JAKARTA – Pemerintah terus merapatkan barisan untuk menggali potensi penerimaan negara dan memetakan profil kekayaan masyarakat secara akurat. Melalui regulasi terbaru, PT Emas Antam Indonesia kini resmi ditetapkan sebagai bagian dari entitas Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).
Status baru tersebut membawa konsekuensi administratif yang signifikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, PT Antam kini memikul kewajiban legal untuk menyerahkan rincian data dan informasi perpajakan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya yang berkaitan langsung dengan transaksi penjualan emas dan perak.
“Data dan informasi … adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan.”
— Pasal 1 ayat (2) PMK Nomor 8 Tahun 2026
Mengintip 11 Rincian Data Transaksi yang Diincar Otoritas
Guna memastikan kepatuhan pajak para investor logam mulia, otoritas fiskal tidak main-main dalam merumuskan format pelaporan. Tercatat, paling sedikit ada 11 elemen data krusial dari setiap transaksi pembelian emas dan perak yang wajib diserahkan oleh manajemen PT Antam kepada DJP.
Rincian data tersebut meliputi nomor dan tanggal faktur (invoice), serta nama lengkap pembeli. Selain itu, DJP juga mewajibkan penyertaan identitas perpajakan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) konsumen, beserta alamat domisili yang valid.
Baca Juga: Angin Segar! Menko Airlangga Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Naik 2 Kali Lipat Tembus Rp220 Miliar
Lebih jauh, detail spesifikasi barang tidak luput dari pantauan. Antam diwajibkan menyetor data berat produk dalam satuan gram, jumlah unit yang terjual, harga satuan dalam rupiah, total nilai transaksi, besaran diskon pembelian, hingga lokasi butik spesifik tempat transaksi logam mulia tersebut berlangsung.
Tenggat Pelaporan Bulanan Ketat: Sebagai entitas ILAP, PT Antam wajib menyetorkan data elektronik ini secara online setiap bulan, dengan batas maksimal penyerahan pada tanggal 10 di bulan berikutnya.
Kebijakan integrasi data ini merupakan bagian dari manuver besar-besaran pemerintah untuk memperkuat database perpajakan nasional. Sebagai catatan tambahan, Lampiran A PMK 8/2026 menegaskan bahwa pengawasan ini sangat luas. Secara keseluruhan, terdapat 52 kelompok besar dan 105 ILAP spesifik—termasuk PT Antam—yang kini terikat kewajiban mutlak untuk menyuplai data dan informasi kepada DJP.















