website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Ada PMK 112/2025, Formulir DGT/SKD WPLN Terbit 2025 Tetap Berlaku

Johannes Albert by Johannes Albert
January 15, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Dorong Pebisnis Sawit Segera Perbaiki SPT Setelah Temuan Underinvoicing
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan Formulir DGT atau Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang diterbitkan sebelum berlakunya PMK 112/2025 tetap sah dan dapat digunakan hingga masa berlakunya berakhir.

Penegasan ini disampaikan DJP melalui laman resminya. Artinya, Formulir DGT/SKD WPLN yang terbit sepanjang 2025 tidak perlu diajukan ulang meskipun aturan baru PMK 112/2025 telah mulai berlaku.

“SKD WPLN/Formulir DGT dengan format berdasarkan PER-25/PJ/2018 yang diterbitkan sebelum diundangkannya PMK-112/2025 masih tetap berlaku sesuai periode yang tercantum.”

— Direktorat Jenderal Pajak

Baca Juga: Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361 Triliun, DJP Ungkap Penyebab Lonjakan

DJP juga menegaskan bahwa penyampaian informasi serta pengunggahan Formulir DGT tetap dilakukan melalui Menu LA.03-03 Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN) yang tersedia di sistem Coretax DJP.

Selain itu, sepanjang penyesuaian format SKD SPDN belum dilakukan sesuai PMK 112/2025, dokumen SKD SPDN yang dihasilkan melalui Coretax DJP tetap dapat dimanfaatkan untuk memperoleh fasilitas Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Format Baru Berlaku Mulai 2026

Seiring berlakunya PMK 112/2025, ketentuan mengenai tata cara penerapan P3B turut mengalami pembaruan, termasuk perubahan format Formulir DGT yang harus digunakan oleh wajib pajak luar negeri.

Oleh karena itu, pengajuan Formulir DGT sejak 1 Januari 2026 wajib menggunakan format baru sesuai PMK 112/2025. Meski demikian, WPLN yang masih memiliki Formulir DGT lama dengan masa berlaku aktif tidak diwajibkan mengajukan ulang.

Baca Juga: DJP Endus Siasat Nakal Pecah Usaha Demi Tarif Pajak UMKM 0,5%

Formulir DGT merupakan dokumen yang diisi oleh WPLN dan disahkan oleh otoritas pajak di negara mitra P3B. Sementara itu, SKD WPLN adalah surat resmi yang menyatakan status domisili pajak WPLN sebagai penduduk negara mitra P3B.

Kedua dokumen tersebut menjadi syarat penting agar penghasilan WPLN yang bersumber dari Indonesia dapat dikenakan pajak sesuai ketentuan dalam perjanjian penghindaran pajak berganda.


Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • JDIH Kementerian Keuangan
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kabar Gembira! Ojol dan Kurir Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen hingga Maret 2027

Kabar Gembira! Ojol dan Kurir Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen hingga Maret 2027

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version