Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital. Melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, kini platform e-commerce atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) resmi ditunjuk sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi para pedagang dalam negeri yang berjualan di platform mereka.
Kebijakan ini merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 dan bertujuan untuk menciptakan ekosistem bisnis digital yang lebih adil dan transparan. Artinya, jika Anda seorang pedagang online, sebagian penghasilan Anda kini akan langsung dipungut pajaknya oleh platform tempat Anda berjualan.
Siapa yang Ditunjuk Sebagai Pemungut Pajak?
Tidak semua platform e-commerce otomatis menjadi pemungut pajak. DJP menetapkan kriteria khusus bagi PPMSE yang akan ditunjuk. Penunjukan ini dilakukan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
Kriteria PPMSE yang Ditunjuk:
PPMSE yang ditunjuk adalah mereka yang menggunakan rekening eskro (escrow account) dan memenuhi salah satu atau kedua batasan berikut:
- Nilai Transaksi: Melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan.
- Jumlah Pengakses (Traffic): Melebihi 12.000 pengakses dalam setahun atau 1.000 pengakses dalam sebulan.
Baik PPMSE yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri dapat ditunjuk selama memenuhi kriteria tersebut. Bagi PPMSE dari luar negeri, DJP akan memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) khusus sebagai sarana administrasi. Mengelola NPWP dengan benar sangat penting, dan bagi Wajib Pajak, memahami kapan harus nonaktif atau hapus NPWP adalah pilihan tepat untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Bagaimana Mekanismenya bagi Pedagang?
Setelah sebuah platform ditunjuk, mereka wajib memungut PPh Pasal 22 dari penghasilan yang Anda peroleh. Bukti pemungutan ini bisa berupa dokumen tagihan elektronik yang Anda terima dari platform.
Penting bagi Anda sebagai pedagang untuk memastikan data diri Anda, seperti nama dan NPWP atau NIK, sudah terdaftar dengan benar di akun platform Anda. Mengapa? Karena PPh Pasal 22 yang telah dipungut oleh platform ini nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam SPT Tahunan Anda. Ini berarti, pajak yang sudah dipotong akan mengurangi total pajak yang harus Anda bayar di akhir tahun.
Selain pajak dari penjualan, Wajib Pajak juga perlu memahami jenis penghasilan lain, misalnya penghasilan dari investasi. Pelajari lebih lanjut mengenai dividen bebas pajak dan syarat investasinya untuk mengoptimalkan perencanaan keuangan Anda.
Pencabutan Penunjukan dan Ketentuan Lain
Status penunjukan PPMSE sebagai pemungut pajak tidak bersifat permanen. DJP dapat melakukan pencabutan jika platform tersebut tidak lagi memenuhi kriteria yang ditetapkan, baik secara jabatan maupun berdasarkan pemberitahuan dari PPMSE itu sendiri.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan kepatuhan pajak para pelaku usaha di ekosistem digital akan meningkat. Untuk informasi lebih detail dan peraturan perundang-undangan lainnya, Anda dapat mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak.