BANDUNG – Sebuah wacana reformasi fiskal yang cukup radikal dan revolusioner baru saja digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengungkapkan rencananya untuk menghapus secara total pungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, dan mengonversinya menjadi skema sistem jalan berbayar yang dinilai jauh lebih representatif dan modern.
Baca Juga: Langkah Penagihan Aktif Sasar Belasan Bank Nasional dan Lacak Aset Asuransi Wajib Pajak Bandel
Gagasan ini lahir dari evaluasi mendalam mengenai implementasi asas keadilan dalam sistem pemungutan pajak daerah. Menurut Dedi, pengenaan pajak yang menitikberatkan pada intensitas penggunaan jalan raya merupakan metode yang paling objektif jika dikomparasikan dengan kewajiban bayar PKB flat yang berlaku saat ini. Melalui skema baru ini, warga yang kendaraannya hanya lebih sering terparkir di garasi tidak akan dibebani tagihan yang sama besarnya dengan mereka yang setiap hari memadati ruas jalan.
“Kami ingin menghapus pajak kendaraan bermotor kemudian diganti dengan jalan berbayar. Artinya, menggunakan jalan, baru bayar. Jalan tidak digunakan, tidak usah bayar. Hal ini untuk mewujudkan rasa keadilan.”
— Dedi Mulyadi, Gubernur Jawa Barat
Meski terdengar sangat menjanjikan bagi masyarakat, transisi wacana hapus pajak kendaraan ini tidak akan dilakukan secara serampangan. Kebijakan mutakhir ini mensyaratkan standarisasi kualitas infrastruktur yang sangat ketat. Sistem jalan berbayar hanya akan dieksekusi apabila seluruh jaringan jalan di Jawa Barat telah diaspal mulus, dilengkapi sistem drainase anti-banjir yang teruji, kamera pengawas CCTV 24 jam, serta fasilitas penerangan jalan umum yang mumpuni. Lebih dari itu, pemerintah juga diwajibkan menyediakan posko terpadu yang menyiagakan armada mobil derek, pemadam kebakaran, hingga unit ambulans respons cepat.
Formula perhitungan beban pajaknya kelak juga akan dirancang secara proporsional. Besaran tarif jalan berbayar bakal dikalibrasi agar berbanding lurus dengan tonase atau beban kendaraan itu sendiri. Semakin berat dimensi sebuah kendaraan komersial atau pribadi yang melintas, maka semakin tinggi pula proyeksi tarif retribusi pajak yang harus disetorkannya ke kas daerah demi mengimbangi risiko depresiasi aspal.
Efisiensi Mobilitas Warga: Pengenaan sistem berbayar ini didesain agar orang menggunakan jalan sesuai kebutuhan riil, membatasi mobilitas yang tidak penting, sehingga jalan raya menjadi lebih lengang, awet, dan nyaman bagi semua pihak.
Untuk mematangkan gagasan visioner ini, Pemprov Jawa Barat mengonfirmasi bahwa mereka telah membentuk tim perumus khusus. Tim kajian ini secara komprehensif akan merangkul para akademisi perguruan tinggi, pakar tata kota, serta para pemangku kepentingan strategis lainnya. Melalui sinergi riset yang mendalam, wacana penghapusan PKB ini diharapkan tidak hanya menjadi angan-angan semata, melainkan segera bertransformasi menjadi cetak biru sistem perpajakan transportasi modern pertama di Indonesia yang benar-benar pro-rakyat.














