JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperketat pengawasan dan standarisasi di sektor finansial. Langkah ini diwujudkan melalui penetapan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 44/PADK.01/2025 yang mengatur secara terperinci tata cara penggunaan profesi penunjang di sektor jasa keuangan.
Regulasi terbaru ini merupakan turunan langsung sekaligus pelaksanaan teknis dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2025. Beleid ini dirancang untuk memastikan setiap tenaga profesional yang terlibat memiliki kompetensi mumpuni guna mendukung efektivitas, transparansi, dan keamanan industri keuangan nasional.
“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5), Pasal 11, dan Pasal 18 ayat (3) POJK 5/2025…, perlu menetapkan PADK OJK tentang Tata Cara Penggunaan Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan.”
— Pertimbangan PADK OJK 44/PADK.01/2025
Mengacu pada regulasi tersebut, profesi penunjang yang dimaksud mencakup para pelaku yang memberikan jasa keprofesian khusus di berbagai industri jasa keuangan. Berdasarkan Pasal 2 POJK 5/2025, daftar profesi fundamental ini meliputi akuntan publik, konsultan aktuaria, penilai publik, notaris, hingga konsultan hukum.
Menariknya, OJK juga membuka ruang fleksibilitas dengan menambahkan klausul “profesi lain yang ditetapkan oleh OJK”. Klausul adaptif ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan jasa profesional di masa depan yang terus berkembang, asalkan mereka terdaftar dan berizin resmi dari otoritas.
Perluasan Ruang Lingkup dan Fokus Administrasi
Melalui ketentuan baru ini, beberapa profesi spesifik kini diwajibkan masuk dalam radar pengaturan dan pengawasan ketat OJK. Profesi tersebut antara lain akuntan berpraktik, konsultan pajak, ahli syariah, hingga penyedia jasa penyiapan dokumen pendaftaran. Pihak-pihak yang menganalisis kelayakan aksi korporasi, potensi pertambangan, maupun kesesuaian prinsip keuangan berkelanjutan juga wajib tunduk pada aturan ini.
Integrasi Digital: Seluruh proses permohonan dan keperluan administrasi profesi penunjang kini wajib menggunakan sistem perizinan dan registrasi terintegrasi OJK.
Untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas para profesional, PADK OJK 44/PADK.01/2025 membedah tujuh aspek krusial. Aspek tersebut mencakup kewajiban kepemilikan izin dari kementerian terkait, kepastian tanggal dimulainya penyediaan jasa berdasarkan perjanjian tertulis, hingga pembatasan pemberian jasa tertentu demi menghindari benturan kepentingan.
Selain itu, regulasi yang mulai berlaku efektif pada 3 Maret 2026 ini juga merapikan tata kelola administrasi secara komprehensif. Mulai dari urusan pendaftaran, penambahan atau pengurangan lingkup jasa, pengajuan cuti, hingga prosedur pengunduran diri wajib dilaporkan secara berkala. Tidak ketinggalan, kewajiban mengikuti program pendidikan profesi dan pendidikan profesional berkelanjutan (PPL) menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.















