website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 3, 2026
in Nasional
0 0
0
Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah terus merapatkan barisan untuk menggali potensi penerimaan negara dan memetakan profil kekayaan masyarakat secara akurat. Melalui regulasi terbaru, PT Emas Antam Indonesia kini resmi ditetapkan sebagai bagian dari entitas Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP).

Status baru tersebut membawa konsekuensi administratif yang signifikan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026, PT Antam kini memikul kewajiban legal untuk menyerahkan rincian data dan informasi perpajakan secara berkala kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya yang berkaitan langsung dengan transaksi penjualan emas dan perak.

Baca Juga: Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

“Data dan informasi … adalah kumpulan angka, huruf, kata, dan/atau citra yang dapat memberikan petunjuk mengenai penghasilan dan/atau kekayaan/harta orang pribadi atau badan.”

— Pasal 1 ayat (2) PMK Nomor 8 Tahun 2026

Mengintip 11 Rincian Data Transaksi yang Diincar Otoritas

Guna memastikan kepatuhan pajak para investor logam mulia, otoritas fiskal tidak main-main dalam merumuskan format pelaporan. Tercatat, paling sedikit ada 11 elemen data krusial dari setiap transaksi pembelian emas dan perak yang wajib diserahkan oleh manajemen PT Antam kepada DJP.

Rincian data tersebut meliputi nomor dan tanggal faktur (invoice), serta nama lengkap pembeli. Selain itu, DJP juga mewajibkan penyertaan identitas perpajakan berupa Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) konsumen, beserta alamat domisili yang valid.

Baca Juga: Angin Segar! Menko Airlangga Pastikan Bonus Hari Raya Ojol Naik 2 Kali Lipat Tembus Rp220 Miliar

Lebih jauh, detail spesifikasi barang tidak luput dari pantauan. Antam diwajibkan menyetor data berat produk dalam satuan gram, jumlah unit yang terjual, harga satuan dalam rupiah, total nilai transaksi, besaran diskon pembelian, hingga lokasi butik spesifik tempat transaksi logam mulia tersebut berlangsung.

Tenggat Pelaporan Bulanan Ketat: Sebagai entitas ILAP, PT Antam wajib menyetorkan data elektronik ini secara online setiap bulan, dengan batas maksimal penyerahan pada tanggal 10 di bulan berikutnya.

Kebijakan integrasi data ini merupakan bagian dari manuver besar-besaran pemerintah untuk memperkuat database perpajakan nasional. Sebagai catatan tambahan, Lampiran A PMK 8/2026 menegaskan bahwa pengawasan ini sangat luas. Secara keseluruhan, terdapat 52 kelompok besar dan 105 ILAP spesifik—termasuk PT Antam—yang kini terikat kewajiban mutlak untuk menyuplai data dan informasi kepada DJP.

Sumber Terkait:

  • Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemenkeu RI
  • Portal Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

March 3, 2026
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

March 3, 2026
Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

March 3, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

March 3, 2026

Recent News

Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

March 3, 2026
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

March 3, 2026
Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

March 3, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

March 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version