindungan hukum itu sendiri,” jelasnya.
Pemprov Bali menargetkan pembahasan raperda segera rampung agar bisa diterapkan di seluruh kabupaten/kota di Bali dalam waktu dekat.