website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 11 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Baru OJK: Syarat Ketat Profesi Penunjang Keuangan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 11, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru OJK: Syarat Ketat Profesi Penunjang Keuangan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperketat pengawasan dan standarisasi di sektor finansial. Langkah ini diwujudkan melalui penetapan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) OJK Nomor 44/PADK.01/2025 yang mengatur secara terperinci tata cara penggunaan profesi penunjang di sektor jasa keuangan.

Regulasi terbaru ini merupakan turunan langsung sekaligus pelaksanaan teknis dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 5 Tahun 2025. Beleid ini dirancang untuk memastikan setiap tenaga profesional yang terlibat memiliki kompetensi mumpuni guna mendukung efektivitas, transparansi, dan keamanan industri keuangan nasional.

Baca Juga: Nasib Insentif Mobil Listrik 2026 Masih Digodok Menkeu, Jangan Sampai Defisit Jebol

“Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (5), Pasal 11, dan Pasal 18 ayat (3) POJK 5/2025…, perlu menetapkan PADK OJK tentang Tata Cara Penggunaan Profesi Penunjang di Sektor Jasa Keuangan.”

— Pertimbangan PADK OJK 44/PADK.01/2025

Mengacu pada regulasi tersebut, profesi penunjang yang dimaksud mencakup para pelaku yang memberikan jasa keprofesian khusus di berbagai industri jasa keuangan. Berdasarkan Pasal 2 POJK 5/2025, daftar profesi fundamental ini meliputi akuntan publik, konsultan aktuaria, penilai publik, notaris, hingga konsultan hukum.

Menariknya, OJK juga membuka ruang fleksibilitas dengan menambahkan klausul “profesi lain yang ditetapkan oleh OJK”. Klausul adaptif ini bertujuan untuk mengakomodasi kebutuhan jasa profesional di masa depan yang terus berkembang, asalkan mereka terdaftar dan berizin resmi dari otoritas.

Baca Juga: Belajar dari Era SBY: Dilema APBN Saat Harga Minyak Dunia Meroket

Perluasan Ruang Lingkup dan Fokus Administrasi

Melalui ketentuan baru ini, beberapa profesi spesifik kini diwajibkan masuk dalam radar pengaturan dan pengawasan ketat OJK. Profesi tersebut antara lain akuntan berpraktik, konsultan pajak, ahli syariah, hingga penyedia jasa penyiapan dokumen pendaftaran. Pihak-pihak yang menganalisis kelayakan aksi korporasi, potensi pertambangan, maupun kesesuaian prinsip keuangan berkelanjutan juga wajib tunduk pada aturan ini.

Integrasi Digital: Seluruh proses permohonan dan keperluan administrasi profesi penunjang kini wajib menggunakan sistem perizinan dan registrasi terintegrasi OJK.

Untuk memastikan kualitas dan akuntabilitas para profesional, PADK OJK 44/PADK.01/2025 membedah tujuh aspek krusial. Aspek tersebut mencakup kewajiban kepemilikan izin dari kementerian terkait, kepastian tanggal dimulainya penyediaan jasa berdasarkan perjanjian tertulis, hingga pembatasan pemberian jasa tertentu demi menghindari benturan kepentingan.

Selain itu, regulasi yang mulai berlaku efektif pada 3 Maret 2026 ini juga merapikan tata kelola administrasi secara komprehensif. Mulai dari urusan pendaftaran, penambahan atau pengurangan lingkup jasa, pengajuan cuti, hingga prosedur pengunduran diri wajib dilaporkan secara berkala. Tidak ketinggalan, kewajiban mengikuti program pendidikan profesi dan pendidikan profesional berkelanjutan (PPL) menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Harga BBM Subsidi Aman, Bahlil Jamin Tak Ada Kenaikan Jelang Lebaran

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Keuangan RI
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Heboh Pajak THR Dipotong 34%, Ini Penjelasan Resmi DJP

H-10 Lebaran 2026, Pencairan THR ASN Baru Capai 20%

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bidik Pajak Kendaraan Rp60,3 M, Pemda Gencarkan Penagihan dan Razia

Bidik Pajak Kendaraan Rp60,3 M, Pemda Gencarkan Penagihan dan Razia

March 11, 2026
KPP PMA Empat Undang Founder DDTC, Cari Tips Minimalkan Sengketa

KPP PMA Empat Undang Founder DDTC, Cari Tips Minimalkan Sengketa

March 11, 2026
Pajak teritorial ditolak karena dianggap terlalu berisiko.

Pajak teritorial ditolak karena dianggap terlalu berisiko.

March 11, 2026
Manfaatkan! Daerah Ini Perpanjang Pemutihan PKB hingga 30 April 2026

Manfaatkan! Daerah Ini Perpanjang Pemutihan PKB hingga 30 April 2026

March 11, 2026

Recent News

Bidik Pajak Kendaraan Rp60,3 M, Pemda Gencarkan Penagihan dan Razia

Bidik Pajak Kendaraan Rp60,3 M, Pemda Gencarkan Penagihan dan Razia

March 11, 2026
KPP PMA Empat Undang Founder DDTC, Cari Tips Minimalkan Sengketa

KPP PMA Empat Undang Founder DDTC, Cari Tips Minimalkan Sengketa

March 11, 2026
Pajak teritorial ditolak karena dianggap terlalu berisiko.

Pajak teritorial ditolak karena dianggap terlalu berisiko.

March 11, 2026
Manfaatkan! Daerah Ini Perpanjang Pemutihan PKB hingga 30 April 2026

Manfaatkan! Daerah Ini Perpanjang Pemutihan PKB hingga 30 April 2026

March 11, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version