website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 14 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Kantor Pajak Edukasi Warga Asing Soal SPT Tahunan dan Aktivasi Coretax

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 14, 2026
in Regional
0 0
0
Kantor Pajak Edukasi Warga Asing Soal SPT Tahunan dan Aktivasi Coretax
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SEMARANG – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang menggelar kegiatan sosialisasi khusus mengenai kewajiban pelaporan SPT Tahunan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja di Indonesia. Edukasi ini menyasar para ekspatriat yang berprofesi sebagai tenaga pendidik di sekolah internasional Bina Bangsa School pada 13 Maret 2026.

Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang, Meilana, menyampaikan materi secara langsung dalam bahasa Inggris guna memastikan para WNA asal Tiongkok dan Eropa tersebut memahami perubahan sistem administrasi perpajakan di Indonesia. Fokus utama edukasi ini adalah penggunaan sistem Coretax DJP yang mulai diimplementasikan secara penuh tahun ini.

Baca Juga: Banten Tidak Tiru Jabar Bayar PKB Tanpa KTP, Ini Alasannya

Panduan Aktivasi Coretax dan Penentuan PTKP bagi Ekspatriat

Dalam sistem terbaru, Meilana menjelaskan bahwa WNA dapat mengakses akun Coretax dengan menggunakan nomor NPWP lama yang ditambahkan angka “0” di bagian depan. Hal ini penting dilakukan agar proses migrasi data ke sistem baru berjalan lancar.

Terkait penghitungan pajak, ditegaskan bahwa pada umumnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi WNA tetap menggunakan status TK/0 (Tidak Kawin tanpa tanggungan). Namun, bagi WNA yang ingin memperbarui data unit keluarga sesuai Pasal 5 ayat (2) PER-7/PJ/2025, disarankan untuk segera menghubungi KPP terdekat atau layanan Kring Pajak.

“Khusus untuk WNA, aset yang dibeli di luar negeri tetap perlu dimasukkan dalam pelaporan harta pada SPT Tahunan sebagai bagian dari akumulasi tambahan kemampuan ekonomis.”

— Meilana, Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Semarang

Ketentuan Pelaporan Penghasilan dan Harta Luar Negeri

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah perlakuan pajak atas penghasilan yang diperoleh WNA dari luar Indonesia. Sesuai dengan PMK 81/2024, penghasilan luar negeri tersebut dikecualikan sebagai objek PPh di Indonesia, namun wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk melaporkannya secara administratif.

Berikut adalah poin utama yang wajib diperhatikan WNA dalam pengisian SPT Tahunan:

  • Pelaporan Penghasilan Luar Negeri: Tetap dicantumkan dalam SPT sesuai Pasal 442-447 PMK 81/2024.
  • Kredit Pajak: Wajib pajak menghitung sendiri kredit pajak atas penghasilan luar negeri tersebut.
  • Inventarisasi Harta: Seluruh kekayaan, baik yang berada di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, wajib dilaporkan.
  • Data Keluarga: Penambahan data istri atau anak yang berada di luar negeri memerlukan koordinasi lebih lanjut dengan pihak KPP.

Baca Juga: Lobi Kemendagri, NTB Ingin Pajaki Mobil Berpelat Luar Daerah

Melalui sosialisasi ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap para ekspatriat dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat waktu dan akurat menggunakan sistem Coretax. Kepatuhan para WNA dalam melaporkan harta dan penghasilan global menjadi bagian penting dari transparansi perpajakan internasional yang dianut Indonesia.

Baca Juga: Melihat Lebih Dekat Manifesto Partai Hijau untuk Senedd

Informasi Perpajakan Internasional:

  • Official Website DJP
  • Akses Portal Coretax
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version