website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Afrika Selatan Minta UE Longgarkan Pajak Karbon

Permohonan Keringanan CBAM ke Uni Eropa

Liora Angelica by Liora Angelica
September 1, 2025
in Internasional
0 0
0
Afrika Selatan Minta UE Longgarkan Pajak Karbon
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
PRETORIA — Pemerintah Afrika Selatan mengajukan surat resmi kepada Uni Eropa (UE) pada Rabu, 27 Agustus 2025. Namun, fokusnya bukan menolak kebijakan, melainkan meminta peninjauan ulang atas rencana pungutan tambahan untuk impor berintensitas karbon tinggi.

Melalui Departemen Perdagangan, Industri, dan Kompetisi, Pretoria meminta perlakuan khusus. Selain itu, mereka menekankan agar fleksibilitas yang dijanjikan UE kepada Amerika Serikat (AS) juga berlaku bagi negara berkembang.

Baca juga: Rumania Naikkan Threshold PKP ke RON395.000

Sorotan ke CBAM: Kekhawatiran Negara Berkembang

Inti kritik tertuju pada Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) milik UE. Sementara itu, Afrika Selatan menilai kebijakan tersebut bisa menghambat upaya negara berkembang untuk menekan emisi sekaligus melakukan dekarbonisasi ekonomi.

Dalam kutipan yang beredar, pemerintah menyatakan CBAM berpotensi membatasi kontribusi negara berkembang terhadap pengurangan emisi global. Karena itu, kebijakan transisi seharusnya mempertimbangkan kondisi domestik yang berbeda-beda.

Untuk pemahaman kebijakan CBAM di tingkat UE, lihat penjelasan eksternal di laman resmi European Commission. Di sisi lain, konteks perdagangan bilateral UE–AS juga relevan untuk dibandingkan.

Baca juga: Taiwan Perpanjang Insentif Pajak EV hingga 2030

Argumen Keadilan: Setara dengan Fleksibilitas untuk AS

Pemerintah Afrika Selatan menekankan aspek keadilan kebijakan. Jika UE bisa menawarkan opsi yang lebih luwes bagi usaha kecil dan menengah di AS, maka negara berkembang semestinya menerima keringanan serupa.

Argumen ini merujuk pada pernyataan bersama UE–AS pekan sebelumnya. Selain itu, dokumen bertajuk Framework of Reciprocal, Fair, and Balanced Trade Agreement menyebut rencana penyesuaian sejumlah kebijakan keberlanjutan—termasuk CBAM—agar lebih proporsional dan minim beban administrasi.

Adapun konteks kebijakan dagang global yang berbeda-beda dapat dilihat pada dinamika tarif AS–India. Sebagai perbandingan, simak artikel internal tentang dampak tarif tinggi pada strategi domestik India: Tarif 50% AS Berlaku, Modi Dorong Swadeshi & Reformasi.

Risiko pada Daya Saing dan Sektor Terdampak

Dikhawatirkan, CBAM menekan daya saing ekspor Afrika Selatan ke pasar Eropa. Terutama, risiko melemah paling terasa pada komoditas baja, aluminium, semen, pupuk, hidrogen, dan listrik.

Di sisi lain, struktur energi domestik yang masih bergantung pada batu bara membuat biaya penyesuaian karbon lebih berat. Karena itu, masa transisi yang adil sangat dibutuhkan agar industri tidak terpukul.

Menurut data terbaru, sekitar 2,13% dari total ekspor Afrika Selatan ke UE berpotensi terkena dampak langsung CBAM. Selain itu, bila kebijakan berjalan penuh, kontraksi Produk Domestik Bruto (PDB) dapat mencapai 0,62%.

Baca juga: Insentif Pajak EV Taiwan sebagai Instrumen Transisi

Usulan: Akui Kebijakan Karbon Domestik

Selain permintaan keringanan, Pretoria mendorong agar UE mengakui kebijakan karbon domestik yang telah berlaku nasional. Dengan demikian, tarif tambahan perbatasan tidak serta-merta dikenakan pada produk yang sudah membayar biaya karbon di negara asal.

Prinsip pengakuan kebijakan domestik tersebut, pada akhirnya, dapat mencegah pengenaan ganda. Lebih jauh, pendekatan ini mendukung upaya dekarbonisasi yang selaras dengan kemampuan fiskal dan teknologi negara berkembang.

Untuk referensi kebijakan fiskal negara anggota UE, pembaca juga bisa meninjau dinamika ambang PKP di Eropa. Misalnya, Rumania yang menyesuaikan threshold PKP sesuai arahan Uni Eropa: Rumania Naikkan Threshold PKP.

Langkah Lanjut: Dialog dan Penyesuaian Administratif

Ke depan, Afrika Selatan mendorong dialog teknis yang intensif dengan Brussels. Sementara itu, UE diminta mempertimbangkan perampingan beban administrasi CBAM, termasuk tata cara pelaporan yang ramah bagi pelaku usaha kecil dan menengah.

Pada tahap implementasi, penyelarasan jadwal, metodologi pengukuran emisi, serta pengakuan sertifikasi lokal menjadi krusial. Karena itu, peta jalan yang jelas akan menentukan tingkat kepastian pelaku usaha di kedua belah pihak.

Baca juga: Dinamika Tarif & Respons Kebijakan Domestik

Untuk memantau perkembangan resmi, lihat rilis dan pembaruan kebijakan di kanal kebijakan dagang UE. Kunjungi pula sumber eksternal seperti Bloomberg untuk liputan ekonomi global yang relevan.

Pada akhirnya, permintaan keringanan CBAM dari Afrika Selatan menegaskan isu keadilan transisi iklim. Dengan kata lain, fleksibilitas yang proporsional diharapkan menjaga keseimbangan antara target dekarbonisasi dan kelangsungan industri ekspor.

 

Tags: Afrika Selatanaluminiumbajacarbon leakagecarbon tariffCBAMdekarbonisasiEksporEuropean Commissionhidrogenlistriknegara berkembangpajak karbonPerdagangan Internasionalpupuksementransisi energiUKMUni Eropa
Liora Angelica

Liora Angelica

Next Post
Tarif PPh Emas Bullion 2025 Sesuai PMK 51

Tarif PPh Emas Bullion 2025 Sesuai PMK 51

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version