JAKARTA – Libur panjang cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah tidak serta-merta melonggarkan tenggat waktu administrasi perpajakan. Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib mengingat bahwa batas akhir pengunggahan (upload) faktur pajak untuk masa pajak Februari 2026 tetap jatuh pada tanggal 20 Maret 2026.
Ketentuan tegas ini memastikan tertib administrasi tetap berjalan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengamanatkan bahwa proses upload e-Faktur tidak bisa ditunda, kendati tanggal penutupan tersebut bertepatan dengan momen cuti bersama nasional.
“E-faktur wajib diunggah (di-upload) ke DJP menggunakan modul e-faktur… dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.”
— Pasal 44 ayat (1) PER-11/PJ/2025
Risiko Fatal Telat Upload Faktur Pajak
DJP hanya akan memberikan persetujuan (approval) terhadap faktur pajak yang diunggah tepat waktu sesuai jendela periode yang telah ditetapkan. Kedisiplinan waktu ini menjadi kunci utama agar dokumen transaksi tersebut sah dan diakui oleh sistem perpajakan negara.
Sebagai ilustrasi, mari perhatikan kasus PT H selaku PKP. Perusahaan ini menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) dan menerbitkan faktur pada 18 Februari 2026. Dokumen vital tersebut wajib masuk ke sistem DJP selambat-lambatnya pada 20 Maret 2026. Apabila staf keuangan PT H baru mengunggahnya pada 21 Maret 2026, maka sistem akan langsung menolaknya.
Konsekuensi Tegas: Faktur yang terlambat diunggah tidak akan mendapat persetujuan DJP dan secara hukum dianggap bukan merupakan faktur pajak.
Oleh karena itu, para pengusaha dan staf administrasi keuangan sangat diimbau untuk merampungkan proses pelaporan e-Faktur jauh-jauh hari sebelum tenggat waktu atau sebelum menikmati libur Lebaran. Perlu dicatat, aturan baku yang tertuang dalam PER-11/PJ/2025 ini telah ditetapkan dan mengikat sejak 22 Mei 2025 lalu.















