website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 5 June 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Skandal Pajak Industri Tembakau: Rugikan Negara Rp1,8 Miliar, Bos Perusahaan Rokok Diseret ke Kejaksaan

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
June 4, 2026
in Regional
0 0
0
Aturan Pajak Rokok Direvisi, Kini Ada Jatah Khusus untuk Pusat
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA – Genderang perang terhadap penggelapan kewajiban fiskal kembali ditabuh keras oleh otoritas perpajakan Indonesia. Seorang petinggi perusahaan rokok terkemuka yang beroperasi di bawah bendera PT SMS, berinisial S alias TBH, akhirnya harus tunduk pada jerat hukum. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I secara resmi telah menyerahkan tersangka beserta seluruh alat bukti kepada Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk segera disidangkan.

Kasus kejahatan kerah putih ini menyeruak ke permukaan setelah tim investigasi pajak mengendus adanya manipulasi pelaporan finansial yang dilakukan secara masif. Tersangka S diduga dengan sengaja merekayasa setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas produk hasil tembakau menjadi jauh lebih rendah dari nilai kewajiban transaksi yang sebenarnya.

Baca Juga: Kejutan Pajak Kendaraan: Pemprov Sulsel Beri Pemutihan, Diskon 50% Hingga Hadiah Umrah Selama Juni

Praktik culas tersebut turut diiringi dengan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN fiktif yang dilakukan secara terstruktur. Berdasarkan temuan penyidik, manuver penghindaran tersebut telah dieksekusi secara sistematis selama dua tahun penuh, tepatnya dalam rentang masa pajak Januari 2017 hingga penutup tahun 2018.

Taksiran Kerugian Negara: Berdasarkan hasil audit dan penyidikan maraton oleh Kanwil DJP Jawa Timur I, aksi penggelapan PPN rokok ini telah menguras kantong pendapatan negara hingga mencapai angka Rp1,8 miliar.

Sinyal Keras Berantas Mafia Fiskal

Langkah represif dari Direktorat Jenderal Pajak ini bukanlah sekadar gertakan di atas kertas. Pihak otoritas menegaskan bahwa seluruh prosedur penyidikan—mulai dari pengumpulan bukti permulaan hingga tahap pemberkasan akhir—telah dijalankan dengan standar transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Hal ini dilakukan guna memastikan bahwa seluruh elemen penegakan hukum memenuhi aspek formal dan material di meja pengadilan nantinya.

Baca Juga: Banten Gelar Operasi Tertib Pajak Kendaraan Skala Besar Juni Ini

Merespons pelimpahan berkas yang kini telah berpindah tangan ke tahap penuntutan oleh kejaksaan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I, Max Darmawan, menyuarakan ultimatum tegas. Ia menggarisbawahi bahwa setiap bentuk penggelapan instrumen PPN adalah pelanggaran yurisdiksi yang sangat fatal dan tidak memiliki ruang toleransi sedikit pun.

“Penegakan hukum ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar senantiasa memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak menempuh cara-cara ilegal untuk menghindari pajak.”

— Max Darmawan, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I

Memasuki fase penuntutan, DJP berjanji akan terus merapatkan barisan serta membangun sinergi tanpa henti dengan aparat penegak hukum. Strategi lintas instansi ini diharapkan mampu menyapu bersih para “penumpang gelap” di dunia bisnis yang mencoba menggerogoti stabilitas penerimaan negara demi kepentingan korporat semata.

Sumber Terkait:

  • Portal Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang “Napas” Diskon PPh Final UMKM

June 5, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Darurat Pajak: Tunggakan Kendaraan di Jepara Tembus Rp128 Miliar, Tertinggi Kedua di Pati

June 5, 2026
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Revolusi Pajak Masuk Kampus: Fiskus Bali Bedah Tuntas Era Baru Sistem Coretax

June 5, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Panduan Restitusi Pajak Dipercepat bagi Wajib Pajak RI 2026

June 5, 2026

Recent News

Purbaya Perketat Restitusi Pajak, Targetkan Susut Jadi Rp270 Triliun!

Angin Segar Aturan Pajak: PP 20/2026 Perpanjang “Napas” Diskon PPh Final UMKM

June 5, 2026
Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 M, Samsat Tegas

Darurat Pajak: Tunggakan Kendaraan di Jepara Tembus Rp128 Miliar, Tertinggi Kedua di Pati

June 5, 2026
Transisi Sistem Bikin Bingung, Ratusan WP Serbu KP2KP Sangatta Minta Asistensi Coretax

Revolusi Pajak Masuk Kampus: Fiskus Bali Bedah Tuntas Era Baru Sistem Coretax

June 5, 2026
Waspada Cabut Status! Ini 8 Pelanggaran Fatal bagi WP Kriteria Tertentu di Aturan Baru Pajak

Panduan Restitusi Pajak Dipercepat bagi Wajib Pajak RI 2026

June 5, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version