website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 2 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online di Indonesia

Johannes Albert by Johannes Albert
September 10, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Aturan Pajak Baru untuk Pedagang Online di Indonesia
0
SHARES
16
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini semakin serius mengawasi transaksi di ranah perdagangan elektronik atau e-commerce. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, DJP menunjuk Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) sebagai “pihak lain” yang bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) dari para pedagang dalam negeri yang menggunakan platform mereka.

Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang memberikan kewenangan kepada Menteri Keuangan untuk menunjuk PPMSE sebagai pemungut PPh. Kewenangan ini kemudian dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Baca juga: Nonaktif atau Hapus NPWP? Mana Pilihan Tepat?

Mekanisme Penunjukan dan Kewajiban Pihak Lain

Penunjukan PPMSE sebagai pihak lain dilakukan melalui sebuah Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Setelah ditunjuk, PPMSE memiliki kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPh atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri.

Dokumen ini juga merinci sanksi tegas bagi pihak yang tidak mematuhi aturan. Jika PPMSE yang telah ditunjuk tidak memenuhi ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025, mereka tidak hanya akan dikenai sanksi perpajakan, tetapi juga bisa dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah mendapat teguran.

“DJP serius memastikan setiap transaksi online berkontribusi pada penerimaan negara. Aturan ini bukan hanya tentang pajak, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem bisnis digital yang adil dan transparan.”

Baca juga: Dividen Bebas Pajak: Ketentuan dan Syarat Investasi dalam PMK 18-2021

Formulir dan Prosedur yang Ditetapkan

Untuk kelancaran proses ini, DJP telah menyiapkan berbagai formulir standar. Ada formulir pemberitahuan untuk ditunjuk sebagai pihak lain, formulir pemberitahuan jika suatu entitas tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan, dan formulir permohonan perubahan data jika ada elemen yang perlu diperbarui.

Formulir permohonan data, misalnya, mencakup rincian informasi seperti:

  • Identitas PPMSE dan perwakilannya.
  • Data kontak, termasuk email, nomor telepon, dan website.
  • Informasi pengurus (PIC) beserta kewarganegaraan dan data identitas lainnya.
  • Data ekonomi, seperti klasifikasi usaha, merek dagang, nilai transaksi, dan jumlah pengakses tahunan.

Baca juga: Mengenal Fasilitas KEK PMK 33-2021 (Pajak, Kepabeanan)

Peraturan ini juga mengatur mekanisme pencabutan penunjukan sebagai pihak lain, misalnya jika PPMSE tidak lagi memenuhi kriteria atau berdasarkan pertimbangan dari Direktur Jenderal Pajak.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan ekosistem e-commerce di Indonesia menjadi lebih teratur, dan kepatuhan pajak dapat meningkat secara signifikan. Anda bisa mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai peraturan ini di situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Johannes Albert

Johannes Albert

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Recent News

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

Kejar Penunggak Pajak, Pemprov Riau Bentuk Tim Gabungan Bersama Forkopimda

May 2, 2026
Bupot Hilang di Dokumen Saya? Ini Lokasi Barunya di Sistem Coretax

Telat Lapor SPT Pajak Pribadi via Coretax? Pahami Aturan dan Sanksinya

May 1, 2026
Cek Kotak Masuk Anda! DJP Sebar 3,9 Juta Email ‘Peringatan’ Lapor SPT Tahunan

Banjir 4.000 Permohonan, DJP Akhirnya Beri Relaksasi Pajak Badan

May 1, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Baru Pajak: Batas Restitusi PPN Dipercepat PKP Dipangkas Jadi Rp1 Miliar

May 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version