website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Baru PPh UMKM 0,5% Siap Diluncurkan

Johannes Albert by Johannes Albert
October 30, 2025
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru PPh UMKM 0,5% Siap Diluncurkan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah tengah menyiapkan regulasi baru terkait perpanjangan masa berlaku skema PPh Final 0,5% bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berstatus wajib pajak orang pribadi. Langkah ini menjadi bagian dari program unggulan fiskal untuk menjaga keberlanjutan dukungan terhadap sektor usaha rakyat.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut, perpanjangan skema pajak ini termasuk dalam paket kebijakan prioritas pemerintah yang akan berlanjut hingga tahun depan. Menurutnya, regulasi teknis tengah difinalisasi agar dapat segera diterapkan pada awal 2026.

“Terkait program-program yang dilanjutkan di tahun 2026 ini relatif sudah disiapkan regulasinya, termasuk perpanjangan PPh final untuk UMKM hingga 2027,” ujar Airlangga.

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Dalam pertemuan yang berlangsung selama tiga jam itu, pemerintah membahas arah kebijakan ekonomi 2026, termasuk upaya memperkuat stimulus fiskal yang menyasar pelaku UMKM.

Skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% pertama kali diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan kemudian diperbarui lewat PP 55 Tahun 2022. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun untuk menghitung dan membayar pajaknya secara sederhana.

Baca juga: Negara Ini Naikkan Batas Tunjangan Bebas Pajak bagi Pegawai

Airlangga mengungkapkan, pemerintah bahkan menargetkan masa perpanjangan pemberlakuan skema PPh Final 0,5% ini dapat berlaku hingga 2029. Presiden Prabowo telah memberikan izin prakarsa untuk menyusun revisi terhadap PP 55/2022, agar aturan tersebut dapat menyesuaikan dinamika ekonomi dan kebutuhan wajib pajak di lapangan.

“Kebijakan PPh Final 0,5% merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap pelaku UMKM agar tetap tumbuh dan mampu bertahan di tengah tantangan global.”

— Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian

Skema PPh Final UMKM saat ini hanya berlaku selama tujuh tahun sejak wajib pajak orang pribadi terdaftar. Artinya, mereka yang mulai menikmati fasilitas ini sejak 2018 akan berakhir pada 2024 atau 2025. Jika aturan baru tidak segera diterbitkan, jutaan pelaku UMKM berpotensi kembali dikenai sistem pajak umum dengan tarif lebih tinggi dan administrasi lebih kompleks.

Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perpanjangan masa berlaku insentif pajak ini diyakini mampu menjaga arus kas pelaku usaha kecil, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memperluas basis pajak secara berkelanjutan.

Baca juga: KPP Boyolali Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp1,19 Miliar

Selain membahas insentif UMKM, rapat kabinet juga menyinggung sejumlah topik ekonomi lainnya. Salah satunya adalah perluasan cakupan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata, yang diatur dalam PMK 72/2025. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung pajak penghasilan karyawan hotel, restoran, dan tempat hiburan untuk menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah juga tengah menyoroti potensi besar penerimaan negara dari sektor kehutanan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, optimalisasi tata kelola hutan dapat membuka ruang penerimaan hingga ratusan triliun rupiah per tahun.

“Potensi income-nya sangat besar. Bisa ratusan triliun kalau dikelola dengan baik. Kami sedang hitung lebih detail agar tidak asal klaim,” ujar Purbaya.

Baca juga: Bank Mandiri Serap Dana Rp55 Triliun, Pemerintah Siapkan Tambahan

Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperkuat kualitas layanan dan integritas aparatur. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menekankan pentingnya profesionalisme dan nilai pelayanan publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

“Kualitas pelayanan pajak tidak hanya diukur dari kecepatan proses, tetapi juga dari ketulusan dan integritas dalam membantu wajib pajak,” ujarnya.

Pada saat yang sama, Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah memperluas pengawasan atas kebijakan pembebasan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Menteri PKP Maruarar Sirait memastikan bahwa kebijakan ini telah dijalankan di seluruh daerah dengan koordinasi lintas kementerian.

Baca juga: Kolaborasi Tegas Pemkab Katingan Gandeng Kejaksaan Buru Penunggak Pajak

Seluruh kebijakan fiskal tersebut mencerminkan strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara insentif ekonomi dan penerimaan negara. Dengan sinergi lintas sektor dan reformasi regulasi yang berkelanjutan, pemerintah berharap skema PPh Final UMKM dapat menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi nasional di tahun-tahun mendatang.

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya Garap Potensi Pajak dari Sektor Kehutanan

Purbaya Garap Potensi Pajak dari Sektor Kehutanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version