website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Registrasi Massal NIK Pegawai Tak Otomatis Jadi Wajib Pajak Aktif

Johannes Albert by Johannes Albert
November 27, 2025
in Nasional
0 0
0
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) pegawai yang diregistrasi secara massal melalui Portal NPWP tidak otomatis membuat pegawai tersebut berstatus sebagai wajib pajak aktif.

Melalui Panduan Validasi & Registrasi Massal NIK, DJP menjelaskan bahwa status yang muncul pada sistem coretax adalah “Belum Aktif (SPDN)”, meskipun NIK pegawai telah tervalidasi.

“Status WP hasil validasi NIK di coretax adalah ‘Belum Aktif (SPDN)’. Pegawai tersebut bukan wajib pajak aktif dan belum memiliki akses penuh ke portal coretax.”

Apa Artinya Status “Belum Aktif (SPDN)”?

Status ini menunjukkan bahwa:

  • Pegawai belum terdaftar sebagai wajib pajak aktif.
  • Pegawai belum otomatis memperoleh akses ke portal coretax.
  • Sistem hanya mencatat NIK tersebut sebagai referensi administrasi.

Registrasi massal ini pada dasarnya dilakukan untuk memastikan bahwa pembuatan bukti potong PPh (Bupot) dapat menggunakan NIK yang valid dan sesuai dengan data kependudukan.

Untuk gambaran kebijakan administrasi perpajakan lain yang sedang berjalan, simak juga:

  • Pembebasan Bea Masuk Bibit dan Benih, Proses Persetujuan Kini Hanya 5 Jam
  • Diskon Transportasi Nataru 2026, Harga Tiket Pesawat hingga Kereta Turun

Dua Langkah Jika Pegawai Ingin Menjadi WP Aktif atau Akses Coretax

DJP menjelaskan bahwa pegawai yang membutuhkan status aktif atau akses portal harus melakukan dua langkah secara mandiri:

1. Aktivasi Akun Wajib Pajak

Langkah ini digunakan bagi pegawai yang memerlukan akses coretax tanpa mengubah statusnya menjadi wajib pajak aktif.

Contoh kasus: wanita kawin yang tetap menggunakan NPWP gabungan suami, tetapi membutuhkan akses coretax untuk keperluan administrasi pekerjaan.

2. Aktivasi NIK

Langkah ini menjadikan NIK sebagai NPWP aktif sesuai ketentuan. Cara ini dipilih apabila pegawai ingin menjalankan kewajiban perpajakan secara penuh sebagai wajib pajak aktif.

Untuk memahami perbedaannya, penting mengetahui tiga konsep utama:

  • Registrasi NIK
  • Aktivasi NIK
  • Aktivasi Akun Wajib Pajak

Portal Resmi untuk Registrasi Massal NIK

DJP menyediakan fasilitas bagi pemberi kerja dan instansi pemerintah melalui:

Portal NPWP Versi 2.1
https://portalnpwp.pajak.go.id

Melalui portal tersebut, pemberi kerja dapat melakukan:

  • Validasi NIK pegawai
  • Pencocokan nama, nomor telepon, dan alamat email
  • Registrasi otomatis bagi data pegawai yang telah tervalidasi

Fitur ini mendukung efisiensi administrasi perpajakan dan memastikan setiap pegawai tercatat dengan benar pada sistem coretax.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Pajak – https://www.pajak.go.id/id
  • Kementerian Keuangan – https://www.kemenkeu.go.id/
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya Garap Potensi Pajak dari Sektor Kehutanan

Purbaya: Sistem Keamanan Siber Coretax Kini Hampir Sempurna

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version