BOJONEGORO – Membawa diskursus perpajakan keluar dari sekat ruang birokrasi yang kaku, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bojonegoro menempuh pendekatan komunikasi yang segar dan membumi. Lewat balutan agenda siniar (podcast) bertajuk Ngobrol Asyik Jengker Demokrasi (NGAJI), otoritas fiskal membedah tuntas beda pajak pusat dan daerah langsung dari meja sebuah kedai kopi lokal bernama Copitalist.
Diskusi yang mengusung tema strategis mengenai korelasi infrastruktur Bojonegoro terhadap proyeksi pendapatan pajak ini menghadirkan kolaborasi lintas instansi yang terpadu. Dari pihak KPP Pratama Bojonegoro, hadir Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Febriana Dwi Carira, bersama Asisten Penyuluh Pajak Terampil, Rahmadi Assidiq Khaliq. Guna mengimbangi perspektif daerah, turut hadir Kepala Bidang Pajak Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bojonegoro, Fathin Hamamah, serta praktisi hukum perpajakan A.D. Yusi Ustanto dan perwakilan wajib pajak pengusaha, M. Yuniar Hakim S.
“Bahkan tidak sedikit warganet yang bertanya melalui media sosial dan langsung dijawab oleh narasumber. Mereka merasa puas dan tidak sungkan untuk bertanya sesuai dengan topik karena suasana yang informal.”
— Tim Penyuluh KPP Pratama Bojonegoro
Mengusung konsep bincang santai, edukasi yang biasanya sarat akan terminologi teknis disulap menjadi dialog dua arah yang amat luwes. Sang moderator, Zainul Muttaqin, sukses menjembatani keingintahuan masyarakat mengenai esensi hak dan kewajiban perpajakan, hingga pemahaman mendasar mengenai dikotomi yurisdiksi antara pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pemahaman publik mengenai beda pajak pusat dan daerah memang menjadi sasaran tembak utama dalam lokakarya empiris ini. Pajak pusat, yang dikelola secara eksklusif oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui instansi vertikalnya, bertumpu pada instrumen makro berskala nasional. Cakupan ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, setoran Bea Meterai serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) khusus sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (P5L) juga bermuara langsung ke kas negara pusat.
Sinergi Pembangunan Negeri: Dari paparan santai ini, otoritas fiskal berharap masyarakat perlahan mampu melihat garis lurus antara setoran pajak yang dibayarkan dengan wujud nyata kemajuan infrastruktur serta kesejahteraan publik, khususnya di wilayah Bojonegoro.
Sementara itu, pada sisi lain dari spektrum fiskal, terdapat pajak daerah yang urat nadinya dikelola secara otonom oleh pemerintah daerah (Pemda) melalui Bapenda. Pajak inilah yang paling sering bersentuhan dengan rutinitas harian warga. Daftarnya merentang mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), PBB sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), hingga Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk restoran, hotel, dan hiburan. Lewat diplomasi kopi ini, tingkat literasi warga diharapkan tumbuh subur sehingga kepatuhan pajak bukan lagi sekadar gugur kewajiban, melainkan wujud cinta tanah air yang konkret.














