website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Pajak Rokok Direvisi, Kini Ada Jatah Khusus untuk Pusat

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 1, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Pajak Rokok Direvisi, Kini Ada Jatah Khusus untuk Pusat
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mematangkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tata kelola pajak rokok. Perubahan regulasi ini akan menggantikan kedudukan PMK 143/2023, dengan membawa sejumlah klausul baru yang cukup signifikan, salah satunya terkait porsi penggunaan dana oleh pemerintah pusat.

Beleid teranyar ini dirancang untuk menyelaraskan kebijakan perpajakan dengan dinamika perundang-undangan terkini. Fokus utamanya adalah legalisasi penggunaan sebagian penerimaan pajak rokok guna mendanai upaya penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai secara nasional.

“Pokok-pokok perubahan dalam RPMK pajak rokok meliputi penyelarasan dengan peraturan terkini, di antaranya pengaturan penggunaan penerimaan pajak rokok untuk penegakan hukum oleh pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam UU APBN 2026.”

— Ditjen Perimbangan Keuangan (DJPK)

Baca Juga: Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Alokasi 2,5 Persen untuk Berantas Rokok Ilegal

Merujuk pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, pemerintah pusat kini mengantongi wewenang baru yang lebih tegas. Terdapat alokasi sebesar 2,5 persen dari total penerimaan pajak rokok yang diperbolehkan mengalir ke pusat demi mengamankan industri dalam negeri.

Tidak hanya menyentuh kewenangan pusat, draf aturan baru ini juga akan mempertegas kebijakan earmarking (peruntukan khusus dana) di level daerah. Dana pajak rokok yang disetorkan ke kas pemerintah daerah (Pemda) diwajibkan untuk memprioritaskan peningkatan layanan kesehatan masyarakat serta penegakan hukum di wilayah yurisdiksi masing-masing.

Baca Juga: Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

Fokus Perbaikan: Administrasi pemungutan pajak rokok akan diperketat, mencakup tata cara pembayaran, proporsi bagi hasil, hingga batas waktu terbitnya keputusan gubernur.

Penyempurnaan Administrasi dan Uji Publik

Dari sisi administratif, regulasi ini menjanjikan penyempurnaan skema pemungutan maupun penyaluran dana secara menyeluruh. Beberapa perbaikan krusial mencakup perhitungan estimasi dan proporsi penerimaan, hingga mekanisme pengembalian jika terjadi selisih pencatatan.

Sebagai bentuk transparansi tata kelola, DJPK resmi membuka keran konsultasi publik sejak 25 Februari hingga 3 Maret 2026. Masyarakat luas maupun pemangku kepentingan industri dapat berpartisipasi dengan mengirimkan masukan serta saran konstruktif melalui surel resmi ke direktoratpdrd@gmail.com, cukup dengan mencantumkan subjek ‘RPMK Pajak Rokok’.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK)
  • Berita Utama Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Renjani Beri Pendampingan WP Wanita Kawin Lapor SPT Via Coretax

Renjani Beri Pendampingan WP Wanita Kawin Lapor SPT Via Coretax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Renjani Beri Pendampingan WP Wanita Kawin Lapor SPT Via Coretax

Renjani Beri Pendampingan WP Wanita Kawin Lapor SPT Via Coretax

March 1, 2026
Aturan Pajak Rokok Direvisi, Kini Ada Jatah Khusus untuk Pusat

Aturan Pajak Rokok Direvisi, Kini Ada Jatah Khusus untuk Pusat

March 1, 2026
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

March 1, 2026
Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

March 1, 2026

Recent News

Renjani Beri Pendampingan WP Wanita Kawin Lapor SPT Via Coretax

Renjani Beri Pendampingan WP Wanita Kawin Lapor SPT Via Coretax

March 1, 2026
Aturan Pajak Rokok Direvisi, Kini Ada Jatah Khusus untuk Pusat

Aturan Pajak Rokok Direvisi, Kini Ada Jatah Khusus untuk Pusat

March 1, 2026
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

March 1, 2026
Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

Tembus 5,14 Juta Pelapor, Kepatuhan Lapor SPT Tahunan via Coretax Makin Melesat

March 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version