“Terkait program-program yang dilanjutkan di tahun 2026 ini relatif sudah disiapkan regulasinya, termasuk perpanjangan PPh final untuk UMKM hingga 2027,” ujar Airlangga.
Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara. Dalam pertemuan yang berlangsung selama tiga jam itu, pemerintah membahas arah kebijakan ekonomi 2026, termasuk upaya memperkuat stimulus fiskal yang menyasar pelaku UMKM.
Skema PPh Final UMKM dengan tarif 0,5% pertama kali diterapkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dan kemudian diperbarui lewat PP 55 Tahun 2022. Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak orang pribadi dengan omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun untuk menghitung dan membayar pajaknya secara sederhana.
Baca juga: Negara Ini Naikkan Batas Tunjangan Bebas Pajak bagi Pegawai
Airlangga mengungkapkan, pemerintah bahkan menargetkan masa perpanjangan pemberlakuan skema PPh Final 0,5% ini dapat berlaku hingga 2029. Presiden Prabowo telah memberikan izin prakarsa untuk menyusun revisi terhadap PP 55/2022, agar aturan tersebut dapat menyesuaikan dinamika ekonomi dan kebutuhan wajib pajak di lapangan.
“Kebijakan PPh Final 0,5% merupakan bentuk keberpihakan negara terhadap pelaku UMKM agar tetap tumbuh dan mampu bertahan di tengah tantangan global.”
Skema PPh Final UMKM saat ini hanya berlaku selama tujuh tahun sejak wajib pajak orang pribadi terdaftar. Artinya, mereka yang mulai menikmati fasilitas ini sejak 2018 akan berakhir pada 2024 atau 2025. Jika aturan baru tidak segera diterbitkan, jutaan pelaku UMKM berpotensi kembali dikenai sistem pajak umum dengan tarif lebih tinggi dan administrasi lebih kompleks.
Menurut Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, perpanjangan masa berlaku insentif pajak ini diyakini mampu menjaga arus kas pelaku usaha kecil, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta memperluas basis pajak secara berkelanjutan.
Baca juga: KPP Boyolali Sita Aset Penunggak Pajak Senilai Rp1,19 Miliar
Selain membahas insentif UMKM, rapat kabinet juga menyinggung sejumlah topik ekonomi lainnya. Salah satunya adalah perluasan cakupan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk sektor pariwisata, yang diatur dalam PMK 72/2025. Melalui aturan ini, pemerintah menanggung pajak penghasilan karyawan hotel, restoran, dan tempat hiburan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Pemerintah juga tengah menyoroti potensi besar penerimaan negara dari sektor kehutanan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut, optimalisasi tata kelola hutan dapat membuka ruang penerimaan hingga ratusan triliun rupiah per tahun.
“Potensi income-nya sangat besar. Bisa ratusan triliun kalau dikelola dengan baik. Kami sedang hitung lebih detail agar tidak asal klaim,” ujar Purbaya.
Baca juga: Bank Mandiri Serap Dana Rp55 Triliun, Pemerintah Siapkan Tambahan
Tak hanya itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperkuat kualitas layanan dan integritas aparatur. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menekankan pentingnya profesionalisme dan nilai pelayanan publik dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
“Kualitas pelayanan pajak tidak hanya diukur dari kecepatan proses, tetapi juga dari ketulusan dan integritas dalam membantu wajib pajak,” ujarnya.
Pada saat yang sama, Kementerian Dalam Negeri bersama pemerintah daerah memperluas pengawasan atas kebijakan pembebasan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah. Menteri PKP Maruarar Sirait memastikan bahwa kebijakan ini telah dijalankan di seluruh daerah dengan koordinasi lintas kementerian.
Baca juga: Kolaborasi Tegas Pemkab Katingan Gandeng Kejaksaan Buru Penunggak Pajak
Seluruh kebijakan fiskal tersebut mencerminkan strategi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara insentif ekonomi dan penerimaan negara. Dengan sinergi lintas sektor dan reformasi regulasi yang berkelanjutan, pemerintah berharap skema PPh Final UMKM dapat menjadi fondasi kuat bagi pertumbuhan ekonomi nasional di tahun-tahun mendatang.















