website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 10 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Info Penghapusan Denda PBB Depok 1994-2011 Resmi Dibuka

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
May 9, 2026
in Regional
0 0
0
Auto Draft
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
  • DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, kembali memberikan angin segar bagi masyarakat terkait penyelesaian kewajiban perpajakan daerah. Melalui kebijakan terbarunya, Pemkot menawarkan program pemotongan pokok pajak sekaligus fasilitas penghapusan denda PBB Depok untuk tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2011. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah urusan finansial warga kota.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menjelaskan bahwa langkah strategis ini merupakan wujud nyata implementasi dari Peraturan Wali Kota Depok Nomor 68/2022. Kebijakan pelonggaran ini dinilai penting untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran warga dalam menertibkan administrasi perpajakannya.

“Melalui program ini, kami memberikan penghapusan denda PBB hingga 100% untuk tahun pajak 1994 hingga 2011,” ujar Nuraeni, dikutip pada Sabtu (9/5/2026).

Baca Juga: KP2KP Sinjai Bekali Bendahara Sekolah Atasi Ketimpangan Data

Rincian Diskon Pokok dan Cara Pengajuan

Tidak hanya pembebasan sanksi administrasi berupa denda, masyarakat juga berhak mendapatkan pengurangan pada nilai pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai rentang tahunnya. Secara rinci, pengurangan sebesar 100 persen diberikan secara penuh untuk tunggakan tahun pajak 1994 sampai 2006. Sementara itu, Pemkot memberikan diskon 75 persen untuk rentang tunggakan PBB tahun 2007 hingga 2009.

Lebih lanjut, bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk periode tahun pajak 2010 hingga 2011, pemerintah menyediakan fasilitas potongan pokok pajak sebesar 50 persen. Meski demikian, Nuraeni menegaskan bahwa program keringanan pajak yang menguntungkan ini tidak akan teraplikasi secara otomatis di sistem perpajakan daerah. Wajib pajak harus mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan insentif secara mandiri.

Pengajuan insentif dapat diakses sepenuhnya secara daring tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak. “Semua bisa dilakukan dari rumah,” tutur Nuraeni. Warga cukup memanfaatkan layanan portal aplikasi e-PBB Kota Depok secara daring dan langsung mengakses menu khusus penghapusan denda untuk memproses permohonannya.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Maros Tembus Rp5 Miliar, Samsat Bertindak Tegas

Landasan Hukum Insentif Fiskal Daerah

Pemkot Depok meyakini bahwa program relaksasi kepatuhan ini pada akhirnya akan bermuara pada kemudahan masyarakat sekaligus peningkatan tingkat kepatuhan pajak secara jangka panjang. Kebijakan ini juga selaras dengan amanat regulasi dari pemerintah pusat yang memberikan wewenang penuh bagi kepala daerah untuk mengatur ruang insentif pajak sesuai dengan karakteristik wilayahnya.

Kewenangan eksekutif daerah tersebut tertuang secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Aturan ini menegaskan bahwa insentif yang diberikan kepada wajib pajak di masing-masing daerah dapat direalisasikan dalam berbagai bentuk, mulai dari pengurangan, keringanan, pembebasan, hingga penghapusan total atas pokok pajak maupun sanksinya.

Sebagai prosedur baku pemerintahan, pemberian insentif fiskal ini selalu diikat melalui penerbitan peraturan kepala daerah. Setelah resmi ditetapkan, kebijakan insentif keringanan pajak ini juga harus diberitahukan kepada jajaran DPRD setempat, lengkap dengan dokumen yang menguraikan pertimbangan strategis kepala daerah dalam memberikan fasilitas tersebut.

Sumber Terkait:

  • Portal Resmi Pemerintah Kota Depok
  • JDIH BPK RI (PP Nomor 35 Tahun 2023)
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
PMK Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Segera Terbit

PMK Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Segera Terbit

May 10, 2026
Coretax DJP Bikin Data Akurat, Kurang Bayar SPT Naik Drastis

Coretax DJP Bikin Data Akurat, Kurang Bayar SPT Naik Drastis

May 10, 2026
Cara Restitusi Dipercepat PPN untuk Wajib Pajak dengan Dua SK

Cara Restitusi Dipercepat PPN untuk Wajib Pajak dengan Dua SK

May 10, 2026
Auto Draft

Info Penghapusan Denda PBB Depok 1994-2011 Resmi Dibuka

May 9, 2026

Recent News

PMK Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Segera Terbit

PMK Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Segera Terbit

May 10, 2026
Coretax DJP Bikin Data Akurat, Kurang Bayar SPT Naik Drastis

Coretax DJP Bikin Data Akurat, Kurang Bayar SPT Naik Drastis

May 10, 2026
Cara Restitusi Dipercepat PPN untuk Wajib Pajak dengan Dua SK

Cara Restitusi Dipercepat PPN untuk Wajib Pajak dengan Dua SK

May 10, 2026
Auto Draft

Info Penghapusan Denda PBB Depok 1994-2011 Resmi Dibuka

May 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version