JAKARTA – Usulan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas avtur dan tiket pesawat kembali mencuat seiring mahalnya harga tiket penerbangan domestik yang dinilai menghambat pemulihan sektor pariwisata nasional.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyampaikan usulan tersebut dalam pertemuan dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Apindo menilai struktur biaya penerbangan masih terlalu berat, sehingga diperlukan insentif fiskal untuk menurunkan harga tiket dan meningkatkan mobilitas masyarakat.
“Biaya tiket pesawat ini masih dirasakan mahal. Apakah memungkinkan Kementerian Keuangan meninjau ulang komponen biaya tiket pesawat, khususnya dari sisi pajak?”
— Susanti Wijaya, Pengurus Apindo Bidang Pariwisata
Menurut Susanti, pembebasan PPN atas avtur, penghapusan PNBP avtur, serta pembebasan bea masuk suku cadang pesawat berpotensi menekan biaya operasional maskapai. Dampaknya, harga tiket dapat lebih terjangkau dan mendorong pertumbuhan perjalanan wisata antardaerah.
Usulan Perlakuan Pajak Setara Moda Transportasi Lain
Selain avtur, Apindo juga mengusulkan pembebasan PPN atas tiket pesawat domestik. Menurut Apindo, angkutan udara seharusnya mendapatkan perlakuan pajak yang setara dengan moda transportasi darat dan rel, seperti bus dan kereta api, yang selama ini tidak dikenakan PPN.
Kebijakan tersebut dinilai relevan dalam konteks pemerataan pembangunan pariwisata, mengingat transportasi udara menjadi tulang punggung konektivitas ke wilayah kepulauan dan destinasi prioritas.
Respons Kemenkeu: Dikaji Bersama Kementerian Teknis
Merespons usulan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah terbuka untuk mengkaji kebijakan PPN atas avtur dan tiket pesawat, termasuk bea masuk suku cadang pesawat. Namun, pembahasan tersebut tidak bisa dilakukan sepihak.
“Sederhana, tapi berat. Sebagian kewenangannya ada di Kementerian Keuangan, tapi banyak juga yang bergantung pada kementerian teknis. Kalau disepakati bersama, tentu bisa kita tindak lanjuti.”
— Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan
Purbaya menegaskan bahwa kebijakan fiskal di sektor penerbangan harus sejalan dengan regulasi teknis di Kementerian Perhubungan, termasuk pengaturan tarif dan struktur biaya layanan penerbangan.
Stimulus Jangka Pendek untuk Libur Nataru
Sebagai langkah jangka pendek, pemerintah telah menyiapkan berbagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru. Insentif tersebut mencakup PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 6% untuk tiket pesawat, penurunan fuel surcharge, hingga penyesuaian tarif layanan bandara.
Pemerintah juga menurunkan harga avtur di 37 bandara guna mendukung kelancaran arus perjalanan dan menjaga momentum sektor pariwisata.
“Akhir tahun ini semestinya industri pariwisata bisa panen sedikit. Ke depan, kita akan cari skema subsidi yang paling tepat dan berkelanjutan.”
— Purbaya Yudhi Sadewa














