JAKARTA – Pertumbuhan pesat perdagangan aset kripto dalam beberapa tahun terakhir menghadirkan tantangan baru bagi otoritas pajak. Transparansi transaksi lintas negara menjadi isu krusial, terutama untuk memastikan kepatuhan wajib pajak atas kepemilikan dan transaksi aset digitalnya.
Menanggapi tantangan tersebut, negara-negara G-20 meminta OECD menyusun standar pertukaran informasi otomatis terkait aset kripto. Hasilnya adalah Crypto-Asset Reporting Framework (CARF), sebuah kerangka pelaporan global yang memungkinkan pertukaran informasi perpajakan atas transaksi kripto secara otomatis antarnegara.
CARF menjadi standar global baru untuk pertukaran informasi otomatis atas transaksi aset kripto, yang akan mulai diimplementasikan Indonesia pada 2027 untuk tahun data 2026.
— Direktorat Jenderal Pajak
Indonesia telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement CARF (MCAA CARF). Komitmen tersebut diperkuat melalui terbitnya PMK 108/2025 yang mengatur pelaksanaan pelaporan aset kripto, termasuk definisi dan kewajiban Penyedia Jasa Aset Kripto (PJAK) Pelapor CARF.
Definisi PJAK Pelapor CARF
Berdasarkan Pasal 1 angka 39 PMK 108/2025, PJAK Pelapor CARF adalah entitas atau orang pribadi yang dalam kegiatan usahanya menyediakan jasa yang memfasilitasi transaksi pertukaran atau transfer aset kripto, baik sebagai pihak lawan transaksi, perantara, maupun penyedia platform perdagangan.
Merujuk Pasal 18 ayat (3) PMK 108/2025, Dengan kata lain, PJAK Pelapor CARF mencakup pedagang aset keuangan digital serta pihak lain yang menyediakan jasa pertukaran, transfer, atau perdagangan aset kripto untuk atau atas nama konsumennya.
Kewajiban PJAK Pelapor CARF
Sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (1) PMK 108/2025, PJAK Pelapor CARF diwajibkan untuk menyampaikan laporan informasi aset kripto relevan serta melaksanakan prosedur identifikasi (due diligence) terhadap pengguna aset kripto.
Kewajiban ini berlaku apabila PJAK memenuhi kriteria keterkaitan hukum (nexus), antara lain sebagai subjek pajak dalam negeri, didirikan berdasarkan hukum Indonesia, dikelola dari Indonesia, atau memiliki bentuk usaha tetap di Indonesia.
Untuk menjalankan kewajiban tersebut, PJAK harus mendaftarkan diri melalui sistem Coretax DJP guna memperoleh status sebagai PJAK Pelapor CARF.
Merujuk Pasal 22 ayat (2) PMK 108/2025, informasi aset kripto relevan yang wajib dilaporkan berisi informasi transaksi relevan yang dilakukan oleh pengguna aset kripto. Pengguna aset kripto dalam konteks ini adalah pengguna aset kripto yang wajib dilaporkan yang telah diidentifikasi berdasarkan due diligence.
Informasi yang Wajib Dilaporkan
Laporan aset kripto relevan sekurang-kurangnya memuat identitas pengguna, identitas PJAK, serta rincian transaksi selama tahun kalender, termasuk:
- Transaksi pertukaran aset kripto dengan mata uang fiat;
- Pertukaran antarjenis aset kripto;
- Pembayaran ritel di atas US$50.000 menggunakan aset kripto;
- Transfer aset kripto relevan.
Pengguna aset kripto yang dilaporkan adalah pihak yang telah diidentifikasi melalui prosedur Pasal 18 ayat (1) PMK 108/2025, PJAK Pelapor CARF menjadi pihak yang diwajibkan untuk menyampaikan laporan yang berisi informasi aset kripto relevan..
Cakupan Aset Kripto Relevan
Aset kripto merupakan representasi digital nilai yang dapat disimpan dan ditransfer menggunakan teknologi blockchain atau distributed ledger technology (DLT).
Aset kripto relevan mencakup stablecoin, derivatif berbentuk kripto, serta non-fungible token (NFT) tertentu yang dapat dimiliki dan ditransfer secara terdesentralisasi.
Tidak Termasuk: Central Bank Digital Currency (CBDC) dan produk uang elektronik tertentu yang sudah dilaporkan dalam skema Common Reporting Standard (CRS).
Dengan adopsi CARF, otoritas pajak Indonesia akan memiliki akses pertukaran data lintas negara terkait transaksi aset kripto, sehingga pengawasan dan kepatuhan pajak di sektor ekonomi digital dapat diperkuat.
Sumber Terkait:














