JAKARTA – Dinamika pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sering kali memunculkan status Lebih Bayar (LB) bagi sebagian wajib pajak. Secara teknis, fenomena ini terjadi ketika total Pajak Penghasilan (PPh) yang telah disetorkan ke kas negara ternyata melampaui nominal pajak yang seharusnya terutang.
Baca Juga: Angin Segar! Menko Airlangga Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Naik 2 Kali Lipat Tembus Rp220 Miliar
Menghadapi situasi munculnya status lebih bayar, otoritas fiskal menyarankan agar wajib pajak segera melakukan pengecekan ulang secara komprehensif. Pastikan seluruh komponen kelengkapan SPT, mulai dari rincian penghasilan hingga besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), telah diisi dengan akurat. Lantas, bagaimana jika wajib pajak merasa repot dan memilih untuk ‘mengikhlaskan’ kelebihan dana tersebut agar tidak perlu dikembalikan?
“[Lebih bayar] tindak lanjutnya adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak ke rekening. Saat ini tidak tersedia opsi lebih bayar tidak dikembalikan.”
— Kring Pajak DJP
Dua Jalur Resmi Pengembalian Restitusi
Merespons pertanyaan yang kerap diajukan masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada mekanisme untuk merelakan uang lebih bayar tersebut. Uang hasil kelebihan pembayaran pajak wajib dikembalikan sepenuhnya ke rekening wajib pajak bersangkutan sebagai bentuk akuntabilitas tata kelola keuangan negara.
Sistem administrasi perpajakan nasional saat ini menyediakan dua opsi utama pengembalian dana. Opsi pertama adalah restitusi melalui prosedur pemeriksaan formal oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Sementara itu, opsi kedua yang dinilai lebih ringkas adalah pengembalian melalui penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) yang berbasis pada penelitian administrasi.
Kriteria Ketat SKPPKP: Fasilitas pengembalian cepat (SKPPKP) hanya diberikan secara eksklusif kepada wajib pajak patuh yang memenuhi kriteria Pasal 17C atau memiliki persyaratan tertentu sesuai amanat Pasal 17D UU KUP.
Apabila wajib pajak terbukti tidak memenuhi kualifikasi ketat dalam Pasal 17C maupun 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), maka permohonan tidak akan diproses melalui penerbitan SKPPKP. Sebagai gantinya, prosedur pengembalian dana tersebut akan otomatis dialihkan ke tahap pemeriksaan komprehensif oleh tim KPP guna memastikan legalitas dan keabsahan transaksi perpajakannya.















