website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 11 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Literasi Perpajakan Panduan Pajak

Apa Itu Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF?

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
February 11, 2026
in Panduan Pajak
0 0
0
Apa Itu Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pertumbuhan pesat perdagangan aset kripto dalam beberapa tahun terakhir menghadirkan tantangan baru bagi otoritas pajak. Transparansi transaksi lintas negara menjadi isu krusial, terutama untuk memastikan kepatuhan wajib pajak atas kepemilikan dan transaksi aset digitalnya.

Menanggapi tantangan tersebut, negara-negara G-20 meminta OECD menyusun standar pertukaran informasi otomatis terkait aset kripto. Hasilnya adalah Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), sebuah kerangka pelaporan global yang memungkinkan pertukaran informasi perpajakan atas transaksi kripto secara otomatis antarnegara.

CARF menjadi standar global baru untuk pertukaran informasi otomatis atas transaksi aset kripto, yang akan mulai diimplementasikan Indonesia pada 2027 untuk tahun data 2026.


— Direktorat Jenderal Pajak

Indonesia telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement CARF (MCAA CARF). Komitmen tersebut diperkuat melalui terbitnya PMK 108/2025 yang mengatur pelaksanaan pelaporan aset kripto, termasuk definisi dan kewajiban Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF.

Baca Juga: Praktis! Cara Buat Kode Bayar PBJT Makanan Minuman Online

Definisi PJAK Pelapor CARF

Berdasarkan Pasal 1 angka 39 PMK 108/2025, PJAK Pelapor CARF adalah entitas atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer aset kripto, baik sebagai pihak lawan transaksi, perantara, maupun penyedia platform perdagangan.

Merujuk Pasal 18 ayat (3) PMK 108/2025, Dengan kata lain, PJAK Pelapor CARF mencakup pedagang aset keuangan digital serta pihak lain yang menyediakan jasa pertukaran, transfer, atau perdagangan aset kripto untuk atau atas nama konsumennya.

Baca Juga: Panduan Revaluasi Aset Tetap via Coretax, Cek Syaratnya

Kewajiban PJAK Pelapor CARF

Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK 108/2025, PJAK Pelapor CARF diwajibkan untuk menyampaikan laporan informasi aset kripto relevan serta melaksanakan prosedur identifikasi (due diligence) terhadap pengguna aset kripto.

Kewajiban ini berlaku apabila PJAK memenuhi kriteria keterkaitan hukum (nexus), antara lain sebagai subjek pajak dalam negeri, didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.

Untuk menjalankan kewajiban tersebut, PJAK harus mendaftarkan diri melalui sistem Coretax DJP guna memperoleh status sebagai PJAK Pelapor CARF.

Merujuk Pasal 22 ayat (2) PMK 108/2025, informasi aset kripto relevan yang wajib dilaporkan berisi informasi transaksi relevan yang dilakukan oleh pengguna aset kripto. Pengguna aset kripto dalam konteks ini adalah pengguna aset kripto yang wajib dilaporkan yang telah diidentifikasi berdasarkan due diligence.

Baca Juga: Ajukan PK Pajak Kini Wajib Dokumen Digital, Simak Panduannya

Informasi yang Wajib Dilaporkan

Laporan aset kripto relevan sekurang-kurangnya memuat identitas pengguna, identitas PJAK, serta rincian transaksi selama tahun kalender, termasuk:

  • Transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat;
  • Pertukaran antarjenis aset kripto;
  • Pembayaran ritel di atas US$50.000 menggunakan aset kripto;
  • Transfer aset kripto relevan.

Pengguna aset kripto yang dilaporkan adalah pihak yang telah diidentifikasi melalui prosedur Pasal 18 ayat (1) PMK 108/2025, PJAK Pelapor CARF menjadi pihak yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan..

Cakupan Aset Kripto Relevan

Aset kripto merupakan representasi digital nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi blockchain atau distributed ledger technology (DLT).

Aset kripto relevan mencakup stablecoin, derivatif berbentuk kripto, serta non-fungible token (NFT) tertentu yang dapat dimiliki dan ditransfer secara terdesentralisasi.

Tidak Termasuk: Central Bank Digital Currency (CBDC) dan produk uang elektronik tertentu yang sudah dilaporkan dalam skema Common Reporting Standard (CRS).

Dengan adopsi CARF, otoritas pajak Indonesia akan memiliki akses pertukaran data lintas negara terkait transaksi aset kripto, sehingga pengawasan dan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital dapat diperkuat.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • OECD – Crypto-Asset Reporting Framework

 

Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

Pajak OPPT: Panduan untuk Pengusaha Orang Pribadi

1
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
Apa Itu Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF?

Apa Itu Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF?

February 11, 2026
KPK Minta Banten Perbaiki Tata Kelola MBLB, Cegah Kebocoran Pajak

KPK Minta Banten Perbaiki Tata Kelola MBLB, Cegah Kebocoran Pajak

February 11, 2026
Ratusan Relawan Pajak Siap Dampingi WP Lapor SPT Tahunan Via Coretax

Ratusan Relawan Pajak Siap Dampingi WP Lapor SPT Tahunan Via Coretax

February 11, 2026
Tanpa Naikkan Tarif, Ini 3 Jurus Jitu Wamenkeu Buru Target Pajak 2026

Tanpa Naikkan Tarif, Ini 3 Jurus Jitu Wamenkeu Buru Target Pajak 2026

February 11, 2026

Recent News

Apa Itu Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF?

Apa Itu Penyedia Jasa Aset Kripto Pelapor CARF?

February 11, 2026
KPK Minta Banten Perbaiki Tata Kelola MBLB, Cegah Kebocoran Pajak

KPK Minta Banten Perbaiki Tata Kelola MBLB, Cegah Kebocoran Pajak

February 11, 2026
Ratusan Relawan Pajak Siap Dampingi WP Lapor SPT Tahunan Via Coretax

Ratusan Relawan Pajak Siap Dampingi WP Lapor SPT Tahunan Via Coretax

February 11, 2026
Tanpa Naikkan Tarif, Ini 3 Jurus Jitu Wamenkeu Buru Target Pajak 2026

Tanpa Naikkan Tarif, Ini 3 Jurus Jitu Wamenkeu Buru Target Pajak 2026

February 11, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version