website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Aturan Pajak Baru Pedagang Online: E-Commerce Jadi Pemungut Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
September 10, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Aturan Pajak Baru Pedagang Online: E-Commerce Jadi Pemungut Pajak
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, kini platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) resmi ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang dalam negeri yang berjualan di platform mereka.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 dan bertujuan untuk menciptakan ekosistem bisnis digital yang lebih adil dan transparan. Artinya, jika Anda seorang pedagang online, sebagian penghasilan Anda kini akan langsung dipungut pajaknya oleh platform tempat Anda berjualan.

Siapa yang Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak?

Tidak semua platform e-commerce otomatis menjadi pemungut pajak. DJP menetapkan kriteria khusus bagi PPMSE yang akan ditunjuk. Penunjukan ini dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Kriteria PPMSE yang Ditunjuk:

PPMSE yang ditunjuk adalah mereka yang menggunakan rekening eskro (escrow account) dan memenuhi salah satu atau kedua batasan berikut:

  • Nilai Transaksi: Melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.
  • Jumlah Pengakses (Traffic): Melebihi 12.000 pengakses dalam setahun atau 1.000 pengakses dalam sebulan.

Baik PPMSE yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri dapat ditunjuk selama memenuhi kriteria tersebut. Bagi PPMSE dari luar negeri, DJP akan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khusus sebagai sarana administrasi. Mengelola NPWP dengan benar sangat penting, dan bagi Wajib Pajak, memahami kapan harus nonaktif atau hapus NPWP adalah pilihan tepat untuk menghindari masalah di kemudian hari.

“Aturan ini bukan hanya tentang memungut pajak, tetapi juga tentang membangun fondasi sistem perpajakan yang adil dan mampu beradaptasi dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.”

Bagaimana Mekanismenya bagi Pedagang?

Setelah sebuah platform ditunjuk, mereka wajib memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan yang Anda peroleh. Bukti pemungutan ini bisa berupa dokumen tagihan elektronik yang Anda terima dari platform.

Penting bagi Anda sebagai pedagang untuk memastikan data diri Anda, seperti nama dan NPWP atau NIK, sudah terdaftar dengan benar di akun platform Anda. Mengapa? Karena PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh platform ini nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan Anda. Ini berarti, pajak yang sudah dipotong akan mengurangi total pajak yang harus Anda bayar di akhir tahun.

Selain pajak dari penjualan, Wajib Pajak juga perlu memahami jenis penghasilan lain, misalnya penghasilan dari investasi. Pelajari lebih lanjut mengenai dividen bebas pajak dan syarat investasinya untuk mengoptimalkan perencanaan keuangan Anda.

Pencabutan Penunjukan dan Ketentuan Lain

Status penunjukan PPMSE sebagai pemungut pajak tidak bersifat permanen. DJP dapat melakukan pencabutan jika platform tersebut tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan, baik secara jabatan maupun berdasarkan pemberitahuan dari PPMSE itu sendiri.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kepatuhan pajak para pelaku usaha di ekosistem digital akan meningkat. Untuk informasi lebih detail dan peraturan perundang-undangan lainnya, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Rilis Aturan Baru Restitusi Pajak, Proses Diklaim Lebih Pasti!

DJP Rilis Aturan Baru Restitusi Pajak, Proses Diklaim Lebih Pasti!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version