website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 6 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 6, 2026
in Nasional
0 0
0
Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SLEMAN – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu membagikan pengalamannya dalam melaporkan SPT Tahunan 2025 melalui sistem Coretax DJP.

Menurutnya, proses pelaporan kini menjadi jauh lebih mudah berkat fitur prepopulated yang memungkinkan data terisi otomatis dalam formulir SPT.

“Informasinya tuh semua sudah ketarik sendiri, kita enggak usah nyari-nyari. Tinggal verifikasi saja,” ujar Anggito.

Dengan adanya fitur ini, wajib pajak tidak perlu lagi menginput seluruh data secara manual karena sistem telah menarik informasi yang relevan secara otomatis.

Baca Juga:
Cara Isi Omzet NPPN dengan Benar

Coretax Permudah Pelaporan SPT Tahunan

Saat ini, pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan melalui sistem Coretax DJP. Wajib pajak cukup menekan tombol “Posting” pada draft SPT, dan sistem akan secara otomatis mengisi formulir induk beserta lampirannya. Fitur ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi kesalahan dalam pengisian data perpajakan.

Fitur Prepopulated Tarik Data Otomatis

Salah satu keunggulan Coretax adalah fitur prepopulated, yang memungkinkan data seperti bukti potong PPh otomatis terisi dalam SPT.

Contohnya meliputi:

  • Penghasilan pegawai tetap dan tidak tetap
  • Penghasilan pensiunan
  • Penghasilan yang dikenai PPh final

Dengan fitur ini, wajib pajak hanya perlu melakukan verifikasi dan memastikan data yang ditarik sudah sesuai.

Baca Juga:
Cara Hapus NITKU Cabang Usaha

Wajib Pajak Tetap Perlu Verifikasi Data

Meski data sudah terisi otomatis, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk memeriksa ulang informasi tersebut. Jika ditemukan kesalahan atau data belum lengkap, wajib pajak dapat melakukan perbaikan sebelum SPT dikirimkan. Langkah ini penting untuk memastikan akurasi laporan pajak.

Batas Waktu Lapor SPT dan Sanksinya

Berdasarkan ketentuan perpajakan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan adalah:

  • 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi
  • 30 April untuk wajib pajak badan

Keterlambatan pelaporan akan dikenai sanksi administrasi berupa:

  • Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi
  • Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan

Baca Juga:
SPPT PBB 2026 Mulai Dibagikan

Ada Relaksasi Sanksi untuk Wajib Pajak Orang Pribadi

Khusus tahun pajak 2025, DJP memberikan relaksasi penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi.

Relaksasi ini berlaku jika:

  • SPT disampaikan maksimal 30 April 2026
  • Pembayaran PPh Pasal 29 dilakukan dalam periode relaksasi
  • Kekurangan pajak dilunasi sesuai batas waktu tambahan

Penghapusan sanksi dilakukan tanpa penerbitan surat tagihan pajak (STP), atau akan dihapuskan secara jabatan jika sudah terbit.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Lembaga Penjamin Simpanan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version