JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pengembangan KEK sektor keuangan yang berlokasi di Bali tidak dirancang untuk menjadi surga pajak atau suaka pajak (tax haven). Kebijakan ini murni ditujukan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat struktur pembiayaan pembangunan nasional melalui penarikan modal asing.
Purbaya menjelaskan bahwa pembentukan kawasan khusus ini memiliki misi utama untuk menarik aliran modal masuk (capital inflow) dari luar negeri secara masif. Dana yang terhimpun di dalam kawasan tersebut nantinya diproyeksikan akan disalurkan kembali ke dalam sistem ekonomi Indonesia, baik melalui instrumen keuangan maupun investasi langsung.
Menurut Menkeu, dana dari para investor internasional tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN) atau mendanai proyek-proyek strategis di bawah pengelolaan Danantara. Dengan demikian, sumber pembiayaan untuk sektor swasta maupun pemerintah akan semakin kokoh dan kompetitif.
“Ketika uang masuk situ, uang di situ bisa dipakai berinvestasi pada proyek Danantara yang banyak dan return-nya bagus, atau proyek-proyek di luar KEK itu dengan prospek yang bagus. Mereka juga bisa invest di surat utang saya. Jadi, makin kuatlah sumber pembiayaan pembangunan untuk swasta dan pemerintah,” ujar Purbaya pada Jumat (8/5/2026).
Insentif Pajak dan Potensi Penerimaan Jangka Menengah
Menanggapi kekhawatiran mengenai potensi hilangnya pendapatan negara akibat fasilitas pajak, Purbaya mengeklaim kehadiran KEK sektor keuangan justru akan menciptakan basis pajak baru. Baginya, pemberian insentif di wilayah yang sebelumnya tidak produktif adalah langkah logis untuk memicu aktivitas ekonomi.
Pemerintah melihat bahwa dalam jangka menengah, hasil dari investasi dan perputaran ekonomi di kawasan tersebut akan memberikan kontribusi positif terhadap pajak. “Kalau minta tax incentive, saya kasih. Kan enggak apa-apa, dulunya juga enggak ada apa-apa di situ. Ketika dia keluar, ada hasil, ada pajak dan lain-lain, dan ekonomi jalan,” tambahnya.
Mengadopsi Model Financial Hub Global
Sejalan dengan visi tersebut, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah merumuskan paket insentif khusus bagi para investor. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan bahwa model insentif yang disiapkan akan merujuk pada pusat keuangan dunia yang sudah terbukti sukses menjaga keseimbangan antara daya tarik investasi dan kepatuhan fiskal.
“Kita pakai model insentif yang sudah diterapkan oleh financial hub yang bagus seperti Dubai, Singapura, dan Hong Kong,” tutur Bimo Wijayanto. Targetnya, kehadiran pusat keuangan ini tidak hanya berhenti pada transaksi finansial semata, tetapi juga merambah ke sektor riil di luar kawasan.
Pemerintah berharap aktivasi KEK sektor keuangan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi melalui kemunculan aktivitas bisnis baru. Bimo optimis bahwa meskipun sebuah proyek tidak bersifat padat karya (labour intensive), potensi penerimaan pajaknya tetap akan memberikan dampak signifikan bagi kas negara di masa mendatang.














