website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp769 Triliun, 29% Tersedot untuk Makan Bergizi Gratis

Johannes Albert by Johannes Albert
January 25, 2026
in Nasional
0 0
0
Anggaran Pendidikan 2026 Tembus Rp769 Triliun, 29% Tersedot untuk Makan Bergizi Gratis
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menetapkan alokasi anggaran pendidikan yang fantastis dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026, yakni mencapai total Rp769,08 triliun. Menariknya, porsi terbesar dari dana fungsi pendidikan ini tidak dikelola oleh kementerian teknis pendidikan, melainkan dialokasikan untuk Badan Gizi Nasional (BGN).

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 118 Tahun 2025, pemerintah mengucurkan dana sebesar Rp223,55 triliun kepada BGN. Angka ini setara dengan 29% dari total anggaran pendidikan nasional, yang difokuskan untuk merealisasikan program prioritas Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Rincian anggaran pendidikan tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari perpres ini.”

— Bunyi Pasal 6 ayat (1) Perpres 118/2025

Baca Juga: Target Penerimaan Kepabeanan 2026 Rp92,46 Triliun, Ini Rinciannya

Dominasi Program MBG

Merujuk pada Lampiran III Perpres 118/2025, mandat penggunaan dana Rp223,55 triliun tersebut sangat spesifik, yaitu untuk penyediaan dan penyaluran makan bergizi gratis bagi anak sekolah di seluruh pelosok Indonesia. Besarnya alokasi ini menggeser dominasi kementerian teknis yang biasanya memegang porsi anggaran terbesar.

Sebagai perbandingan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendapatkan alokasi sebesar Rp56,68 triliun. Sementara itu, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) mengelola dana senilai Rp61,87 triliun, dan Kementerian Agama mendapatkan porsi Rp75,62 triliun.

Fokus Baru: Dengan alokasi hampir sepertiga total anggaran, program Makan Bergizi Gratis menjadi tulang punggung belanja fungsi pendidikan di tahun 2026.

Sebaran Anggaran Lintas Kementerian

Selain kementerian inti dan BGN, anggaran pendidikan tahun 2026 juga tersebar di berbagai kementerian lain untuk mendukung infrastruktur dan kesejahteraan sosial terkait pendidikan. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) tercatat menerima Rp23,06 triliun, disusul Kementerian Sosial sebesar Rp15,94 triliun.

Baca Juga: Panduan Praktis Cara Update KLU di Coretax DJP, Cuma Butuh 1 Hari Kerja!

Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan juga turut mendapatkan bagian dari kue anggaran pendidikan ini, masing-masing sebesar Rp2,51 triliun dan Rp1,7 triliun.

Di luar belanja kementerian/lembaga (K/L), pemerintah tetap menjaga komitmen desentralisasi fiskal dengan mengucurkan dana pendidikan senilai Rp264,62 triliun melalui Transfer ke Daerah (TKD). Sisanya, sebanyak Rp34 triliun dialokasikan untuk pos pembiayaan pendidikan.

Sumber Terkait:

  • JDIH Sekretariat Kabinet RI
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Menkeu Purbaya Bidik 40 Perusahaan Baja Nakal Pajak, Dua Raksasa Siap Disidak

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Kemenkeu Ajak Investor Tetap Agresif

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version