Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Edukasi Perpajakan

Aturan Pajak Baru Pedagang Online: E-Commerce Jadi Pemungut Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
September 10, 2025
in Edukasi Perpajakan
0 0
0
Aturan Pajak Baru Pedagang Online: E-Commerce Jadi Pemungut Pajak
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, kini platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) resmi ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang dalam negeri yang berjualan di platform mereka.

Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 dan bertujuan untuk menciptakan ekosistem bisnis digital yang lebih adil dan transparan. Artinya, jika Anda seorang pedagang online, sebagian penghasilan Anda kini akan langsung dipungut pajaknya oleh platform tempat Anda berjualan.

Siapa yang Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak?

Tidak semua platform e-commerce otomatis menjadi pemungut pajak. DJP menetapkan kriteria khusus bagi PPMSE yang akan ditunjuk. Penunjukan ini dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.

Kriteria PPMSE yang Ditunjuk:

PPMSE yang ditunjuk adalah mereka yang menggunakan rekening eskro (escrow account) dan memenuhi salah satu atau kedua batasan berikut:

  • Nilai Transaksi: Melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.
  • Jumlah Pengakses (Traffic): Melebihi 12.000 pengakses dalam setahun atau 1.000 pengakses dalam sebulan.

Baik PPMSE yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri dapat ditunjuk selama memenuhi kriteria tersebut. Bagi PPMSE dari luar negeri, DJP akan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khusus sebagai sarana administrasi. Mengelola NPWP dengan benar sangat penting, dan bagi Wajib Pajak, memahami kapan harus nonaktif atau hapus NPWP adalah pilihan tepat untuk menghindari masalah di kemudian hari.

“Aturan ini bukan hanya tentang memungut pajak, tetapi juga tentang membangun fondasi sistem perpajakan yang adil dan mampu beradaptasi dengan pesatnya pertumbuhan ekonomi digital.”

Bagaimana Mekanismenya bagi Pedagang?

Setelah sebuah platform ditunjuk, mereka wajib memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan yang Anda peroleh. Bukti pemungutan ini bisa berupa dokumen tagihan elektronik yang Anda terima dari platform.

Penting bagi Anda sebagai pedagang untuk memastikan data diri Anda, seperti nama dan NPWP atau NIK, sudah terdaftar dengan benar di akun platform Anda. Mengapa? Karena PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh platform ini nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan Anda. Ini berarti, pajak yang sudah dipotong akan mengurangi total pajak yang harus Anda bayar di akhir tahun.

Selain pajak dari penjualan, Wajib Pajak juga perlu memahami jenis penghasilan lain, misalnya penghasilan dari investasi. Pelajari lebih lanjut mengenai dividen bebas pajak dan syarat investasinya untuk mengoptimalkan perencanaan keuangan Anda.

Pencabutan Penunjukan dan Ketentuan Lain

Status penunjukan PPMSE sebagai pemungut pajak tidak bersifat permanen. DJP dapat melakukan pencabutan jika platform tersebut tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan, baik secara jabatan maupun berdasarkan pemberitahuan dari PPMSE itu sendiri.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kepatuhan pajak para pelaku usaha di ekosistem digital akan meningkat. Untuk informasi lebih detail dan peraturan perundang-undangan lainnya, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DJP Rilis Aturan Baru Restitusi Pajak, Proses Diklaim Lebih Pasti!

DJP Rilis Aturan Baru Restitusi Pajak, Proses Diklaim Lebih Pasti!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version