- DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, kembali memberikan angin segar bagi masyarakat terkait penyelesaian kewajiban perpajakan daerah. Melalui kebijakan terbarunya, Pemkot menawarkan program pemotongan pokok pajak sekaligus fasilitas penghapusan denda PBB Depok untuk tunggakan tahun pajak 1994 hingga 2011. Langkah ini diharapkan dapat mempermudah urusan finansial warga kota.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Nuraeni Widayatti, menjelaskan bahwa langkah strategis ini merupakan wujud nyata implementasi dari Peraturan Wali Kota Depok Nomor 68/2022. Kebijakan pelonggaran ini dinilai penting untuk meringankan beban ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran warga dalam menertibkan administrasi perpajakannya.
“Melalui program ini, kami memberikan penghapusan denda PBB hingga 100% untuk tahun pajak 1994 hingga 2011,” ujar Nuraeni, dikutip pada Sabtu (9/5/2026).
Rincian Diskon Pokok dan Cara Pengajuan
Tidak hanya pembebasan sanksi administrasi berupa denda, masyarakat juga berhak mendapatkan pengurangan pada nilai pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sesuai rentang tahunnya. Secara rinci, pengurangan sebesar 100 persen diberikan secara penuh untuk tunggakan tahun pajak 1994 sampai 2006. Sementara itu, Pemkot memberikan diskon 75 persen untuk rentang tunggakan PBB tahun 2007 hingga 2009.
Lebih lanjut, bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan untuk periode tahun pajak 2010 hingga 2011, pemerintah menyediakan fasilitas potongan pokok pajak sebesar 50 persen. Meski demikian, Nuraeni menegaskan bahwa program keringanan pajak yang menguntungkan ini tidak akan teraplikasi secara otomatis di sistem perpajakan daerah. Wajib pajak harus mengambil inisiatif untuk mengajukan permohonan insentif secara mandiri.
Pengajuan insentif dapat diakses sepenuhnya secara daring tanpa harus mendatangi kantor pelayanan pajak. “Semua bisa dilakukan dari rumah,” tutur Nuraeni. Warga cukup memanfaatkan layanan portal aplikasi e-PBB Kota Depok secara daring dan langsung mengakses menu khusus penghapusan denda untuk memproses permohonannya.
Landasan Hukum Insentif Fiskal Daerah
Pemkot Depok meyakini bahwa program relaksasi kepatuhan ini pada akhirnya akan bermuara pada kemudahan masyarakat sekaligus peningkatan tingkat kepatuhan pajak secara jangka panjang. Kebijakan ini juga selaras dengan amanat regulasi dari pemerintah pusat yang memberikan wewenang penuh bagi kepala daerah untuk mengatur ruang insentif pajak sesuai dengan karakteristik wilayahnya.
Kewenangan eksekutif daerah tersebut tertuang secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 35/2023. Aturan ini menegaskan bahwa insentif yang diberikan kepada wajib pajak di masing-masing daerah dapat direalisasikan dalam berbagai bentuk, mulai dari pengurangan, keringanan, pembebasan, hingga penghapusan total atas pokok pajak maupun sanksinya.
Sebagai prosedur baku pemerintahan, pemberian insentif fiskal ini selalu diikat melalui penerbitan peraturan kepala daerah. Setelah resmi ditetapkan, kebijakan insentif keringanan pajak ini juga harus diberitahukan kepada jajaran DPRD setempat, lengkap dengan dokumen yang menguraikan pertimbangan strategis kepala daerah dalam memberikan fasilitas tersebut.














