JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) berencana memperkuat kegiatan pemeriksaan dengan mengangkat account representative (AR) menjadi pemeriksa rumpun AR. Langkah ini membuka kewenangan baru bagi AR untuk menerbitkan surat ketetapan pajak (SKP) dari hasil pemeriksaan sederhana.
“Kalau AR difungsionalisasikan sebagai pemeriksa rumpun AR, mereka bisa menerbitkan SKP untuk pemeriksaan sederhana.”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
Selama ini, potensi pajak dari data konkret kerap belum tergarap optimal karena AR tidak memiliki kewenangan penetapan. Dengan perubahan ini, DJP berharap AR lebih aktif menggali potensi penerimaan.
Dorong Decentralized Taxing Capacity
Bimo menyebut mulai 2026 DJP akan membangun decentralized taxing capacity, yakni penguatan kemampuan instansi vertikal dalam menghitung gap pajak di wilayah masing-masing.
Fokus Utama: AR diproyeksikan menjadi aktor utama penggalian potensi pajak di daerah.
DJP juga menargetkan penambahan 3.000–4.000 pemeriksa baru. Dengan jumlah pemeriksa yang diproyeksikan mencapai 10.000 orang, rasio cakupan pemeriksaan (ACR) diharapkan meningkat signifikan.













