JAKARTA – Implementasi restrukturisasi anggaran keuangan di tingkat regional memerlukan ruang penyesuaian yang proporsional agar tidak mengganggu stabilitas ketenagakerjaan instansi lokal. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin berpandangan bahwa regulasi mengenai batasan belanja pegawai pemda maksimal sebesar 30% dari total alokasi APBD harus diterapkan secara fleksibel oleh pemerintah pusat.
Menurut Zulfikar, batasan ketat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) tersebut tidak boleh dipaksakan secara kaku. Penerapan draf pembatasan itu mutlak perlu mengevaluasi dan mempertimbangkan kapasitas fiskal dari masing-masing wilayah di tanah air.
“Kalau kita baca undang-undangnya, itu tidak mutlak. Bukan berarti setelah masa transisi langsung serta-merta berlaku dengan situasi dan kondisi apa pun. Daerah yang belum mampu harus diberi kelonggaran,” urai Zulfikar, dikutip pada Kamis (14/5/2026).
Risiko Pemutusan Hubungan Kerja Massal Pegawai PPPK
Zulfikar memaparkan fakta aktual bahwa tidak seluruh wilayah di Indonesia dianugerahi dengan struktur pendapatan asli yang seragam. Atas dasar perbedaan fundamental tersebut, ruang penyesuaian administratif sangat krusial diberikan agar pihak eksekutif daerah tetap mampu menjalankan fungsi birokrasi pemerintahan serta pelayanan publik kepada masyarakat secara optimal.
Tanpa adanya klausul dispensasi yang adaptif, pemangkasan pagu anggaran untuk klaster upah aparatur secara sepihak dikhawatirkan memicu dampak sosial negatif. Kebijakan pembatasan belanja pegawai pemda maksimal sebesar 30% dari APBD tersebut berpotensi besar memicu Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal atas Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang saat ini menggantungkan nasibnya pada anggaran daerah.
“Jangan sampai pelaksanaan aturan belanja pegawai 30% membuat daerah melakukan PHK, termasuk terhadap PPPK. Itu yang harus dihindari,” tegas pimpinan Komisi II DPR RI tersebut mengingatkan jajaran pengambil keputusan fiskal pusat.
Evaluasi Target PAD untuk Mendorong Kemandirian Fiskal Daerah
Guna mengantisipasi hambatan tersebut di masa depan, Zulfikar meminta pemerintah pusat untuk segera mengevaluasi diversifikasi sumber pendapatan daerah secara menyeluruh. Hal ini diperlukan agar pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota dapat mencetak kapasitas fiskal makro yang kuat dan mandiri tanpa terus-menerus bergantung pada kucuran dana pusat.
Kementerian terkait diminta memberikan ruang regulasi yang lebih luas bagi daerah untuk mempertebal pundi-pundi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Kalau orientasinya adalah kemandirian daerah, maka sumber-sumber keuangan daerah harus diperkuat. Jangan sampai daerah terus bergantung pada pemerintah pusat,” pungkas Zulfikar mengakhiri evaluasi kritisnya.
Sebagai informasi pelengkap yang melandasi perdebatan ini, tatanan batas maksimal alokasi dana belanja pegawai pemda sebesar maksimal 30% dari total belanja APBD sebagaimana dimuat di dalam draf UU HKPD tersebut dinyatakan bakal berlaku secara sah dan mengikat pada tahun 2027 mendatang.

